Somasi Tak Digubris, Abdul Adim Tempuh Jalur Hukum atas Dugaan Pemberitaan Hoaks

- Redaksi

Selasa, 3 Maret 2026 - 21:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

mantan Ketua Keraton Langit, Abdul Adim, S.Pd.I Bersama Kuasa Hukum

mantan Ketua Keraton Langit, Abdul Adim, S.Pd.I Bersama Kuasa Hukum

JAVANETWORK.CO.ID.SUMENEP – Upaya persuasif yang ditempuh mantan Ketua Keraton Langit, Abdul Adim, S.Pd.I., berujung pada langkah hukum.

Ia resmi melaporkan seorang oknum wartawan media daring ke Polres Sumenep, setelah somasi yang dilayangkan tim kuasa hukumnya tak diindahkan.

Kuasa hukum Abdul Adim menyebut, laporan tersebut ditempuh sebagai langkah terakhir setelah hak jawab dan teguran resmi tidak mendapat respons proporsional.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Bahkan, menurutnya, muncul kembali pemberitaan baru yang dinilai memuat tuduhan serupa tanpa konfirmasi menyeluruh.

“Kami sudah menempuh mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Pers, termasuk hak jawab. Namun karena tidak ada itikad baik, klien kami memilih mencari kepastian hukum,” ujar kuasa hukum Abdul Adim, Selasa (3/3).

Kasus ini bermula dari pemberitaan yang menuding adanya dugaan penyelewengan bantuan sapi di Desa Lebeng Barat, Kecamatan Pasongsongan.

Baca Juga :  Kapolres Sumenep : Waspadai Pelabuhan dan Perairan

Dalam klarifikasinya, pihak Abdul Adim menegaskan bahwa entitas yang dimaksud adalah Keraton Langit Corporation, dan menurut mereka, tidak pernah menerima bantuan dana maupun ternak dari pemerintah.

Tim hukum menilai pemberitaan tersebut tidak memenuhi prinsip keberimbangan (cover both sides) sebagaimana diatur dalam Kode Etik Jurnalistik.

Mereka juga menyebut tidak adanya konfirmasi langsung kepada pihak yang dituduh sebelum berita diterbitkan.

“Dalam Kode Etik Jurnalistik Pasal 3 ditegaskan bahwa wartawan Indonesia harus menguji informasi, memberitakan secara berimbang, dan tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi. Prinsip itu yang menurut kami tidak dijalankan,” tegasnya.

Akibat pemberitaan tersebut, Abdul Adim mengaku mengalami kerugian reputasi dan tekanan sosial di tengah masyarakat.

Baca Juga :  Pemkab Sumenep Melalui BPBD Salurkan Ratusan Paket Bantuan untuk Korban Bencana Alam di Kecamatan Pragaan

Selama ini, ia dikenal aktif dalam kegiatan pemberdayaan petani secara mandiri, termasuk distribusi pupuk organik secara cuma-cuma untuk mendukung produktivitas pertanian warga.

Kuasa hukum menyatakan, seluruh bukti digital, termasuk arsip pemberitaan dan dokumentasi somasi, telah disiapkan sebagai bagian dari proses hukum.

“Kami tidak dalam posisi memusuhi pers. Pers adalah pilar demokrasi. Namun kebebasan pers juga dibatasi oleh tanggung jawab dan etika profesi,” ujarnya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak terlapor belum memberikan tanggapan resmi. Upaya konfirmasi masih dilakukan.

Baca Juga :  Kelanjutan Pembangunan KIHT Sumenep Jadi Pembahasan Bea Cukai Madura dan Diskop UKM Perindag Sumenep

Pelaporan ke Polres Sumenep diharapkan menjadi ruang klarifikasi yang objektif dan profesional, sekaligus menguji apakah terdapat unsur pelanggaran hukum dalam perkara tersebut.

Masyarakat Desa Lebeng Barat pun diimbau untuk tetap tenang dan tidak mudah terpengaruh informasi yang belum terverifikasi. Prinsip praduga tak bersalah dan penghormatan terhadap proses hukum menjadi kunci agar persoalan ini tidak berkembang menjadi kegaduhan yang lebih luas. (REDJAVA****)

Follow WhatsApp Channel javanetwork.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

BERITA TERKAIT

Bapenda Sumenep Berjaya! M. Romli Juara Lomba Terong Perorangan Putra HUT RI Pemkab Sumenep
KDKMP Sumenep Disorot, DPRD Pertanyakan Mekanisme Lelang, Kepala Desa Mengaku Tak Dilibatkan
Istighatsah Jadi Awal Semarak HUT ke-81 RI, Kemenag Sumenep Tegaskan Semangat Pengabdian untuk Indonesia
Korban Tenggelam di Giligenting Ditemukan, Polresta Sumenep Pastikan Penanganan Sesuai SOP
Pemkab Sumenep Perkuat Penanganan Korban Kebakaran KM Mutiara Sentosa II Lewat Posko Tanggap Darurat
Kemenag Sumenep Bersama BAZNAS, LAZISNU dan Mitra Bedah Rumah, Abdul Wasid: Zakat Harus Berdampak Nyata
Wabup Sumenep Pimpin Rakor Forkopimda, Salurkan Bantuan dan Pastikan Korban Kapal Terbakar Dilayani Maksimal
Ribuan Anak PAUD Bakal Semarakkan Gebyar PAUD Ceria 2026, Dinas Pendidikan Sumenep Perkuat Pendidikan Karakter Sejak Usia Dini

BERITA TERKAIT

Selasa, 4 Agustus 2026 - 08:01 WIB

Bapenda Sumenep Berjaya! M. Romli Juara Lomba Terong Perorangan Putra HUT RI Pemkab Sumenep

Senin, 3 Agustus 2026 - 21:56 WIB

KDKMP Sumenep Disorot, DPRD Pertanyakan Mekanisme Lelang, Kepala Desa Mengaku Tak Dilibatkan

Senin, 3 Agustus 2026 - 21:44 WIB

Istighatsah Jadi Awal Semarak HUT ke-81 RI, Kemenag Sumenep Tegaskan Semangat Pengabdian untuk Indonesia

Senin, 3 Agustus 2026 - 19:34 WIB

Korban Tenggelam di Giligenting Ditemukan, Polresta Sumenep Pastikan Penanganan Sesuai SOP

Senin, 3 Agustus 2026 - 18:19 WIB

Pemkab Sumenep Perkuat Penanganan Korban Kebakaran KM Mutiara Sentosa II Lewat Posko Tanggap Darurat

BERITA TERBARU