JAVANETWORK.CO.ID.SUMENEP – Pemerintah kembali memulangkan seorang Pekerja Migran Indonesia (PMI) nonprosedural asal Desa Kangan, Pulau Arjasa, Kabupaten Sumenep, dari Malaysia. Proses pemulangan berlangsung terkoordinasi lintas lembaga, mulai dari pemulangan dari luar negeri hingga penanganan di daerah asal.
Pemulangan PMI tersebut difasilitasi oleh BP3MI. Setibanya di Indonesia, PMI itu diterbangkan dari Bandara Hang Nadim menuju Bandara Internasional Juanda menggunakan maskapai Lion Air dengan nomor penerbangan JT 970 dan tiba sekitar pukul 09.30 WIB, Jum’at (10/04/2026).
Setelah melalui proses pendataan dan verifikasi, PMI tersebut kemudian dipulangkan ke Kabupaten Sumenep menggunakan transportasi darat. Ia tiba di Kantor Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Sumenep pada Jumat malam dan langsung mendapatkan pelayanan serta pendampingan.
Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Sumenep melalui Kepala Bidang Penempatan dan Perluasan Kerja, Eko Kurnia Mediantoro, S.H.,M.H., menegaskan bahwa pihaknya bergerak cepat memberikan perlindungan dan layanan kepada PMI yang dipulangkan.
“Kami memastikan setiap PMI yang dipulangkan, terutama yang nonprosedural, mendapatkan penanganan yang layak mulai dari pendataan, pemeriksaan kondisi hingga pendampingan lanjutan,” ucap Eko Kurniawan Mediantoro kepada media ini, Sabtu (11/04/2026).
Pihaknya menjelaskan, langkah awal yang dilakukan Disnaker adalah memastikan kondisi kesehatan serta keamanan PMI sebelum dipulangkan ke keluarga.

“Pendataan ini penting untuk mengetahui latar belakang keberangkatan dan permasalahan yang dihadapi selama bekerja di luar negeri, sehingga penanganannya bisa tepat,” ujarnya.
Lebih lanjut, Eko menekankan bahwa kasus PMI nonprosedural masih menjadi perhatian serius pemerintah daerah, terutama dari wilayah kepulauan.
“Kami terus mengingatkan masyarakat agar tidak tergiur berangkat secara ilegal karena risikonya sangat tinggi, baik dari sisi hukum maupun keselamatan,” tegas Eko sapaannya.
Disnaker Sumenep, kata dia, juga terus memperkuat edukasi dan sosialisasi terkait prosedur resmi penempatan tenaga kerja ke luar negeri.
“Kami membuka akses seluas-luasnya bagi masyarakat yang ingin bekerja ke luar negeri secara legal. Semua prosesnya jelas, aman, dan terlindungi oleh negara,” pungkasnya.
Pemulangan PMI ini menjadi pengingat pentingnya kesadaran masyarakat untuk mengikuti jalur resmi dalam bekerja di luar negeri, guna menghindari berbagai potensi masalah yang kerap menimpa pekerja migran nonprosedural. (REDJAVA****)












