Polresta Banyuwangi Bongkar Pembuatan Tes Rapid Antigen Palsu

Kamis, 2 September 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polresta Banyuwangi merilis hasil ungkap kasus pembuatan tes Rapid Antigen palsu, Kamis (2/9/2021). (Foto: Istimewa/JavaNetwork)

Polresta Banyuwangi merilis hasil ungkap kasus pembuatan tes Rapid Antigen palsu, Kamis (2/9/2021). (Foto: Istimewa/JavaNetwork)

BANYUWANGI, JavaNetwork.co.id – Polresta Banyuwangi berhasil membongkar pembuatan dokumen tes rapid antigen palsu. Kali ini, petugas mengamankan beberapa pelaku yang menjalani bisnis nakal ini.

Kapolresta Banyuwangi, AKBP Nasrun Pasaribu mengatakan, petugas Kepolisian telah melakukan penyelidikan selama tiga bulan terakhir dalam kasus ini.

Modus pembuatan tes rapid antigen palsu dijalankan para pelaku untuk keperluan penyebaran ke Pelabuhan Gilimanuk, Bali ataupun sebaliknya.

“Jadi modusnya saling kerja sama menawarkan jika ada pelaksanan rapid antigen dengan hasil negatif tanpa harus tes,” kata AKBP Nasrun Pasaribu saat Pers Rilis di Mapolresta Banyuwangi, Kamis (2/9/2021).

Dalam pengungkapan ini, pelaku ditangkap dan Polisi berhasil menyita barang bukti berupa laptop, printer, kertas cetak antigen palsu. Di mana sebelumnya terdapat salah satu klinik di Banyuwangi merasa dirugikan.

“Sementara pelaku ada tiga orang, ditangkap di TKP berbeda. Dua pelaku diduga sebagai tokoh utama, satu pelaku lainnya hanya turut serta atau perantara,” jelas Nasrun.

Bisnis ini, lanjut Nasrun, sudah berjalan tiga bulan lamanya. Berdasarkan pengakuan pelaku, baru membuat dokumen palsu tersebut sebanyak 48 kali.

“Untuk biaya pembuatan rapid test antigen sebesar Rp 100 ribu. Di mana pembagian itu dibagi 60 persen dan 40 persen kepada masing-masing pelaku,” tegas Kapolresta.

Saat ini ketiga pelaku ditahan di Mapolresta Banyuwangi untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. Mereka terancam Pasal 263 ayat (1) tentang Dugaan Pemalsuan Dokumen, dengan ancaman 6 tahun penjara.

Nasrun menambahkan, pihaknya kini tengah melakukan pengemabangan penyelidikan guna menangkap satu orang pelaku lainnya yang masih dalam pencarian alias DPO. (Rls/Rfq)

Berita Terkait

Gaungkan Identitas Budaya, PKDI Sumenep Ajak Generasi Muda Lestarikan Seni Tari di Hari Tari Sedunia 2026
Untuk Meningkatkan Keandalan Jaringan Listrik, PLN Sumenep Lakukan Pemeliharaan Jaringan
Jelang Armuzna, Kemenhaji Sumenep Ingatkan Jemaah Jaga Ketat Kartu Nusuk
Think Before You Click! Pesan Tegas Kejari Sumenep untuk Siswa di SMAN 1 Sumenep Lewat JMS
Persit Kodim Sumenep Hijaukan Kalianget, Aksi Nyata di Usia ke-80 untuk Bumi yang Lebih Lestari
Bupati Fauzi Tegaskan: Dana Desa Hak Rakyat, Jangan Disalahgunakan
Pengawasan Ketat Layanan SIM, Polres Sumenep Pastikan Standar Pelayanan Prima Tanpa Celah
Semangat Hari Posyandu Nasional 2026, Hj. Nia Kurnia Fauzi Ajak Perkuat Layanan Kesehatan Berbasis Masyarakat

Berita Terkait

Rabu, 29 April 2026 - 20:35 WIB

Gaungkan Identitas Budaya, PKDI Sumenep Ajak Generasi Muda Lestarikan Seni Tari di Hari Tari Sedunia 2026

Rabu, 29 April 2026 - 19:50 WIB

Untuk Meningkatkan Keandalan Jaringan Listrik, PLN Sumenep Lakukan Pemeliharaan Jaringan

Rabu, 29 April 2026 - 18:10 WIB

Jelang Armuzna, Kemenhaji Sumenep Ingatkan Jemaah Jaga Ketat Kartu Nusuk

Rabu, 29 April 2026 - 17:57 WIB

Think Before You Click! Pesan Tegas Kejari Sumenep untuk Siswa di SMAN 1 Sumenep Lewat JMS

Rabu, 29 April 2026 - 12:24 WIB

Bupati Fauzi Tegaskan: Dana Desa Hak Rakyat, Jangan Disalahgunakan

Berita Terbaru