Atas Kepemilikan Bahan Peledak Warga Desa Sadulang Diamankan Di Polsek Sapeken

- Redaksi

Jumat, 8 April 2022 - 23:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Barang Bukti Bahan Peledak

Barang Bukti Bahan Peledak

JAVANETWORK.CO.ID.SUMENEP – Anggota Polsek Sapeken mengamankan Darman (40) warga Dusun Goa Sadulang Kecil, Desa Sadulang, Kecamatan Sapeken, Kabupaten Sumenep. Darman diamankan atas kepemilikan enam buah bahan peledak siap pakai yang terbuat dari botol bekas air mineral berisi bubuk ANFO. Jum’at (8/4/2022).

Tersangka Darman diamankan, saat yang bersangkutan berada didalam rumahnya. Setelah anggota Polsek Sapeken mendapat informasi dari masyarakat, bahwa di Desa Sadulang terdapat seseorang yang memiliki dan menguasai bahan peledak.

Baca Juga :  Indonesia dan Kepulauan Cook Gelar Pertemuan Bilateral Perdana Sejak 2019

“Selanjutnya 3 anggota melakukan pengecekan ke rumah tersangka Darman, dan mendapati enam buah bahan peledak siap pakai yang terbuat dari botol bekas air mineral berisi bubuk ANFO,” Kata Kasubag Humas Polres AKP Widiarti.

Tersangka

Selanjutnya anggota Polsek Sapeken juga mengamankan tujuh buah botol bekas air mineral, berisi bubuk ANFO yang belum dirangkai. 1,5 Ons bubuk potasium yang merupakan bahan utama, dalam pembuatan bahan peledak.

“Setelah dilakukan interogasi terhadap tersangka Darman, yang bersangkutan mengakui bahwa bahan-bahan tersebut adalah miliknya sendiri,” Terang AKP Widiarti.

Baca Juga :  Dikemas Nobar Film 'Luka Beta Rasa', Gusdurian Sumenep Gelar Diskusi Interaktif di Klenteng Pao Sian Kong Pabian, Ini Pesan Ketua FKUB Kabupaten Sumenep

Barang bukti yang berhasil diamankan anggota Polsek Sapeken dari tersangka Darman.

Untuk pengembangan atas kepemilikan bahan peledak, saat ini tersangka Darman berikut barang bukti, diamankan ke kantor Polsek Sapeken dalam rangka proses lebih lanjut.

“Kepada tersangka Darman disangkakan penerapan Pasal 1 Ayat (1) UU. Darurat No. 12 Tahun 1951,” Pungkasnya.(Humas)

Follow WhatsApp Channel javanetwork.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

BERITA TERKAIT

Kakanwil Ditjenpas Jatim Kusnali Sambangi Rutan Sumenep, Kejar Paket hingga Batik Catra Tuai Apresiasi
Disdik Sumenep Dorong Dongeng Jadi Senjata Pendidikan Karakter Anak Sejak Dini
Bersama Kita Bisa Tasyakuran HUT RI ke-81, Pesan Kuat Bapenda Sumenep di Tengah Perjuangan Kejar Target PAD
PK PMII STAIM Bagikan Merah Putih, Kobarkan Nasionalisme: Kemerdekaan Tak Boleh Berhenti di Seremoni
Personel Yonif TP 931/KJ Hadirkan Semangat Kemerdekaan di MI Miftahun Najah Sumenep
154 Warga Binaan Rutan Sumenep Terima Remisi HUT ke-81 RI, 2 Langsung Bebas
75 Paskibraka Sumenep Sukses Kawal HUT ke-81 RI, Honor Cair dan Evaluasi Besar Disiapkan
Camat Pragaan Pimpin Upacara HUT ke-81 RI, Kobarkan Nasionalisme dan Perkuat Kebersamaan Warga

BERITA TERKAIT

Rabu, 16 September 2026 - 08:22 WIB

Kakanwil Ditjenpas Jatim Kusnali Sambangi Rutan Sumenep, Kejar Paket hingga Batik Catra Tuai Apresiasi

Minggu, 13 September 2026 - 23:59 WIB

Disdik Sumenep Dorong Dongeng Jadi Senjata Pendidikan Karakter Anak Sejak Dini

Senin, 17 Agustus 2026 - 23:59 WIB

Bersama Kita Bisa Tasyakuran HUT RI ke-81, Pesan Kuat Bapenda Sumenep di Tengah Perjuangan Kejar Target PAD

Senin, 17 Agustus 2026 - 23:59 WIB

PK PMII STAIM Bagikan Merah Putih, Kobarkan Nasionalisme: Kemerdekaan Tak Boleh Berhenti di Seremoni

Senin, 17 Agustus 2026 - 22:32 WIB

Personel Yonif TP 931/KJ Hadirkan Semangat Kemerdekaan di MI Miftahun Najah Sumenep

BERITA TERBARU