Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Jatim Rilis Pengungkapan Kasus Mafia Tanah di Sumenep

- Redaksi

Rabu, 5 Juni 2024 - 22:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Jatim Rilis Pengungkapan Kasus Mafia Tanah di Sumenep

Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Jatim Rilis Pengungkapan Kasus Mafia Tanah di Sumenep

JAVANETWORK.CO.ID.SUMENEP – Kepolisian Daerah (Polda) Jatim merilis keberhasilannya pengungkapan kasus mafia tanah yang terjadi di tiga desa di Kabupaten Sumenep.

Hasil penyidikan menetapkan tersangka Dirut PT Sinar Mega Indah Persada (SMIP) berinisial HS (63), Mantan petugas BPN Sumenep berinisial MH (76) dan Kades Kolor Kecamatan Kota, MR (71).

“HS ini sebelumnya masuk DPO (daftar pencarian orang). Dia melakukannya penjualan tanah kas di tiga desa,” kata Kasubdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Jatim, AKBP Edy Herwiyanto, SIK, pada rilisnya Rabu (05/06/2024).

Menurut perwira dengan melati dipundak itu menyebut ketiga kas desa tersebut, yakni Desa Kolor, Kecamatan Kota Sumenep, Desa Cabbiya dan Desa Talango Kecamatan Talango.

“Untuk tersangka berinisial MH ((76) belum dilakukan penahanan karena kondisinya sakit,” terang Kasubdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Jatim, AKBP Edy Herwiyanto, SIK.

Sementara kata dia, untuk tersangka HS dilaksanakan penahanan karena memang tersangka sempat bersikap tidak kooperatif saat dilakukan pemanggilan.

Baca Juga :  Babinsa Koramil 0827/06 Saronggi Berikan Wawasan Kebangsaan pada Siswa-Siswi SMPN 1 Saronggi

“Sehingga kami masukkan daftar pencarian orang (DPO) dan Alhamdulillah saat ini berhasil kami tangkap,” imbuhnya.

Lebih lanjut Kasubdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Jatim AKBP Edy Herwiyanto, SIK menjelaskan akibat kasus ini menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp114 milliar.

“Penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Jatim menyita aset milik tersangka HS yang nilainya sekitar Rp97 milliar sebagai barang bukti (BB),” jelasnya.

Baca Juga :  Festival Dewi Cemara Jatim 2023 Berakhir, Berikut Ungkapan Kadisbudporapar Sumenep dan Daftar Juaranya

Oleh karena pihaknya akan mengembangkan kasus mafia tanah yang terjadi pada kurun waktu 1997 di Kabupaten Sumenep dan hasil dugaan sementara aset yang diperoleh pelaku bisa lebih dari itu.

“Atas perbuatannya, ketiga orang tersangka dijerat Pasal 2 dan 3 UU Tipikor serta pasal tindak pidana pencucian uang dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya. (REDJAVA/FRN JATIM****)

Follow WhatsApp Channel javanetwork.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

BERITA TERKAIT

Kakanwil Ditjenpas Jatim Kusnali Sambangi Rutan Sumenep, Kejar Paket hingga Batik Catra Tuai Apresiasi
Disdik Sumenep Dorong Dongeng Jadi Senjata Pendidikan Karakter Anak Sejak Dini
Bersama Kita Bisa Tasyakuran HUT RI ke-81, Pesan Kuat Bapenda Sumenep di Tengah Perjuangan Kejar Target PAD
PK PMII STAIM Bagikan Merah Putih, Kobarkan Nasionalisme: Kemerdekaan Tak Boleh Berhenti di Seremoni
Personel Yonif TP 931/KJ Hadirkan Semangat Kemerdekaan di MI Miftahun Najah Sumenep
154 Warga Binaan Rutan Sumenep Terima Remisi HUT ke-81 RI, 2 Langsung Bebas
75 Paskibraka Sumenep Sukses Kawal HUT ke-81 RI, Honor Cair dan Evaluasi Besar Disiapkan
Camat Pragaan Pimpin Upacara HUT ke-81 RI, Kobarkan Nasionalisme dan Perkuat Kebersamaan Warga

BERITA TERKAIT

Rabu, 16 September 2026 - 08:22 WIB

Kakanwil Ditjenpas Jatim Kusnali Sambangi Rutan Sumenep, Kejar Paket hingga Batik Catra Tuai Apresiasi

Minggu, 13 September 2026 - 23:59 WIB

Disdik Sumenep Dorong Dongeng Jadi Senjata Pendidikan Karakter Anak Sejak Dini

Senin, 17 Agustus 2026 - 23:59 WIB

Bersama Kita Bisa Tasyakuran HUT RI ke-81, Pesan Kuat Bapenda Sumenep di Tengah Perjuangan Kejar Target PAD

Senin, 17 Agustus 2026 - 23:59 WIB

PK PMII STAIM Bagikan Merah Putih, Kobarkan Nasionalisme: Kemerdekaan Tak Boleh Berhenti di Seremoni

Senin, 17 Agustus 2026 - 22:32 WIB

Personel Yonif TP 931/KJ Hadirkan Semangat Kemerdekaan di MI Miftahun Najah Sumenep

BERITA TERBARU