Kuasa Hukum KPM Mantajun Tempuh Jalur Hukum, Kasus Dugaan Sunat Dana PKH Menguat

Kamis, 23 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kuasa Hukum Dr. Supiyadi, S.H.,M.H., saat menggelar konferensi pers di Hotel Mizye, Kamis (23/04/2026)

Kuasa Hukum Dr. Supiyadi, S.H.,M.H., saat menggelar konferensi pers di Hotel Mizye, Kamis (23/04/2026)

JAVANETWORK.CO.ID.SUMENEP – Kasus dugaan pemotongan dana bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) di Desa Mantajun, Kecamatan Dasuk, Kabupaten Sumenep, memasuki fase penentuan.

Setelah disinyalir berlangsung bertahun-tahun, puluhan warga kini memilih melawan melalui jalur hukum demi mendapatkan kembali hak mereka.

Sebanyak 33 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) resmi melaporkan kasus tersebut ke Polres Sumenep pada 10 Februari 2026.

Laporan itu diajukan melalui kuasa hukum mereka, Dr Supiyadi, S.H.,M.H., yang dikenal sebagai lawyer “single fighter” dalam menangani perkara ini.

Dalam keterangannya, Dr. Supiyadi mengatakan bahwa langkah hukum ditempuh setelah upaya damai tidak membuahkan hasil.

“Kasus ini bukan tiba-tiba kami bawa ke ranah hukum. Kami sudah lebih dulu menempuh pendekatan persuasif dan kekeluargaan,” kata Supiyadi saat gelar konferensi pers di Hotel Mizye, Kamis (23/04/2026).

Menurutnya, saat komunikasi dengan pihak pemerintah desa berlangsung, sempat muncul komitmen untuk mengembalikan dana yang diduga dipotong dari hak KPM.

“Pada saat itu ada pernyataan kesanggupan untuk mengembalikan dana. Itu menjadi titik awal harapan penyelesaian tanpa konflik hukum,” ujarnya.

Namun, harapan tersebut pupus. Hingga waktu yang dijanjikan, pengembalian dana tak kunjung terealisasi. Kondisi ini membuat para korban merasa dipermainkan.

“Faktanya, komitmen itu tidak pernah diwujudkan. Ini yang kemudian memperkuat keyakinan kami bahwa ada persoalan serius yang harus diusut,” tegas Supiyadi.

Ia menyebut, praktik dugaan pemotongan dana PKH tersebut tidak terjadi dalam waktu singkat.

Baca Juga :  Dandim Sumenep Serahkan Piagam dan Plakat kepada Personel yang Pindah Tugas dan Pensiun

Berdasarkan penelusuran dan keterangan para korban, dugaan praktik itu berlangsung hingga lima tahun, dengan total kerugian mencapai ratusan juta rupiah.

“Kalau dihitung dari jumlah KPM dan rentang waktu kejadian, kerugiannya sangat signifikan. Ini bukan kasus kecil,” katanya.

Lebih jauh, Dr. Supiyadi mengungkapkan bahwa indikasi keterlibatan oknum aparatur desa dalam perkara ini mulai mengerucut.

Baca Juga :  Bupati Cup II 2025: 256 Layangan Bertarung di Langit Sumenep, Tradisi dan Adrenalin Berpadu di Udara

Ia memastikan, tudingan tersebut bukan sekadar asumsi, melainkan berbasis pada bukti dan keterangan yang telah dikumpulkan.

“Kami tidak bekerja berdasarkan opini. Semua langkah kami didasarkan pada bukti dan fakta hukum yang kuat,” jelas Dr. Supiyadi.

Perkembangan terbaru, tim kuasa hukum kembali mendatangi Polres Sumenep pada 22 April 2026 untuk menanyakan progres penanganan perkara sekaligus mendorong percepatan proses hukum.

Baca Juga :  TINDAK LANJUTI PROGRAM SATU DESA SATU RUMAH, GP ANSOR SURVEI RUMAH WARGA DI LENTENG TIMUR

Dr. Supiyadi berharap penyidik segera meningkatkan status perkara ke tahap penetapan tersangka, demi memberikan kepastian hukum bagi para korban.

“Kami mendesak agar penyidik segera menetapkan tersangka. Kepastian hukum ini penting, tidak hanya bagi korban, tetapi juga untuk menjaga kepercayaan publik,” pungkasnya.

Kasus ini menyita perhatian luas karena menyangkut hak masyarakat miskin penerima bantuan sosial.

Publik kini menanti langkah tegas aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas dugaan praktik yang dinilai telah merugikan warga selama bertahun-tahun tersebut. (REDJAVA****)

Berita Terkait

Transformasi ASN Sumenep: Bupati Fauzi Luncurkan Aplikasi SIMANTRA demi Layanan Publik Unggul
Rakercab Pramuka Sumenep 2026, Bupati Fauzi Soroti Ancaman Media Sosial bagi Anak
Helmi Art Museum Dukung Pengembangan Keris Sumenep, Siap Jaga Warisan Budaya Leluhur
Sensus 2026 hingga SILAPOR 112, Ini 3 Instruksi Penting Kepala Diskominfo Sumenep ke ASN
Wejangan Bupati Fauzi saat Sambut Kepulangan Jemaah Haji Kloter 77-81
Momentum Hari Asyura, Koramil Sapudi dan Masjid Baitul Bilad Sumenep Basuh Air Mata Anak Yatim
Berburu Bumbu Masak Instan di Pasar Jangara: Solusi Praktis, Murah dan Ramah di Kantong
Membanggakan! Atlet Muda Asal ‘Kota Keris’ Sumenep Dipanggil PASI Jatim untuk Kejurnas Atletik 2026 di Jakarta

Berita Terkait

Senin, 22 Juni 2026 - 19:41 WIB

Transformasi ASN Sumenep: Bupati Fauzi Luncurkan Aplikasi SIMANTRA demi Layanan Publik Unggul

Senin, 22 Juni 2026 - 17:19 WIB

Rakercab Pramuka Sumenep 2026, Bupati Fauzi Soroti Ancaman Media Sosial bagi Anak

Senin, 22 Juni 2026 - 11:57 WIB

Helmi Art Museum Dukung Pengembangan Keris Sumenep, Siap Jaga Warisan Budaya Leluhur

Senin, 22 Juni 2026 - 10:40 WIB

Sensus 2026 hingga SILAPOR 112, Ini 3 Instruksi Penting Kepala Diskominfo Sumenep ke ASN

Minggu, 21 Juni 2026 - 22:35 WIB

Momentum Hari Asyura, Koramil Sapudi dan Masjid Baitul Bilad Sumenep Basuh Air Mata Anak Yatim

Berita Terbaru