JAVANETWORK.CO.ID.SUMENEP – Unit Resmob Satreskrim Polres Sumenep Pimpinan Kanit I Pidum Ipda M. Syirat SH berhasil mengamankan dua pelaku judi togel di dua tempat berbeda yakni inisial MH dan RN.
Pelaku judi togel inisial MH, Warga Dusun Tanggulun Desa Montorna Kecamatan Pasongsongan Kabupaten Sumenep diringkus di jalan raya Guluk-Guluk Kecamatan Guluk-Guluk Kabupaten Sumenep, Sabtu (20/08/2022) sekira pukul 17.00 wib.
Sedangkan pelaku dengan RN, warga Dusun Tegal Barat Desa Prancak Kecamatan Pasongsongan Kabupaten Sumenep berhasil diringkus di samping toko milik Romli di Desa Prancak Kecamatan Pasongsongan Kabupaten Sumenep, Sabtu sekira pukul 19.00 wib.
Menurut keterangan rilis Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti S SH menerangkan penangkapan kedua pelaku judi togel berawal dari informasi masyarakat sehingga anggota Resmob langsung melakukan penyelidikan dan penyidikan lebih intensif terhadap kedua pelaku tersebut.
Ketika mendapatkan informasi A1 Kata AKP Widi SH, bahwasanya pelaku HM sedang melakukan transaksi judi togel di TKP, di Desa Guluk-Guluk, Anggota Resmob langsung melakukan penangkapan disertai penggeladahan terhadap pelaku HM di jalan Raya Guluk-Guluk Kabupaten Sumenep.
Setelah berhasil mengamankan satu orang pelaku beserta barang bukti, anggota Resmob melakukan pengembangan untuk menyelidiki pelaku lainnya inisial RM yang merupakan bandar judi togel didesa Prancak Kecamatan Pasongsongan.
Lebih lanjut Kasi Humas Polres Sumenep menambahkan anggota Resmob pimpinan Kanit I Pidum langsung bergerak melakukan penangkapan tersebut pelaku inisial RM di Desa Prancak Kecamatan Pasongsongan Kabupaten Sumenep.
Barang bukti yang berhasil di amankan, uang tunai Rp 125 ribu, 3 unit HP yang digunakan sebagai alat komunikasi pembelian judi togel serta 1 buku rekening BRI dan 1 buah ATM BRI.
” Selanjutnya kedua pelaku, pengecer dan bandar judi togel beserta barang bukti yang berhasil di amankan dibawa ke Mapolres Sumenep untuk penyelidikan lebih Lanjut, dan keduanya akan kita jerat dengan pasal 303 tentang praktik perjudian dengan hukuman maksimal 10 tahun penjara,” pungkas AKP Widiarti S SH dalam keterangan rilisnya, Minggu (21/08/2022). (REDJAVA****)












