Dari Denda Kendaraan Bermotor, Kejari Sumenep Setorkan Puluhan Juta Hasil PNPB ke Kas Negara

Sabtu, 15 Juni 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kasi Pidum Kejari Sumenep Hanis Ariestya Hermawan, SH, MH

Kasi Pidum Kejari Sumenep Hanis Ariestya Hermawan, SH, MH

JAVANETWORK.CO.ID.SUMENEP – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep pada pertengahan tahun 2024 semester pertama kembali berhasil menyetorkan ke kas Negara berupa uang dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNPB) dari hasil denda atas pelanggaran lalu lintas dan penyitaan barang bukti (BB) kendaraan bermotor.

Hal itu disampaikan Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep, Hanis Ariestya Hermawan, ia menyebutkan saat ini pihaknya sudah menyetorkan Penerimaan Negara Bukan Pajak atau PNPB dari hasil denda tilang kendaraan bermotor dan barang bukti kendaraan roda 2 yang sudah ditebus pemiliknya.

Baca Juga :  Asops Kapolri : Polri Lakukan Penebalan Pengamanan KTT G20 Di Kuta, Seminyak dan Legian

“Lebih 20 juta kita setorkan ke Kas Negara sebagai hasil Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNPB) dari hasil tilang dan perampasan barang bukti kendaraan bermotor” katanya, Jumat (14/6/2024) kemarin di Sumenep.

Menurut Hanis, untuk barang bukti (BB) kendaraan yang diamankan oleh petugas karena tidak memiliki dokumen kendaraan yang lengkap selama masa atau periode tahun 2021-2022 terhitung sebanyak 200 unit lebih dan dititipkan penyimpanan nya di Mapolres Sumenep.

Baca Juga :  Satlantas Polres Sumenep & BPBD Bergerak Cepat! Aksi Kemanusiaan untuk Warga Terdampak Cuaca Ekstrem

“Karena dulu kan kita (Pidum) masih belum punya tempat untuk menampung atau memyimpan barang bukti (BB) kendaraan bermotor ya, makanya kita masih titip lah dulu di Polres Sumenep” terangnya.

Hanis membeberkan, untuk ke depan pengelolaan atau penampungan Barang Bukti akan dilakukan langsung oleh bagian BB, namun untuk pengelolaan denda masih tetap berada di bawah bidang Pidum.

Baca Juga :  Launching Penanaman Jagung Silase di Desa Paberasan, Bupati Ra Fauzi : Dapat Tingkatkan Perekonomian Petani

“Kalau pengelolaan hasil dendanya masih di bidang Pidum, kecuali untuk Barang Bukti yang disita atau ditahan itu sudah ranahnya bidang BB, karena dulu masih belum ada bidang BB makanya kita di pidum semua yang mengelola. Nah mulai tahun 2024 ini BB sudah disimpan di Kejaksaan” pungkasnya. (REDJAVA****)

Berita Terkait

Studi Komparasi ke Sumenep, Pemkab Sleman Pelajari Program Unggulan Pro Rakyat
Pelepasan Siswa TK PAUD Budi Luhur Jadi Momentum Penguatan Pendidikan dan Kepedulian Sosial
Bupati Fauzi Bawa Misi Besar dari Jakarta, Sumenep Menuju Pusat Industri Perikanan Nasional
GOW Sumenep Gaungkan Healing Parenting, Ajak Orang Tua Putus Rantai Pola Asuh yang Melukai Anak
Rumah Tak Layak Huni Milik Warga Pamekasan Dibedah oleh Rutan Sumenep dan Lapas Se-Madura
Perkuat SDM Pers, PWI Sumenep Bekali Calon Anggota Lewat OKK Angkatan XXV
Perpusda Sumenep Jadi Magnet Pelajar, Puluhan Siswa SMPN 1 Dasuk Antusias Belajar Literasi
Kisah Annisa Syakina, Dosen Muda yang Membuktikan Keterbatasan Bukan Penghalang untuk Berkarya

Berita Terkait

Kamis, 18 Juni 2026 - 23:59 WIB

Studi Komparasi ke Sumenep, Pemkab Sleman Pelajari Program Unggulan Pro Rakyat

Kamis, 18 Juni 2026 - 21:26 WIB

Pelepasan Siswa TK PAUD Budi Luhur Jadi Momentum Penguatan Pendidikan dan Kepedulian Sosial

Kamis, 18 Juni 2026 - 20:45 WIB

Bupati Fauzi Bawa Misi Besar dari Jakarta, Sumenep Menuju Pusat Industri Perikanan Nasional

Kamis, 18 Juni 2026 - 20:30 WIB

GOW Sumenep Gaungkan Healing Parenting, Ajak Orang Tua Putus Rantai Pola Asuh yang Melukai Anak

Kamis, 18 Juni 2026 - 16:49 WIB

Rumah Tak Layak Huni Milik Warga Pamekasan Dibedah oleh Rutan Sumenep dan Lapas Se-Madura

Berita Terbaru