JAVANETWORK.CO.ID.SUMENEP – Kasus kecelakaan maut yang merenggut nyawa Matsuwi, warga Desa Bukabu, Kecamatan Ambunten, Kabupaten Sumenep, kini memasuki babak penting di Pengadilan Negeri Sumenep.
Agenda pembuktian tengah berlangsung, dengan sorotan tajam publik terhadap proses persidangan yang menempatkan terdakwa MS di kursi pesakitan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang sebelumnya, Selasa (22/4), mendakwa MS dengan Pasal 310 ayat 4 KUHP karena diduga lalai dalam mengemudi hingga menyebabkan korban meninggal dunia.
Keluarga korban, yang diwakili dua penasihat hukum mereka, Hotibul Umam dan Kholisin Susanto, menuntut keadilan ditegakkan seadil-adilnya, dengan meminta hukuman maksimal bagi terdakwa.
“Kami mewakili keluarga almarhum Matsuwi menuntut agar terdakwa dijatuhi hukuman seberat-beratnya. Ini bukan sekadar kecelakaan biasa, ini adalah tragedi yang menelan nyawa karena kelalaian fatal,” ujar Hotibul Umam saat dikonfirmasi media, Selasa (13/5/2025).
Pernyataan ini muncul setelah salah satu anggota keluarga korban memberikan kesaksian di persidangan.
Meski sempat menyebut minimal 1 tahun sebagai bentuk permintaan ringan, namun keluarga tetap berharap terdakwa dihukum maksimal 6 tahun penjara sesuai ancaman dalam pasal yang dijeratkan.
Penasihat hukum lainnya, Kholisin Susanto, menyampaikan bahwa hasil visum mengungkap luka serius di tubuh korban.
“Kepala belakang kiri korban membengkak sebesar 16×10 cm dengan robekan yang harus dijahit. Kepala kanan atas telinga juga bengkak 9×9 cm. Mata kiri lebam kebiruan 6 cm, pelipis kanan robek, bahkan darah tampak mengalir dari kedua lubang hidung,” ungkapnya.
Kholisin menambahkan bahwa apa yang dilakukan MS bukan hanya tindakan lalai, melainkan bentuk kecerobohan yang kejam.
Ia juga menyoroti bahwa terdakwa sama sekali tidak menunjukkan itikad baik terhadap keluarga korban sebelum kasus ini masuk ke ranah hukum.
“Yang bersangkutan tidak pernah menemui keluarga korban secara langsung. Bahkan untuk sekadar meminta maaf pun tidak ada. Hanya mengutus kepala desa, dan itu pun tanpa ungkapan penyesalan,” tegas Kholisin.
Persidangan ini pun menjadi titik harapan bagi keluarga korban untuk mendapatkan keadilan yang utuh. Dalam pernyataan terakhirnya, Hotibul Umam menegaskan:
“Ini bukan sekadar soal pidana, tapi soal kemanusiaan. Keluarga kehilangan orang yang mereka cintai karena kecerobohan orang lain. Jika keadilan tak ditegakkan maksimal, maka hukum seolah tak berpihak pada yang benar. Kami minta, demi nurani dan keadilan, terdakwa dijatuhi hukuman penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda maksimal Rp12 juta. Itulah harga dari sebuah nyawa yang telah direnggut.” tandasnya. (REDJAVA****)












