Somasi Tak Digubris, Abdul Adim Tempuh Jalur Hukum atas Dugaan Pemberitaan Hoaks

- Redaksi

Selasa, 3 Maret 2026 - 21:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

mantan Ketua Keraton Langit, Abdul Adim, S.Pd.I Bersama Kuasa Hukum

mantan Ketua Keraton Langit, Abdul Adim, S.Pd.I Bersama Kuasa Hukum

JAVANETWORK.CO.ID.SUMENEP – Upaya persuasif yang ditempuh mantan Ketua Keraton Langit, Abdul Adim, S.Pd.I., berujung pada langkah hukum.

Ia resmi melaporkan seorang oknum wartawan media daring ke Polres Sumenep, setelah somasi yang dilayangkan tim kuasa hukumnya tak diindahkan.

Kuasa hukum Abdul Adim menyebut, laporan tersebut ditempuh sebagai langkah terakhir setelah hak jawab dan teguran resmi tidak mendapat respons proporsional.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Bahkan, menurutnya, muncul kembali pemberitaan baru yang dinilai memuat tuduhan serupa tanpa konfirmasi menyeluruh.

“Kami sudah menempuh mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Pers, termasuk hak jawab. Namun karena tidak ada itikad baik, klien kami memilih mencari kepastian hukum,” ujar kuasa hukum Abdul Adim, Selasa (3/3).

Kasus ini bermula dari pemberitaan yang menuding adanya dugaan penyelewengan bantuan sapi di Desa Lebeng Barat, Kecamatan Pasongsongan.

Baca Juga :  Upaya Cegah Hama, Babinsa 0827/12 Dasuk Bersama Petani Cek Tanaman Jagung

Dalam klarifikasinya, pihak Abdul Adim menegaskan bahwa entitas yang dimaksud adalah Keraton Langit Corporation, dan menurut mereka, tidak pernah menerima bantuan dana maupun ternak dari pemerintah.

Tim hukum menilai pemberitaan tersebut tidak memenuhi prinsip keberimbangan (cover both sides) sebagaimana diatur dalam Kode Etik Jurnalistik.

Mereka juga menyebut tidak adanya konfirmasi langsung kepada pihak yang dituduh sebelum berita diterbitkan.

“Dalam Kode Etik Jurnalistik Pasal 3 ditegaskan bahwa wartawan Indonesia harus menguji informasi, memberitakan secara berimbang, dan tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi. Prinsip itu yang menurut kami tidak dijalankan,” tegasnya.

Akibat pemberitaan tersebut, Abdul Adim mengaku mengalami kerugian reputasi dan tekanan sosial di tengah masyarakat.

Baca Juga :  Mabes Polri : Layanan Medis Korban Kanjuruhan Rutin Hingga Pulih Total

Selama ini, ia dikenal aktif dalam kegiatan pemberdayaan petani secara mandiri, termasuk distribusi pupuk organik secara cuma-cuma untuk mendukung produktivitas pertanian warga.

Kuasa hukum menyatakan, seluruh bukti digital, termasuk arsip pemberitaan dan dokumentasi somasi, telah disiapkan sebagai bagian dari proses hukum.

“Kami tidak dalam posisi memusuhi pers. Pers adalah pilar demokrasi. Namun kebebasan pers juga dibatasi oleh tanggung jawab dan etika profesi,” ujarnya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak terlapor belum memberikan tanggapan resmi. Upaya konfirmasi masih dilakukan.

Baca Juga :  PMI Nonprosedural Asal Kepulauan Sumenep Dipulangkan dari Malaysia, Disnaker Beri Pendampingan Intensif

Pelaporan ke Polres Sumenep diharapkan menjadi ruang klarifikasi yang objektif dan profesional, sekaligus menguji apakah terdapat unsur pelanggaran hukum dalam perkara tersebut.

Masyarakat Desa Lebeng Barat pun diimbau untuk tetap tenang dan tidak mudah terpengaruh informasi yang belum terverifikasi. Prinsip praduga tak bersalah dan penghormatan terhadap proses hukum menjadi kunci agar persoalan ini tidak berkembang menjadi kegaduhan yang lebih luas. (REDJAVA****)

Follow WhatsApp Channel javanetwork.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

BERITA TERKAIT

Kakanwil Ditjenpas Jatim Kusnali Sambangi Rutan Sumenep, Kejar Paket hingga Batik Catra Tuai Apresiasi
Disdik Sumenep Dorong Dongeng Jadi Senjata Pendidikan Karakter Anak Sejak Dini
Bersama Kita Bisa Tasyakuran HUT RI ke-81, Pesan Kuat Bapenda Sumenep di Tengah Perjuangan Kejar Target PAD
PK PMII STAIM Bagikan Merah Putih, Kobarkan Nasionalisme: Kemerdekaan Tak Boleh Berhenti di Seremoni
Personel Yonif TP 931/KJ Hadirkan Semangat Kemerdekaan di MI Miftahun Najah Sumenep
154 Warga Binaan Rutan Sumenep Terima Remisi HUT ke-81 RI, 2 Langsung Bebas
75 Paskibraka Sumenep Sukses Kawal HUT ke-81 RI, Honor Cair dan Evaluasi Besar Disiapkan
Camat Pragaan Pimpin Upacara HUT ke-81 RI, Kobarkan Nasionalisme dan Perkuat Kebersamaan Warga

BERITA TERKAIT

Rabu, 16 September 2026 - 08:22 WIB

Kakanwil Ditjenpas Jatim Kusnali Sambangi Rutan Sumenep, Kejar Paket hingga Batik Catra Tuai Apresiasi

Minggu, 13 September 2026 - 23:59 WIB

Disdik Sumenep Dorong Dongeng Jadi Senjata Pendidikan Karakter Anak Sejak Dini

Senin, 17 Agustus 2026 - 23:59 WIB

Bersama Kita Bisa Tasyakuran HUT RI ke-81, Pesan Kuat Bapenda Sumenep di Tengah Perjuangan Kejar Target PAD

Senin, 17 Agustus 2026 - 23:59 WIB

PK PMII STAIM Bagikan Merah Putih, Kobarkan Nasionalisme: Kemerdekaan Tak Boleh Berhenti di Seremoni

Senin, 17 Agustus 2026 - 22:32 WIB

Personel Yonif TP 931/KJ Hadirkan Semangat Kemerdekaan di MI Miftahun Najah Sumenep

BERITA TERBARU