JAVANETWORK.CO.ID.SUMENEP – Tahun 2024 mendatang, upah minimun Kabupaten Sumenep disetujui Rp 2.249.000,- atau diperkirakan naik sekitar 3.3 % dari tahun sekarang yang ditetapkan Rp 2.176.000,-.
Hal itu dikatakan Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMPSTP & Naker) Kabupaten Sumenep, Abd. Rahman Riadi saat dikonfirmasi awak media.
Dirinya mengatakan bahwa untuk upah minimum Kabupaten Sumenep, Madura Jawa Timur sudah disepakati bersama dengan unsur-unsur terkait.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Dalam rapat hari Senin yang lalu, sudah kita sepakati Bersama dari semua unsur terkait,” kata Abd. Rahman Riadi, Jum’at, 24 November 2023.
Unsur terkait itu menurut mantan Kepala BPBD Sumenep itu meliputi unsur buruh, perwakilan pengusaha, akademisi dan juga hadir dari Badan Pusat Statistik (BPS) Sumenep.
“UMK Sumenep sudah selesai ditandatangani oleh Bupati Sumenep dan akan segera diajukan ke Gubernur Jawa Timur,” imbuh Abd. Rahman Riadi.
Lebih lanjut, Abd. Rahman Riadi berharap pengajuan UMK Sumenep segera direalisasikan oleh pengusaha yang ada di Kabupaten Sumenep.
“Semoga pengusaha yang ada di Kabupaten Sumenep juga akan merealisasikan kenaikan UMK ini di tahun 2024 mendatang,” tandasnya. (REDJAVA****)









