Unit Resmob Satreskrim Polres Sumenep Ringkus Curanmor di Wilayah Gapura

- Redaksi

Selasa, 27 September 2022 - 01:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Unit Resmob Satreskrim Polres Sumenep Saat Menangkap Inisial FD Warga Desa Panagan Kecamatan Gapura

Unit Resmob Satreskrim Polres Sumenep Saat Menangkap Inisial FD Warga Desa Panagan Kecamatan Gapura

JAVANETWORK.CO.ID.SUMENEP – Unit Resmob Satreskrim Polres Sumenep meringkus seorang pelaku maling motor dirumahnya sendiri di Desa Panagan Kecamatan Gapura Kabupaten Sumenep Madura Jawa Timur, Minggu (25/09/2022). sekira pukul 15.00 wib.

Penangkapan pelaku curanmor kata Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti SH menerangkan bahwasanya pelaku inisial FD terlibat pencurian dua unit motor yang menimpa korban Muyakid, warga Desa Grujukan Kecamatan Gapura.

Baca Juga :  GURU DAN STAF SMAN 1 SUMENEP ANTAR KEPALA SEKOLAH KE DINAS BARU, IKATAN EMOSIONAL TERLIHAT JELAS

“Korban Muyakid kehilangan motor tepatnya pada hari Kamis (02/09/2022) dihalaman rumahnya sendiri sekira pukul 16.00 wib,” kata AKP Widiarti SH dalam Keterangan Rilisnya, Senin (25/09/2022).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Setelah dilakukan penyelidikan oleh unit Resmob Polres Sumenep dan berhasil mengamankan pelaku inisial FD,Petugas melakukan interogasi kepada inisial FD dan dari hasil interogasi tersebut petugas tersangka FD mengakui bahwa dirinya telah melakukan pencurian 2 unit motor tersebut.

Baca Juga :  Pemkab Sumenep Gelar Khotmil Qur'an dan Pembacaan Doa, Sambut 1 Muharram 1445 H

Sebelumnya unit Resmob Satreskrim Polres Sumenep telah menangkap inisial MFA dan ZR teman dari pelaku FS untuk melakukan aksinya.

Dari hasil penangkapan tersebut, petugas mengamankan barang bukti berupa 3 unit motor, Honda Beat Nopol M-4899-WY, Honda Scoopy Nopol M-6530-XG dah Honda Beat Nopol M-5083-TN beserta sebuah kunci T.

Baca Juga :  Besok, Berkas Oknum Anggota DPRD Sumenep Tersandung Narkoba Dilimpahkan ke Pengadilan

“Pelaku diamankan ke Mapolres Sumenep untuk proses penyidikan lebih lanjut dan akan dijerat Pasal 363 ayat (1) ke 4e, 5e, Junto 53 KHUP,” pungkas Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti SH (REDJAVA****)

Follow WhatsApp Channel javanetwork.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

BERITA TERKAIT

Bersama Kita Bisa Tasyakuran HUT RI ke-81, Pesan Kuat Bapenda Sumenep di Tengah Perjuangan Kejar Target PAD
PK PMII STAIM Bagikan Merah Putih, Kobarkan Nasionalisme: Kemerdekaan Tak Boleh Berhenti di Seremoni
Personel Yonif TP 931/KJ Hadirkan Semangat Kemerdekaan di MI Miftahun Najah Sumenep
154 Warga Binaan Rutan Sumenep Terima Remisi HUT ke-81 RI, 2 Langsung Bebas
75 Paskibraka Sumenep Sukses Kawal HUT ke-81 RI, Honor Cair dan Evaluasi Besar Disiapkan
Camat Pragaan Pimpin Upacara HUT ke-81 RI, Kobarkan Nasionalisme dan Perkuat Kebersamaan Warga
HUT ke-81 RI, PDI Perjuangan Sumenep Tekankan Semangat Gotong Royong dan Kerja Nyata
HUT ke-81 RI di Sumenep, Bupati Fauzi Bicara Kemerdekaan yang Harus Terasa

BERITA TERKAIT

Senin, 17 Agustus 2026 - 23:59 WIB

Bersama Kita Bisa Tasyakuran HUT RI ke-81, Pesan Kuat Bapenda Sumenep di Tengah Perjuangan Kejar Target PAD

Senin, 17 Agustus 2026 - 23:59 WIB

PK PMII STAIM Bagikan Merah Putih, Kobarkan Nasionalisme: Kemerdekaan Tak Boleh Berhenti di Seremoni

Senin, 17 Agustus 2026 - 22:32 WIB

Personel Yonif TP 931/KJ Hadirkan Semangat Kemerdekaan di MI Miftahun Najah Sumenep

Senin, 17 Agustus 2026 - 22:21 WIB

154 Warga Binaan Rutan Sumenep Terima Remisi HUT ke-81 RI, 2 Langsung Bebas

Senin, 17 Agustus 2026 - 17:54 WIB

75 Paskibraka Sumenep Sukses Kawal HUT ke-81 RI, Honor Cair dan Evaluasi Besar Disiapkan

BERITA TERBARU