Tahap II Kasus Tipikor Pasar Lenteng Dilimpahkan Polres Sumenep ke Kejari

- Redaksi

Kamis, 27 Oktober 2022 - 19:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketiga Tersangka Tipikor Pasar Lenteng Bersama Barang Bukti Dilimpahkan Polres ke Kejari Sumenep

Ketiga Tersangka Tipikor Pasar Lenteng Bersama Barang Bukti Dilimpahkan Polres ke Kejari Sumenep

JAVANETWORK.CO.ID.SUMENEP – Penyidik Satreskrim Polres Sumenep Madura Jawa Timur telah melimpahkan Berkas Perkara kepada pihak JPU Kejaksaan Negeri Sumenep pada tanggal 12 Agustus 2020 yang kemudian JPU memberikan beberapa petunjuk berupa P.19 kepada pihak penyidik untuk dipenuhi.

Dari hasil koordinasi selama proses pemenuhan petunjuk dari JPU Kejari Sumenep akhirnya berkas perkara tersebut dinyatakan lengkap (P.21) oleh pihak JPU Kejari Sumenep dengan diterbitkannya surat pemberitahuan hasil penyidikan tersangka MR, S dan J pada tanggal 18 Oktober 2022. Tersangka dan Barang Bukti dilimpahkan ke JPU Kejari Sumenep. Kamis ( 27/10/2022 ).

Baca Juga :  Ini Pesan Wakapolres Sumenep Saat Pimpin Upacara Hari Kesaktian Pancasila Tahun 2022

Wakapolres Sumenep Kompol Soekris Trihartono.,S.Sos menyampaikan bahwa kasus Tipikor Pasar Lenteng yang terjadi pada hari Minggu tanggal 28 Juni 2020 pukul 12.00 wib dengan modus operandi memaksa pedagang warung membayar sejumlah uang untuk menempati los baru di pasar Lenteng.

“Penyidik Satreskrim Polres Sumenep dalam perkara tersebut telah menetapkan 3 (tiga) orang tersangka dengan inisial MR, J dan S,” kata Kompol Soekris Trihartono.,S.Sos.

“Selama proses penyidikan berlangsung, penyidik Satreskrim Polres Sumenep telah melakukan penahanan terhadap 3 (Tiga) orang tersangka selama 117 hari sejak tanggal 29 Juni 2020 s/d 23 Oktober 2020, sambil menunggu P.21 tersangka dikenakan wajib lapor setiap hari Senin dan Kamis,” ungkapnya

Baca Juga :  BPS Sumenep Soroti Pengangguran Lulusan SMK, Padahal TPT 2026 Terus Menurun

Akibat perbuatannya ketiga tersangka dijerat dengan pasal 12 huruf e Undang-Undang No.20 tahun 2021 tentang perubahan atas Undang-Undang No.31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo. 55 KUHP dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling sedikit 4 ( empat ) tahun dan paling lama 20 ( dua puluh ) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 200.000.000,- dan paling banyak Rp. 1 Milyar (REDJAVA)

Follow WhatsApp Channel javanetwork.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

BERITA TERKAIT

Kakanwil Ditjenpas Jatim Kusnali Sambangi Rutan Sumenep, Kejar Paket hingga Batik Catra Tuai Apresiasi
Disdik Sumenep Dorong Dongeng Jadi Senjata Pendidikan Karakter Anak Sejak Dini
Bersama Kita Bisa Tasyakuran HUT RI ke-81, Pesan Kuat Bapenda Sumenep di Tengah Perjuangan Kejar Target PAD
PK PMII STAIM Bagikan Merah Putih, Kobarkan Nasionalisme: Kemerdekaan Tak Boleh Berhenti di Seremoni
Personel Yonif TP 931/KJ Hadirkan Semangat Kemerdekaan di MI Miftahun Najah Sumenep
154 Warga Binaan Rutan Sumenep Terima Remisi HUT ke-81 RI, 2 Langsung Bebas
75 Paskibraka Sumenep Sukses Kawal HUT ke-81 RI, Honor Cair dan Evaluasi Besar Disiapkan
Camat Pragaan Pimpin Upacara HUT ke-81 RI, Kobarkan Nasionalisme dan Perkuat Kebersamaan Warga

BERITA TERKAIT

Rabu, 16 September 2026 - 08:22 WIB

Kakanwil Ditjenpas Jatim Kusnali Sambangi Rutan Sumenep, Kejar Paket hingga Batik Catra Tuai Apresiasi

Minggu, 13 September 2026 - 23:59 WIB

Disdik Sumenep Dorong Dongeng Jadi Senjata Pendidikan Karakter Anak Sejak Dini

Senin, 17 Agustus 2026 - 23:59 WIB

Bersama Kita Bisa Tasyakuran HUT RI ke-81, Pesan Kuat Bapenda Sumenep di Tengah Perjuangan Kejar Target PAD

Senin, 17 Agustus 2026 - 23:59 WIB

PK PMII STAIM Bagikan Merah Putih, Kobarkan Nasionalisme: Kemerdekaan Tak Boleh Berhenti di Seremoni

Senin, 17 Agustus 2026 - 22:32 WIB

Personel Yonif TP 931/KJ Hadirkan Semangat Kemerdekaan di MI Miftahun Najah Sumenep

BERITA TERBARU