Tim Elang Satlantas Polres Sumenep Giat Patroli, Telusuri Beberapa Titik di Area Kota

- Redaksi

Minggu, 3 November 2024 - 22:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tim Elang Satlantas Polres Sumenep Giat Patroli, Telusuri Beberapa Titik di Area Kota

Tim Elang Satlantas Polres Sumenep Giat Patroli, Telusuri Beberapa Titik di Area Kota

JAVANETWORK.CO.ID.SUMENEP – Tim Elang Satlantas Polres Sumenep, Madura Jawa Timur melaksanakan patroli rutin dan melakukan tindakan tegas kepada pelanggar lalu lintas. Sanksi tegas itu kepada kendaraan tanpa nomor polisi (Nopol) dan berknalpot brong, Sabtu (2/11/2024).

Tindakan tegas dilakukan Satlantas Polres Sumenep itu sebagai upaya untuk meningkatkan disiplin dan tertib berlalu lintas di wilayah hukum Polres Sumenep.

Kasat Lantas Polres Sumenep AKP Ninit Titis Dewiyani, SE melalui Kanit Turjawali Ipda Dita Pradiptya mengatakan, pihaknya selalu mengingatkan kepada masyarakat untuk mematuhi peraturan lalu lintas.

“Tujuannya, demi mencegah terjadinya kecelakaan dan menjaga keselamatan,” kata Kanit Tujarwali IPDA Dita Pradiptya.

Perwira dengan balok emas di pundak itu menyampaikan, Tim Elang Satlantas Polres Sumenep menyusuri beberapa titik yang ada di area Kota. Kemudian mendapatkan beberapa sepeda motor tak bernopol dan berknalpot brong.

“Jadi kami mendapatkan kendaraan tak bernopol dan berknalpot brong, dan itu telah kami lakukan dengan tindakan tegas berupa tilang,” ungkapnya.

Berdasarkan Pasal 280 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UULAJ) mengatur sanksi bagi pengendara yang dipasangi Tanda Nomor Kendaraan (TNKB). Jadi, jika tidak menggunakan TNKB, penindakan tegas dapat dilakukan, seperti menyita kendaraan hingga pemiliknya bisa membuktikan kepemilikan dengan BPKB dan STNK.

Baca Juga :  Guru SMAN 1 Gayam Raih Juara 1 Lomba Esai Hardiknas 2026, Angkat Gagasan Partisipasi Semesta untuk Pendidikan Bermutu

Sedangkan Penggunaan knalpot brong melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Pasal 285 UU LLAJ mengatur bahwa pengendara yang mengganti knalpot standar dengan knalpot brong bisa dikenai sanksi tilang dan denda.

“Saya mengimbau kepada masyarakat terkait etika dan budaya tertib lalu lintas demi keselamatan kita bersama. Mari ciptakan jalan raya yang aman dan nyaman bagi semua pengguna jalan. Jadi tujuan etika dan budaya tertib lalu lintas adalah untuk menciptakan lingkungan berkendara yang aman dan nyaman bagi semua orang,” pungkasnya (REDJAVA****)

Follow WhatsApp Channel javanetwork.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

BERITA TERKAIT

HUT RI ke-81, Warga BTN Sumenep Kobarkan Api Persaudaraan Lewat Pawai dan Gotong Royong
Paskibraka Sumenep 2026 Dikukuhkan, Bupati Fauzi Tekankan Integritas dan Nasionalisme
Renungan Suci di Tengah Malam, Kapolresta Sumenep Ajak Generasi Muda Lanjutkan Perjuangan Pahlawan
Kapolresta Sumenep Sambang AWDI, Sinergi Informasi dan Kamtibmas Jadi Bahasan
Tanam Tembakau atau Rugi? Ini Pesan Bupati Fauzi kepada Para Petani
Polresta Sumenep Raih Pelayanan Prima A, Bukti Nyata Komitmen Layani Masyarakat
Siswa MAN Sumenep Unjuk Gigi di Ajang Provinsi, Mini Drama Angkat Moderasi Beragama dan Budaya Lokal
Atlet Muda Sumenep Cetak Prestasi di Lamongan, Ketua PBSI: Semoga Jadi Semangat Atlet Lain

BERITA TERKAIT

Minggu, 16 Agustus 2026 - 08:33 WIB

HUT RI ke-81, Warga BTN Sumenep Kobarkan Api Persaudaraan Lewat Pawai dan Gotong Royong

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 23:10 WIB

Paskibraka Sumenep 2026 Dikukuhkan, Bupati Fauzi Tekankan Integritas dan Nasionalisme

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 12:34 WIB

Renungan Suci di Tengah Malam, Kapolresta Sumenep Ajak Generasi Muda Lanjutkan Perjuangan Pahlawan

Jumat, 14 Agustus 2026 - 23:59 WIB

Kapolresta Sumenep Sambang AWDI, Sinergi Informasi dan Kamtibmas Jadi Bahasan

Jumat, 14 Agustus 2026 - 23:59 WIB

Tanam Tembakau atau Rugi? Ini Pesan Bupati Fauzi kepada Para Petani

BERITA TERBARU