Satresnarkoba Polres Sumenep Kembali Mengungkap Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu Dalam Operasi Pekat Semeru 2022

Minggu, 29 Mei 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Barang Bukti Yang Berhasil Diamankan Satresnarkoba Polres Sumenep

Barang Bukti Yang Berhasil Diamankan Satresnarkoba Polres Sumenep

JAVANETWORK.CO.ID.SUMENEP – Kepolisian Resor Sumenep melalui Satuan Reserse Narkoba Polres Sumenep (Satresnarkoba) kembali berhasil mengungkap dan mengamankan pelaku inisial AZ yang hendak melakukan transaksi Narkoba jenis sabu di desa Kolor kecamatan kota Sumenep, Madura Jawa Timur, Minggu (28/05/2022).

Kasi Humas polres Sumenep, AKP Widiarti S SH mengatakan, pelaku yang berinisial AZ (35) th berhasil di amankan dirumahnya sendiri dengan domisili Perum BTN di jalan Dr. Cipto Pondok Indah Gg VII Blok H-18 desa Kolor kecamatan Kota Sumenep Sabtu siang sekitar pukul 14.00 wib.

Pihaknya menjelaskan penangkapan pelaku tersebut berawal dari informasi masyarakat bahwa pelaku sering menjadikan rumahnya sebagai tempat untuk memakai dan juga tempat untuk transaksi narkoba jenis sabu, sehingga anggota Satresnarkoba Sumenep melakukan penyelidikan dan akhirnya mendapatkan informasi A1 bahwa pelaku akan melakukan transaksi maka dengan sigap anggota langsung melakukan penggrebekan disertai penggeladahan.

” Setelah dilakukan penggrebekan dan penggeladahan barang bukti Narkoba jenis sabu ditemukan didalam kamar pelaku dan pelaku mengiyakan bahwa barang bukti itu semua adalah miliknya, ” kata kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti.

Lebih lanjut Kasi Humas polres Sumenep AKP Widiarti menambahkan, ” Barang bukti yang di amankan anggota Satresnarkoba yaitu 5 paket kantong plastik klip kecil berisi Narkoba jenis sabu dengan berat kotor masing-masing kurang lebih 0.49 gram, 0.34 gram, 0.33 gram, 0.36 gram dengan berat keseluruhan kurang lebih 1.85 gram, 1 unit timbangan elektrik, 1 buah tas salempang merk Shrxpack warna hitam dan 3 unit HP merk Samsung warna putih, Hp merk Xiomi warna putih serta Hp merk Htc warna hitam, ” ungkapnya, Minggu (29/05/2022).

” Selanjutnya, tersangka berikut barang bukti diamankan ke Mapolres Sumenep untuk kepentingan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut dan tersangka akan dijerat dengan pasal 114 ayat 1 Subs Pasal 112 ayat 1 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, ” pungkas Polwan dengan Balok tiga Dipundaknya, (RedJava/Humas)

Berita Terkait

Perkuat Layanan Hak Sipil, Rutan Sumenep Jemput Bola Perekaman e-KTP untuk Ratusan Warga Binaan
Gaungkan Identitas Budaya, PKDI Sumenep Ajak Generasi Muda Lestarikan Seni Tari di Hari Tari Sedunia 2026
Untuk Meningkatkan Keandalan Jaringan Listrik, PLN Sumenep Lakukan Pemeliharaan Jaringan
Jelang Armuzna, Kemenhaji Sumenep Ingatkan Jemaah Jaga Ketat Kartu Nusuk
Think Before You Click! Pesan Tegas Kejari Sumenep untuk Siswa di SMAN 1 Sumenep Lewat JMS
Persit Kodim Sumenep Hijaukan Kalianget, Aksi Nyata di Usia ke-80 untuk Bumi yang Lebih Lestari
Bupati Fauzi Tegaskan: Dana Desa Hak Rakyat, Jangan Disalahgunakan
Pengawasan Ketat Layanan SIM, Polres Sumenep Pastikan Standar Pelayanan Prima Tanpa Celah

Berita Terkait

Rabu, 29 April 2026 - 23:19 WIB

Perkuat Layanan Hak Sipil, Rutan Sumenep Jemput Bola Perekaman e-KTP untuk Ratusan Warga Binaan

Rabu, 29 April 2026 - 20:35 WIB

Gaungkan Identitas Budaya, PKDI Sumenep Ajak Generasi Muda Lestarikan Seni Tari di Hari Tari Sedunia 2026

Rabu, 29 April 2026 - 19:50 WIB

Untuk Meningkatkan Keandalan Jaringan Listrik, PLN Sumenep Lakukan Pemeliharaan Jaringan

Rabu, 29 April 2026 - 18:10 WIB

Jelang Armuzna, Kemenhaji Sumenep Ingatkan Jemaah Jaga Ketat Kartu Nusuk

Rabu, 29 April 2026 - 17:57 WIB

Think Before You Click! Pesan Tegas Kejari Sumenep untuk Siswa di SMAN 1 Sumenep Lewat JMS

Berita Terbaru