Tragedi Ambunten: Keluarga Matsuwi Desak Hukuman Maksimal, Terdakwa Dinilai Ceroboh dan Tak Beritikad Baik

- Redaksi

Selasa, 13 Mei 2025 - 10:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kuasa Hukum Korban Kecelakaan di Ambunten, Khotibul Umam dan Kholisin Susanto

Kuasa Hukum Korban Kecelakaan di Ambunten, Khotibul Umam dan Kholisin Susanto

JAVANETWORK.CO.ID.SUMENEP – Kasus kecelakaan maut yang merenggut nyawa Matsuwi, warga Desa Bukabu, Kecamatan Ambunten, Kabupaten Sumenep, kini memasuki babak penting di Pengadilan Negeri Sumenep.

Agenda pembuktian tengah berlangsung, dengan sorotan tajam publik terhadap proses persidangan yang menempatkan terdakwa MS di kursi pesakitan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang sebelumnya, Selasa (22/4), mendakwa MS dengan Pasal 310 ayat 4 KUHP karena diduga lalai dalam mengemudi hingga menyebabkan korban meninggal dunia.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Keluarga korban, yang diwakili dua penasihat hukum mereka, Hotibul Umam dan Kholisin Susanto, menuntut keadilan ditegakkan seadil-adilnya, dengan meminta hukuman maksimal bagi terdakwa.

“Kami mewakili keluarga almarhum Matsuwi menuntut agar terdakwa dijatuhi hukuman seberat-beratnya. Ini bukan sekadar kecelakaan biasa, ini adalah tragedi yang menelan nyawa karena kelalaian fatal,” ujar Hotibul Umam saat dikonfirmasi media, Selasa (13/5/2025).

Pernyataan ini muncul setelah salah satu anggota keluarga korban memberikan kesaksian di persidangan.

Baca Juga :  Pimpin Apel Upacara Bersama Senin Special, Bupati Achmad Fauzi Wongsojudo Ajak Pimpinan OPD dan ASN Jaga Selalu Kebersihan

Meski sempat menyebut minimal 1 tahun sebagai bentuk permintaan ringan, namun keluarga tetap berharap terdakwa dihukum maksimal 6 tahun penjara sesuai ancaman dalam pasal yang dijeratkan.

Penasihat hukum lainnya, Kholisin Susanto, menyampaikan bahwa hasil visum mengungkap luka serius di tubuh korban.

“Kepala belakang kiri korban membengkak sebesar 16×10 cm dengan robekan yang harus dijahit. Kepala kanan atas telinga juga bengkak 9×9 cm. Mata kiri lebam kebiruan 6 cm, pelipis kanan robek, bahkan darah tampak mengalir dari kedua lubang hidung,” ungkapnya.

Kholisin menambahkan bahwa apa yang dilakukan MS bukan hanya tindakan lalai, melainkan bentuk kecerobohan yang kejam.

Baca Juga :  Puting Beliung Terjang Pragaan, Kehadiran Kapolres Sumenep Jadi Suntikan Moral Warga

Ia juga menyoroti bahwa terdakwa sama sekali tidak menunjukkan itikad baik terhadap keluarga korban sebelum kasus ini masuk ke ranah hukum.

“Yang bersangkutan tidak pernah menemui keluarga korban secara langsung. Bahkan untuk sekadar meminta maaf pun tidak ada. Hanya mengutus kepala desa, dan itu pun tanpa ungkapan penyesalan,” tegas Kholisin.

Persidangan ini pun menjadi titik harapan bagi keluarga korban untuk mendapatkan keadilan yang utuh. Dalam pernyataan terakhirnya, Hotibul Umam menegaskan:

“Ini bukan sekadar soal pidana, tapi soal kemanusiaan. Keluarga kehilangan orang yang mereka cintai karena kecerobohan orang lain. Jika keadilan tak ditegakkan maksimal, maka hukum seolah tak berpihak pada yang benar. Kami minta, demi nurani dan keadilan, terdakwa dijatuhi hukuman penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda maksimal Rp12 juta. Itulah harga dari sebuah nyawa yang telah direnggut.” tandasnya. (REDJAVA****)

Follow WhatsApp Channel javanetwork.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

BERITA TERKAIT

Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2026: Polisi Sumenep Ringkus Pria Bawa Sabu 4,28 Gram
Prestasi Gemilang MAN Sumenep, Borong 3 Penghargaan KPPN di Tengah Persaingan 138 Satker
Pilkades Binontoan Tolitoli Dipersoalkan, Surat Suara Diduga Tak Sesuai Juklak
Nelayan Masalembu Dukung Polsek Usut Kasus Pencurian, Minta Narkoba dan Judi Online Didalami
Polisi Ungkap Kronologi Kematian Rohim di Batuputih Sumenep, Keluarga Tolak Proses Hukum
Kemenhaj Sumenep Ungkap Tantangan Verifikasi Jemaah Haji yang Sudah Antre 14 Tahun
Patroli Kamtibmas Polresta Sumenep Berbuah Temuan 44 Botol Miras, Polisi Sita dari Dua Toko yang Diduga Jual Miras Ilegal
Prestasi Membanggakan, Kemenag Sumenep Raih Peringkat 3 Pengelolaan Rekening K/L Terbaik dan Perkuat Komitmen Menuju Zona Integritas

BERITA TERKAIT

Rabu, 12 Agustus 2026 - 19:51 WIB

Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2026: Polisi Sumenep Ringkus Pria Bawa Sabu 4,28 Gram

Rabu, 12 Agustus 2026 - 19:30 WIB

Prestasi Gemilang MAN Sumenep, Borong 3 Penghargaan KPPN di Tengah Persaingan 138 Satker

Rabu, 12 Agustus 2026 - 18:08 WIB

Pilkades Binontoan Tolitoli Dipersoalkan, Surat Suara Diduga Tak Sesuai Juklak

Rabu, 12 Agustus 2026 - 17:39 WIB

Nelayan Masalembu Dukung Polsek Usut Kasus Pencurian, Minta Narkoba dan Judi Online Didalami

Rabu, 12 Agustus 2026 - 15:02 WIB

Polisi Ungkap Kronologi Kematian Rohim di Batuputih Sumenep, Keluarga Tolak Proses Hukum

BERITA TERBARU