JAVANETWORK.CO.ID.SUMENEP – Kasus dugaan pemotongan dana bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) di Desa Mantajun, Kecamatan Dasuk, Kabupaten Sumenep, memasuki fase penentuan.
Setelah disinyalir berlangsung bertahun-tahun, puluhan warga kini memilih melawan melalui jalur hukum demi mendapatkan kembali hak mereka.
Sebanyak 33 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) resmi melaporkan kasus tersebut ke Polres Sumenep pada 10 Februari 2026.
Laporan itu diajukan melalui kuasa hukum mereka, Dr Supiyadi, S.H.,M.H., yang dikenal sebagai lawyer “single fighter” dalam menangani perkara ini.
Dalam keterangannya, Dr. Supiyadi mengatakan bahwa langkah hukum ditempuh setelah upaya damai tidak membuahkan hasil.
“Kasus ini bukan tiba-tiba kami bawa ke ranah hukum. Kami sudah lebih dulu menempuh pendekatan persuasif dan kekeluargaan,” kata Supiyadi saat gelar konferensi pers di Hotel Mizye, Kamis (23/04/2026).
Menurutnya, saat komunikasi dengan pihak pemerintah desa berlangsung, sempat muncul komitmen untuk mengembalikan dana yang diduga dipotong dari hak KPM.
“Pada saat itu ada pernyataan kesanggupan untuk mengembalikan dana. Itu menjadi titik awal harapan penyelesaian tanpa konflik hukum,” ujarnya.
Namun, harapan tersebut pupus. Hingga waktu yang dijanjikan, pengembalian dana tak kunjung terealisasi. Kondisi ini membuat para korban merasa dipermainkan.
“Faktanya, komitmen itu tidak pernah diwujudkan. Ini yang kemudian memperkuat keyakinan kami bahwa ada persoalan serius yang harus diusut,” tegas Supiyadi.
Ia menyebut, praktik dugaan pemotongan dana PKH tersebut tidak terjadi dalam waktu singkat.
Berdasarkan penelusuran dan keterangan para korban, dugaan praktik itu berlangsung hingga lima tahun, dengan total kerugian mencapai ratusan juta rupiah.
“Kalau dihitung dari jumlah KPM dan rentang waktu kejadian, kerugiannya sangat signifikan. Ini bukan kasus kecil,” katanya.
Lebih jauh, Dr. Supiyadi mengungkapkan bahwa indikasi keterlibatan oknum aparatur desa dalam perkara ini mulai mengerucut.
Ia memastikan, tudingan tersebut bukan sekadar asumsi, melainkan berbasis pada bukti dan keterangan yang telah dikumpulkan.
“Kami tidak bekerja berdasarkan opini. Semua langkah kami didasarkan pada bukti dan fakta hukum yang kuat,” jelas Dr. Supiyadi.
Perkembangan terbaru, tim kuasa hukum kembali mendatangi Polres Sumenep pada 22 April 2026 untuk menanyakan progres penanganan perkara sekaligus mendorong percepatan proses hukum.
Dr. Supiyadi berharap penyidik segera meningkatkan status perkara ke tahap penetapan tersangka, demi memberikan kepastian hukum bagi para korban.
“Kami mendesak agar penyidik segera menetapkan tersangka. Kepastian hukum ini penting, tidak hanya bagi korban, tetapi juga untuk menjaga kepercayaan publik,” pungkasnya.
Kasus ini menyita perhatian luas karena menyangkut hak masyarakat miskin penerima bantuan sosial.
Publik kini menanti langkah tegas aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas dugaan praktik yang dinilai telah merugikan warga selama bertahun-tahun tersebut. (REDJAVA****)












