Besok, Berkas Oknum Anggota DPRD Sumenep Tersandung Narkoba Dilimpahkan ke Pengadilan

- Redaksi

Senin, 3 Februari 2025 - 17:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kasi Pidana Umum Kejari Sumenep, Hanis Aristya Hermawan, SH, MH

Kasi Pidana Umum Kejari Sumenep, Hanis Aristya Hermawan, SH, MH

JAVANETWORK.CO.ID.SUMENEP – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep telah menerima pelimpahan berkas tahap dua dari penyidik Polres Sumenep dalam kasus narkoba yang menjerat oknum anggota DPRD setempat, Bambang Eko Iswanto (46), warga Dusun Bhaba, RT/RW 002/014, Desa Palasa, Kecamatan Talango.

Kepala Kejari Sumenep, Sigit Waseso, melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Hanis Aristya Hermawan, memastikan bahwa berkas perkara sudah lengkap dan siap diserahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Sumenep.

“Karena minggu kemarin ada libur panjang, pelimpahan sedikit tertunda. Namun, besok, Selasa (4/2/2025), berkasnya akan kami limpahkan ke PN Sumenep agar segera diproses untuk persidangan,” ujar Hanis saat ditemui, Senin (3/2/2025).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Terkait jadwal persidangan, Hanis mengatakan bahwa hal tersebut bergantung pada kesiapan pengadilan. Namun, berdasarkan pengalaman, sidang bisa dimulai paling lambat pekan depan.

“Biasanya, jika minggu ini berkas sudah dilimpahkan, paling lambat minggu depan sidang perdana sudah digelar. Status penahanan terdakwa juga akan beralih ke PN setelah pelimpahan. Sejauh ini, dia masih ditahan di Kejaksaan,” jelasnya.

Dalam kasus ini, Bambang Eko Iswanto dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur hukuman bagi pelaku pengedar narkoba dalam jumlah besar, dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Baca Juga :  Sekdakab Sumenep Dorong Festival Ojung Jadi Ikon Wisata Budaya Bernilai Ekonomi

Selain itu, ia juga dijerat Pasal 112 ayat (2) UU yang sama, yang mengatur pidana bagi pelaku yang memiliki, menyimpan, atau menguasai narkotika golongan I bukan tanaman, dengan ancaman minimal lima tahun penjara.

“Pada sidang perdana nanti, jaksa akan membacakan dakwaan terhadap terdakwa,” pungkas Hanis.

Diketahui, Bambang Eko Iswanto ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sumenep pada Rabu, 4 Desember 2024, sekitar pukul 16.30 WIB, atas kepemilikan narkotika. (REDJAVA****)

Baca Juga :  PLN Sumenep Umumkan Pemadaman Listrik, Warga Diminta Bersiap

Follow WhatsApp Channel javanetwork.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

BERITA TERKAIT

Kakanwil Ditjenpas Jatim Kusnali Sambangi Rutan Sumenep, Kejar Paket hingga Batik Catra Tuai Apresiasi
Disdik Sumenep Dorong Dongeng Jadi Senjata Pendidikan Karakter Anak Sejak Dini
Bersama Kita Bisa Tasyakuran HUT RI ke-81, Pesan Kuat Bapenda Sumenep di Tengah Perjuangan Kejar Target PAD
PK PMII STAIM Bagikan Merah Putih, Kobarkan Nasionalisme: Kemerdekaan Tak Boleh Berhenti di Seremoni
Personel Yonif TP 931/KJ Hadirkan Semangat Kemerdekaan di MI Miftahun Najah Sumenep
154 Warga Binaan Rutan Sumenep Terima Remisi HUT ke-81 RI, 2 Langsung Bebas
75 Paskibraka Sumenep Sukses Kawal HUT ke-81 RI, Honor Cair dan Evaluasi Besar Disiapkan
Camat Pragaan Pimpin Upacara HUT ke-81 RI, Kobarkan Nasionalisme dan Perkuat Kebersamaan Warga

BERITA TERKAIT

Rabu, 16 September 2026 - 08:22 WIB

Kakanwil Ditjenpas Jatim Kusnali Sambangi Rutan Sumenep, Kejar Paket hingga Batik Catra Tuai Apresiasi

Minggu, 13 September 2026 - 23:59 WIB

Disdik Sumenep Dorong Dongeng Jadi Senjata Pendidikan Karakter Anak Sejak Dini

Senin, 17 Agustus 2026 - 23:59 WIB

Bersama Kita Bisa Tasyakuran HUT RI ke-81, Pesan Kuat Bapenda Sumenep di Tengah Perjuangan Kejar Target PAD

Senin, 17 Agustus 2026 - 23:59 WIB

PK PMII STAIM Bagikan Merah Putih, Kobarkan Nasionalisme: Kemerdekaan Tak Boleh Berhenti di Seremoni

Senin, 17 Agustus 2026 - 22:32 WIB

Personel Yonif TP 931/KJ Hadirkan Semangat Kemerdekaan di MI Miftahun Najah Sumenep

BERITA TERBARU