JAVANETWORK.CO.ID.SUMENEP – Kasus perselingkuhan dan perzinahan yang dilakukan oknum ASN P3K, antara Kasek dan guru di lingkungan Disdik Sumenep terus berlanjut.
Pasalnya mereka sekarang nasibnya berada di ujung tanduk setelah keduanya ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Sumenep.
Kapolres Sumenep, melalui Kasi Humas AKP Widiarti, SH mengatakan dari hasil penyidikan mereka (keduanya) sama-sama ditetapkan sebagai tersangka.
“Keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh kita (Polres Sumenep),” kata AKP Widiarti, SH saat dikonfirmasi awak media. Kamis (04/07/2024).
Namun, menurut AKP Widi sapaannya meskipun keduanya sudah ditetapkan tersangka tapi Polres Sumenep tidak melakukan penahanan.
“Kita Polres Sumenep tidak melakukan penahanan karena keduanya masih kooperatif dan tidak mungkin kemana-mana,” tegas AKP Widiarti, SH.
Pihaknya akan menyegerakan tahap kedua untuk dikirim langsung ke Kejaksaan Negeri Sumenep untuk diproses. (REDJAVA****)











