JAVANETWORK.CO.ID.SUMENEP – Pemerintah Kabupaten Sumenep melalui tim gabungan dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPSTP), Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR), serta Dinas Lingkungan Hidup (DLH) melakukan pengawasan ketat terhadap Perumahan Kalianget Paradise, yang dikembangkan oleh PT Sumekar Indah Jaya Abadi.
Langkah ini dilakukan menyusul adanya informasi terkait dugaan penimbunan pohon mangrove dan pembangunan yang berada di luar izin resmi.
“Kami menindaklanjuti laporan terkait dugaan penimbunan mangrove. Pembangunan harus berjalan sesuai aturan dan tetap menjaga kelestarian lingkungan,” kata Kepala DPMPSTP Sumenep, Dr. R. Rahman Riadi, S.Sos., M.M. kepada media ini.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Hasil survei lapangan menunjukkan bahwa perumahan ini telah memiliki perizinan sejak 2016.

Namun, dokumen lingkungan yang menjadi syarat penting untuk pembangunan aman dan berkelanjutan masih belum sepenuhnya lengkap.
“Perizinan itu diterbitkan pada masa pejabat sebelumnya, tetapi tanpa dokumen lingkungan yang sah, pembangunan tidak bisa dilanjutkan. Kami ingin memastikan keselamatan dan kelestarian lingkungan tetap terjaga,” ujarnya.
Dari total lahan seluas 29.707 meter persegi yang diajukan dalam Permohonan Kesesuaian Pemanfaatan Kawasan Perumahan (PKKPR), sebanyak 17.004 meter persegi telah disetujui.
Sisanya, seluas 12.703 meter persegi, berada di zona sepadan pantai dan reklamasi sehingga menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi.
“Kami menegaskan, pembangunan di zona sepadan pantai harus sesuai aturan. Ini bukan soal menghambat proyek, tetapi memastikan pembangunan berkelanjutan dan ramah lingkungan,” tambah Dr. Rahman
Terkait dua unit bangunan baru yang sempat viral di media sosial, DPMPSTP telah meminta pengembang untuk menghentikan aktivitasnya.

Langkah ini mencegah potensi masalah hukum dan menegaskan bahwa PBG tidak akan diterbitkan untuk bangunan di luar PKKPR.
“Kami sudah menyampaikan ke pengembang agar pembangunan dihentikan. Aturan harus ditaati demi kepastian hukum dan kelestarian lingkungan,” tegasnya.
Selain itu, Kepala DPMPSTP menekankan pentingnya kolaborasi antar OPD untuk pengawasan pembangunan.
“Ini bukan tugas DPMPSTP sendiri, tetapi kerjasama dengan PUTR dan DLH sangat penting agar pembangunan aman, sesuai aturan, dan tidak merusak lingkungan pesisir,” jelas Dr. Rahman.
Dengan dihentikannya dua unit rumah dan pengawasan ketat terhadap lokasi perumahan lainnya, Pemkab Sumenep menegaskan komitmennya untuk memastikan semua pembangunan di wilayah pesisir mematuhi regulasi tata ruang dan lingkungan.
“Kami akan terus mengawasi setiap pembangunan. Tidak ada toleransi bagi pelanggaran yang dapat merusak lingkungan, khususnya mangrove yang sangat penting bagi ekosistem pesisir,” pungkasnya.(REDJAVA/$$$)










