Gercep Polres Sumenep Ungkap Kasus Pembuangan Bayi di Masjid Al Kautsar

- Redaksi

Selasa, 24 Desember 2024 - 14:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolres Sumenep AKBP Henri Noveri Santoso Didampingi Wakapolres Kompol Trie Sis Biantoro dan Plt Kasi Humas AKP Widiarti SH Saat Menggelar Konferensi Pers

Kapolres Sumenep AKBP Henri Noveri Santoso Didampingi Wakapolres Kompol Trie Sis Biantoro dan Plt Kasi Humas AKP Widiarti SH Saat Menggelar Konferensi Pers

JAVANETWORK.CO.ID.SUMENEP – Gerakan cepat (Gercep) Polres Sumenep Madura Jawa Timur telah berhasil ungkap kasus pembuangan bayi di Masjid Al-Kautsar Perumahan Giling Desa Pamolokan Kecamatan Kota Sumenep. Selasa (24/12/2024)

Pengungkapan berdasarkan LAPORAN POLISI NOMOR :
LP/B/314/XII/2024/SPKT/POLRES SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR, tanggal 19 Desember 2024 dengan pelapor MJ (59) Desa Pamolokan Kecamatan Kota Sumenep dengan Tersangka atas nama DR (21) Desa Legung Timur Kecamatan Batang-batang Kabupaten Sumenep.

Waktu kejadian pada hari Kamis tanggal 19 Desember 2024 sekira pukul 14.00 wib di masjid Al-Kausar yang beralamat di Jl. Sepudi Perumnas giling Desa Pamolokan Kecamatan Kota Sumenep Kabupaten Sumenep

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Motif pelaku inisial DR selaku pelaku pembuangan bayi membawa bayi (BALITA) yang dibalut dengan plastik warna hitam putih kemudian selimut berwarna hijau yang berada diteras masjid Al-Kausar Jl. Sapudi Perumnas Giling Desa m Pamolokan Kecamatan Kota Sumenep Kabupaten setempat.

“Kronologis kejadian berawal pada hari jum’at tanggal 29 Maret 2024 Tersangka DR melakukan hubungan badan dengan seorang laki-laki. Lalu pada bulan Mei 2024 tersangka DR menyadari bahwa dirinya telah mengandung,” ungkap Kapolres Sumenep AKBP Henri Noveri Santoso, SH, SIK, MM.

Setelah mengandung selama 9 bulan pada Kamis tanggal 19 Desember Tahun 2024 sekira pukul 03.00 wib tersangka DR melahirkan seorang anak bayi di rumahnya yang beralamat Desa Legung Timur Kecamatan Batang-batang Kabupaten Sumenep. Lalu pada pukul 09.30 wib tersangka DR berangkat untuk membuang bayi tersebut di masjid Al-Kautsar yang beralamat di JL.Sapudi Perumnas Giling Desa Pamolokan Kec. Kota Sumenep Kab. Sumenep dan pukul 14.00 wib pada saat pelapor berada di rumahnya, tiba-tiba datang seorang perempuan yang merupakan salah satu jamaah di masjid Al-Kausar yang ingin memberitahukan bahwa telah ditemukan seorang anak bayi yang dibalut dengan plastik warna hitam putih kemudian selimut berwarna hijau di teras masjid Al-Kautsar.

Baca Juga :  Dorong Generasi Melek Digital, Gerakan Literasi Digital HMP Ilmu Komunikasi Putri UA di MA Raudhah Najiyah

Lalu pelapor mendatangi polres sumenep untuk mengadukan kejadian tersebut. Selanjutnya pada hari senin tanggal 23 Desember 2024 sekira pukul 10.00 wib Unit Resmob Sat Reskrim Polres Sumenep mengamankan tersangka DR.

“Setelah diintrogasi tersangka DR mengakui bahwa telah melakukan tindak pidana barang siapa meninggalkan orang dibawah umur yang sedang membutuhkan pertolongan ,sehingga membawa tersangka ke kantor sat reskrim polres sumenep untuk proses penyidikan lebih lanjut,” tutup AKBP Henri Noveri Santoso.

Adapun barang bukti yang diamankan Sepotong rok bawahan mukenah warna hijau motif polkadot, Sepotong kerudung plisket Panjang warna biru dongker, Sebuah tas kantong terbuat dari kain warna kuning kombinasi krem, Sebuah kertas berisi tulisan RAYYAN JULIAN AL-RASHID, satu unit sepeda motor honda beat warna putih dengan nomor polisi M 3409 WF, Satu buah baju daster warna hitam bermotif garis putih, Satu buah helm warna abu-abu merk CARGLOSS, Sepotong kerudung segi empat warna rose gold/peach dengan merk paris premium amour, Sepotong sarung motif batik bunga, Sepotong dress berwarna baby blue lengan Panjang, Sepasang sandal berwarna hitam dan Seorang anak bayi jenis kelamin laki-laki

Baca Juga :  Panglima, Kapolri dan Kepala Staf Main Wayang Orang : Lestarikan Budaya hingga Perkokoh Sinergitas TNI-Polri

Akibat perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 305 dan atau 308 KUH Pidana dengan ancaman hukuman 5 tahun 6 Bulan penjara. (REDJAVA****)

Follow WhatsApp Channel javanetwork.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

BERITA TERKAIT

Kakanwil Ditjenpas Jatim Kusnali Sambangi Rutan Sumenep, Kejar Paket hingga Batik Catra Tuai Apresiasi
Disdik Sumenep Dorong Dongeng Jadi Senjata Pendidikan Karakter Anak Sejak Dini
Bersama Kita Bisa Tasyakuran HUT RI ke-81, Pesan Kuat Bapenda Sumenep di Tengah Perjuangan Kejar Target PAD
PK PMII STAIM Bagikan Merah Putih, Kobarkan Nasionalisme: Kemerdekaan Tak Boleh Berhenti di Seremoni
Personel Yonif TP 931/KJ Hadirkan Semangat Kemerdekaan di MI Miftahun Najah Sumenep
154 Warga Binaan Rutan Sumenep Terima Remisi HUT ke-81 RI, 2 Langsung Bebas
75 Paskibraka Sumenep Sukses Kawal HUT ke-81 RI, Honor Cair dan Evaluasi Besar Disiapkan
Camat Pragaan Pimpin Upacara HUT ke-81 RI, Kobarkan Nasionalisme dan Perkuat Kebersamaan Warga

BERITA TERKAIT

Rabu, 16 September 2026 - 08:22 WIB

Kakanwil Ditjenpas Jatim Kusnali Sambangi Rutan Sumenep, Kejar Paket hingga Batik Catra Tuai Apresiasi

Minggu, 13 September 2026 - 23:59 WIB

Disdik Sumenep Dorong Dongeng Jadi Senjata Pendidikan Karakter Anak Sejak Dini

Senin, 17 Agustus 2026 - 23:59 WIB

Bersama Kita Bisa Tasyakuran HUT RI ke-81, Pesan Kuat Bapenda Sumenep di Tengah Perjuangan Kejar Target PAD

Senin, 17 Agustus 2026 - 23:59 WIB

PK PMII STAIM Bagikan Merah Putih, Kobarkan Nasionalisme: Kemerdekaan Tak Boleh Berhenti di Seremoni

Senin, 17 Agustus 2026 - 22:32 WIB

Personel Yonif TP 931/KJ Hadirkan Semangat Kemerdekaan di MI Miftahun Najah Sumenep

BERITA TERBARU