Warning: call_user_func_array() expects parameter 1 to be a valid callback, function 'squeaky_ligate' not found or invalid function name in /home/u1556420/public_html/wp-includes/class-wp-hook.php on line 341
Uang Rp325 Juta Disita, Kabid Perumahan Disperkimhub Sumenep Resmi Tersangka Korupsi BSPS - Java Network

Uang Rp325 Juta Disita, Kabid Perumahan Disperkimhub Sumenep Resmi Tersangka Korupsi BSPS

Selasa, 4 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Saat Pejabat Sumenep NLA Ditetapkan Kejati Jatim

Saat Pejabat Sumenep NLA Ditetapkan Kejati Jatim

JAVANETWORK.CO.ID.SUMENEP – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur kembali menambah daftar tersangka dalam kasus dugaan korupsi program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) di Kabupaten Sumenep.

Satu pejabat berinisial NLA, yang menjabat sebagai Kabid Perumahan dan Kawasan Permukiman di Disperkimhub Sumenep, resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Penetapan NLA dilakukan Selasa (4/11/2025) melalui Surat Penetapan Tersangka Nomor: Print-149/M.5/Fd.2/11/2025. Ia diduga terlibat dalam praktik pungutan liar terhadap penerima bantuan BSPS.

Aspidsus Kejati Jatim Wagiyo, S.H., M.H. mengatakan, dalam program tersebut NLA memiliki kewenangan untuk menandatangani dan memvalidasi proses pencairan dana bantuan. Namun kewenangan itu justru disalahgunakan.

“Dalam proses pencairan, tersangka diduga meminta imbalan Rp100 ribu per penerima bantuan untuk memperlancar pencairan dana. Dari total permintaan itu, NLA menerima uang sebesar Rp325 juta yang diserahkan oleh saksi RP,” ujar Wagiyo, Selasa (4/11/2025).

Sebagai langkah penyelamatan keuangan negara, penyidik telah menyita uang Rp325 juta dari tangan tersangka.

Uang tersebut kini dititipkan di Rekening Penampung Lainnya (RPL) Kejati Jatim di Bank BNI.

NLA kini ditahan di Cabang Rutan Kelas I Surabaya selama 20 hari, terhitung mulai 4 hingga 23 November 2025. Ia merupakan tersangka kelima dalam kasus yang menimbulkan kerugian keuangan negara mencapai Rp26,87 miliar.

“Kami berkomitmen menuntaskan perkara ini secara profesional, transparan, dan berintegritas. Ini bagian dari tanggung jawab Kejaksaan dalam melindungi keuangan negara dari praktik korupsi,” pungkasnya. (REDJAVA/Humas Kejati Jatim****)

Berita Terkait

Pansus DPRD Sumenep Desak Penutupan Tambak Udang Bodong, Limbah Ancaman Ekosistem Laut
Kemeriahan Lomba Gerak Jalan MI di Sumenep Warnai Peringatan HAB ke-80 Kemenag RI
BMKG Sumenep Bunyi Alarm Cuaca Ekstrem Saat Libur Nataru, Warga Diminta Tingkatkan Kewaspadaan
Rutan Sumenep Buka MagangHub Batch III, 32 Peserta Didorong Kenal Dunia Pemasyarakatan Sejak Dini
Polantas Menyapa di Sumenep, Teguran Humanis Jadi Kunci Bangun Kesadaran Berlalu Lintas
Kapolres Sumenep Sidak SPPG, Pastikan Asupan Gizi Personel Terjaga Optimal
PMII UPI Sumenep Minta DPRD Evaluasi Kinerja Pusat Informasi KKKS
Pidana Kerja Sosial Resmi Berlaku di Jawa Timur, Bupati Sumenep Tegaskan Era Baru Pemidanaan Humanis dan Berkeadilan

Berita Terkait

Selasa, 16 Desember 2025 - 12:33 WIB

Pansus DPRD Sumenep Desak Penutupan Tambak Udang Bodong, Limbah Ancaman Ekosistem Laut

Selasa, 16 Desember 2025 - 12:18 WIB

Kemeriahan Lomba Gerak Jalan MI di Sumenep Warnai Peringatan HAB ke-80 Kemenag RI

Selasa, 16 Desember 2025 - 12:07 WIB

BMKG Sumenep Bunyi Alarm Cuaca Ekstrem Saat Libur Nataru, Warga Diminta Tingkatkan Kewaspadaan

Selasa, 16 Desember 2025 - 12:04 WIB

Rutan Sumenep Buka MagangHub Batch III, 32 Peserta Didorong Kenal Dunia Pemasyarakatan Sejak Dini

Selasa, 16 Desember 2025 - 10:28 WIB

Polantas Menyapa di Sumenep, Teguran Humanis Jadi Kunci Bangun Kesadaran Berlalu Lintas

Berita Terbaru