JAVANETWORK.CO.ID.SUMENEP – Satresnarkoba Polres Sumenep berhasil mengungkap kasus narkotika jenis sabu pada hari Rabu (01/11/2023) sekitar pukul 22.30 WIB dipinggir jalan raya Lenteng – Sumenep Desa Kebunagung Kecamatan Kota, Kabupaten Sumenep.
“Pelaku inisial AFM (22) laki-laki, swasta, warga Desa Kertasada Kecamatan Kalianget, RH (46) laki-laki, swasta warga Desa Kacongan, Kecamatan Kota dan AS (33) warga Desa Kalikatak Kecamatan Arjasa Kabupaten Sumenep,” kata Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti, SH, Kamis (02/11/2023).
Menurut Polwan Senior di jajaran Polres Sumenep itu memaparkan, kejadian bermula pada hari Rabu (01/11/2023) WIB, dipinggir jalan raya Lenteng – Sumenep unit Opsnal Satresnarkoba Polres Sumenep melakukan penangkapan terhadap pelaku atas nama AFM saat mengendarai sepeda motor.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Saat dilakukan penggeledahan terhadap pelaku ditemukannya satu plastik klip kecil berisi sabu yang sempat dibuang oleh pelaku dengan menggunakan tangan sebelah kanan, yang mana sabu tersebut sebelumnya dibeli dari pelaku RH,” ungkapnya.
Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti, SH melanjutkan setelah dilakukan pengembangan lagi dan berhasil melakukan penangkapan pelaku AS pada hari Kamis, (02/11/2023) sekira pukul 01.00 WIB dirumah kontrakannya di Jalan Melati Kelurahan Pajagalan Kecamatan Kota.
“Dari hasil penggeledahan tersebut ditemukan tujuh poket plastik klip yang berisi sabu dan pelaku RH mengakui sebelumnya telah menjual satu poket sabu kepada pelaku AFM yang mana sabu tersebut semuanya di dapat dari pelaku AS dengan cara membeli,” ujarnya.
Dari barang bukti yang diamankan kata AKP Widiarti berupa sabu dengan berat kotor 6.72 gram yang diakui milik pelaku RH, 1 poket plastik klip kecil berisi sabu dengan berat kotor 0.62 gram yang diakui milik tersangka AFM, empat unit HP, satu unit sepeda motor Scoopy.
“Selain itu juga petugas menyita uang sebesar Rp.190 ribu, tiga unit timbangan elektrik, satu bungkus plastik klip kecil, tiga buah sendok sabu terbuat dari sedotan plastik warna hitam, satu tas genggam warna hitam, satu dompet warna coklat dan satu buah celana pendek merk Pavel warna biru,” pungkasnya.
Saat ini pelaku dan barang bukti diamankan di Polres Sumenep dan pelaku dijerat dengan pasal Narkotika golongan I jenis sabu sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 ayat (1), (2) subsider Pasal 112 ayat (1), (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (REDJAVA****)









