Tahap II Kasus Tipikor Pasar Lenteng Dilimpahkan Polres Sumenep ke Kejari

- Redaksi

Kamis, 27 Oktober 2022 - 19:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketiga Tersangka Tipikor Pasar Lenteng Bersama Barang Bukti Dilimpahkan Polres ke Kejari Sumenep

Ketiga Tersangka Tipikor Pasar Lenteng Bersama Barang Bukti Dilimpahkan Polres ke Kejari Sumenep

JAVANETWORK.CO.ID.SUMENEP – Penyidik Satreskrim Polres Sumenep Madura Jawa Timur telah melimpahkan Berkas Perkara kepada pihak JPU Kejaksaan Negeri Sumenep pada tanggal 12 Agustus 2020 yang kemudian JPU memberikan beberapa petunjuk berupa P.19 kepada pihak penyidik untuk dipenuhi.

Dari hasil koordinasi selama proses pemenuhan petunjuk dari JPU Kejari Sumenep akhirnya berkas perkara tersebut dinyatakan lengkap (P.21) oleh pihak JPU Kejari Sumenep dengan diterbitkannya surat pemberitahuan hasil penyidikan tersangka MR, S dan J pada tanggal 18 Oktober 2022. Tersangka dan Barang Bukti dilimpahkan ke JPU Kejari Sumenep. Kamis ( 27/10/2022 ).

Baca Juga :  Turlap ke Pasar, TPID Pastikan Harga dan Ketersediaan Bahan Pokok Relatif Stabil dan Aman

Wakapolres Sumenep Kompol Soekris Trihartono.,S.Sos menyampaikan bahwa kasus Tipikor Pasar Lenteng yang terjadi pada hari Minggu tanggal 28 Juni 2020 pukul 12.00 wib dengan modus operandi memaksa pedagang warung membayar sejumlah uang untuk menempati los baru di pasar Lenteng.

“Penyidik Satreskrim Polres Sumenep dalam perkara tersebut telah menetapkan 3 (tiga) orang tersangka dengan inisial MR, J dan S,” kata Kompol Soekris Trihartono.,S.Sos.

“Selama proses penyidikan berlangsung, penyidik Satreskrim Polres Sumenep telah melakukan penahanan terhadap 3 (Tiga) orang tersangka selama 117 hari sejak tanggal 29 Juni 2020 s/d 23 Oktober 2020, sambil menunggu P.21 tersangka dikenakan wajib lapor setiap hari Senin dan Kamis,” ungkapnya

Baca Juga :  Harapan Bupati Ra Achmad Fauzi Saat Kejari Sumenep Launching Program Jaksa Jaga Desa

Akibat perbuatannya ketiga tersangka dijerat dengan pasal 12 huruf e Undang-Undang No.20 tahun 2021 tentang perubahan atas Undang-Undang No.31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo. 55 KUHP dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling sedikit 4 ( empat ) tahun dan paling lama 20 ( dua puluh ) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 200.000.000,- dan paling banyak Rp. 1 Milyar (REDJAVA)

Follow WhatsApp Channel javanetwork.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

BERITA TERKAIT

KDKMP Sumenep Disorot, DPRD Pertanyakan Mekanisme Lelang, Kepala Desa Mengaku Tak Dilibatkan
Istighatsah Jadi Awal Semarak HUT ke-81 RI, Kemenag Sumenep Tegaskan Semangat Pengabdian untuk Indonesia
Korban Tenggelam di Giligenting Ditemukan, Polresta Sumenep Pastikan Penanganan Sesuai SOP
Pemkab Sumenep Perkuat Penanganan Korban Kebakaran KM Mutiara Sentosa II Lewat Posko Tanggap Darurat
Kemenag Sumenep Bersama BAZNAS, LAZISNU dan Mitra Bedah Rumah, Abdul Wasid: Zakat Harus Berdampak Nyata
Wabup Sumenep Pimpin Rakor Forkopimda, Salurkan Bantuan dan Pastikan Korban Kapal Terbakar Dilayani Maksimal
Ribuan Anak PAUD Bakal Semarakkan Gebyar PAUD Ceria 2026, Dinas Pendidikan Sumenep Perkuat Pendidikan Karakter Sejak Usia Dini
Wabup Sumenep Sebut Lomba HUT ke-81 RI Perkuat Sinergi dan Semangat Kerja ASN

BERITA TERKAIT

Senin, 3 Agustus 2026 - 21:56 WIB

KDKMP Sumenep Disorot, DPRD Pertanyakan Mekanisme Lelang, Kepala Desa Mengaku Tak Dilibatkan

Senin, 3 Agustus 2026 - 21:44 WIB

Istighatsah Jadi Awal Semarak HUT ke-81 RI, Kemenag Sumenep Tegaskan Semangat Pengabdian untuk Indonesia

Senin, 3 Agustus 2026 - 19:34 WIB

Korban Tenggelam di Giligenting Ditemukan, Polresta Sumenep Pastikan Penanganan Sesuai SOP

Senin, 3 Agustus 2026 - 18:19 WIB

Pemkab Sumenep Perkuat Penanganan Korban Kebakaran KM Mutiara Sentosa II Lewat Posko Tanggap Darurat

Senin, 3 Agustus 2026 - 16:50 WIB

Kemenag Sumenep Bersama BAZNAS, LAZISNU dan Mitra Bedah Rumah, Abdul Wasid: Zakat Harus Berdampak Nyata

BERITA TERBARU