JAVANETWORK.CO.ID.SUMENEP – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya memutuskan hukum 5 terdakwa Gedung Dinkes Sumenep dengan hukuman 1 tahun penjara atau denda Rp50 juta.
“Putusan tersebut diberikan kepada ke5 masing-masing terdakwa 1 tahun penjara dan denda Rp50 juta,” kata Kasi Intel Kejari Sumenep, Moch. Indra Subrata, SH, MH, Jum’at (08/12/2023).
Kajari Sumenep, Trimo, SH, MH melalui Kasi Intel Moch. Indra Subrata mengatakan kelima terdakwa kasus korupsi pembangunan gedung Dinkes sudah diputus PN Tipikor pekan lalu.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Ke5 terdakwa sudah dijatuhi hukuman oleh Hakim PN Tipikor Surabaya masing-masing 1 penjara dan denda Rp50,” terang Moch Indra Subrata.
Menurutnya, jika mereka tidak membayar denda sebesar itu maka wajib diganti dengan kurungan penjara selama 1 bulan penuh.
“Dalam keputusan hakim PN Tipikor Surabaya, JPU tidak melakukan upaya banding dan menerima apa yang telah menjadi Keputusan hakim,” jelasnya.
Lebih lanjut Kasi Intel menuturkan ke5 terdakwa kasus Dinkes tidak juga melakukan upaya banding atas apa yang sudah diputuskan, Kamis 7 Desember kemarin.
“Berdasarkan perhitungan tim auditor kerugian negara akibat korupsi tersebut sebesar Rp201 juta lebih, dan itu semuanya Sudah dikembalikan ke negara,” pungkasnya. (REDJAVA****)









