JAVANETWORK.CO.ID.SUMENEP – Filosofi Guru adalah sebuah kata yang mempunyai makna digugu dan ditiru. Perkataan dan perbuatan harus bisa dijadikan panutan dan dipertanggungjawabkan secara moral ataupun sosial, berupa alasan-alasan dan bukti-bukti logis dalam penyampaian sesuatu terhadap siswanya maupun kepada masyarakat umum.
Ini sangat bertolak belakang dengan yang terjadi di Kabupaten Sumenep, perilaku oknum guru yang dikatakan telah melakukan tindak pelecehan seksual atau pencabulan terhadap anak didiknya sendiri. Akibat perbuatannya telah mencoreng wajah dunia pendidikan di Kabupaten Sumenep.
Hal itu mendapat tanggapan serius oleh Syamsuri, S.H., Wakil ketua Dewan Pendidikan Kabupaten Sumenep dengan mengecam keras oknum tenaga pendidik yang mana akibat perbuatannya, telah mencoreng nama baik dunia pendidikan di Kabupaten Sumenep.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Atas nama anggota DPKS. Kami mengecam keras oknum guru yang telah mencoreng nama baik dunia pendidikan di Kabupaten Sumenep,” kata Syamsuri, S.H., Selasa (17/01/2023).
Menurutnya, Guru itu role model, harus mampu menunjukkan sikap dan perilaku yang sesuai dengan nilai dan norma dalam kehidupan sehari-hari sehingga dapat dilihat dan ditiru oleh peserta didik dan juga dihadapan masyarakat.
“Melalui media ini. Saya ingin menyampaikan agar jiwa dan semangat role model itu haruslah dipraktekkan oleh seluruh tenaga pendidik atau para Guru di Kabupaten Sumenep,” harapnya.
Idealnya kata Syamsuri, Profesi Guru tidaklah hanya semata-mata sebuah pekerjaan yang mengajar anak didik. Tetapi, tugas dan peran guru jauh lebih berat dan sangat mulia, yaitu menyiapkan masa depan generasi penerus bangsa.
“Hasil karya guru sangat diharapkan untuk bisa melukis masa depan Indonesia, sebagai ujung tombak dan penentu masa depan bangsa. Guru harus mampu menjadi teladan pembelajar yang tidak henti-hentinya untuk terus belajar dan menstransfer ilmunya kepada anak didik demi meraih masa depannya dan demi kemajuan bangsa tercinta ini,” imbuhnya.
“Kasus tindak asusila apapun bentuk dan modusnya, semua itu bukan hanya menyangkut persoalan oknum ataupun moralitas personal Guru yang melakukan. Tapi, pelaku itu bekerja dibawah naungan sebuah instansi atau lembaga pendidikan. Maka bagi saya, persoalan yang menimpa dunia pendidikan di Kabupaten Sumenep ini, haruslah menjadi evaluasi dan Atensi bersama untuk bagaimana tidak terjadi lagi kasus-kasus serupa,” ujarnya.
Lebih lanjut Syamsuri menegaskan untuk Dinas Pendidikan, BKpSDM, dan Inspektorat Kabupaten Sumenep harus menyikapi serius persoalan ini, yang mana perbuatan pelaku telah mencoreng nama baik dunia pendidikan di Kabupaten Sumenep.
“Secara aturan kedinasan, tentu tindakan yang pantas dijatuhkan kepada pelaku pelecehan seksual oleh oknum Guru, lebih-lebih dilakukan terhadap anak didiknya sendiri yang masih dibawah umur, maka yang pantas adalah pemberhentian atau pemecatan,” tegasnya.
Menurut pengacara yang tergabung dalam APSI Jatim tersebut, evaluasi kedepan terhadap Dinas Pendidikan Kabupaten Sumenep, dan penyelenggara lembaga pendidikan lainnya, agar menerapkan pengawasan yang sistemik dan lebih ketat. Jika ada indikasi pelanggaran perilaku dan norma sosial, maka segera disikapi dan ditindak tegas.
Selain itu dirinya juga berharap, selama ini pengawasan hanya berkutat pada kinerja dan administrasi, maka kedepannya perlu diterapkan sistem pengawasan perilaku guru, baik dalam menjalankan tugas mengajar di sekolah ataupun dalam menjalankan hidup sehari-hari di masyarakat.
“Insya’allah Pemerintah Kabupaten Sumenep, melalui Dinas Pendidikan, BKPSDM dan Inspektorat, serta aparat penegak hukum, akan bertindak tegas dan profesional menyikapi persoalan ini, sesuai dengan peraturan dan undang-undang yang berlaku,” pungkasnya. (REDJAVA****)








