JAVANETWORK.CO.ID.SUMENEP – Polemik di ruang digital yang menyerempet kehormatan profesi jurnalis berujung ke ranah hukum. Ikatan Wartawan Online (IWO) Kabupaten Sumenep resmi melaporkan pemilik akun TikTok @Juan Kurniawan ke Polres Sumenep, Kamis (12/3/2026).
Laporan tersebut tercatat dengan Nomor: LPM/53.SATRESKRIM/III/2026/SPKT/POLRES SUMENEP setelah somasi yang sebelumnya dilayangkan organisasi profesi jurnalis tersebut tidak mendapat tanggapan dari pemilik akun.
Sekretaris IWO Sumenep, Moh. Horri, menegaskan bahwa pelaporan itu bukan langkah yang diambil secara tergesa-gesa. Sebelum menempuh jalur hukum, pihaknya telah memberikan ruang bagi pemilik akun untuk menyampaikan klarifikasi secara terbuka kepada publik maupun datang langsung ke kantor IWO.
Namun hingga batas waktu yang ditentukan, kesempatan itu tidak dimanfaatkan.
“Somasi yang kami layangkan tidak ditanggapi. Karena itu kami mengambil langkah hukum dengan melaporkan yang bersangkutan ke Polres Sumenep,” kata Horri, Kamis (12/3).
Menurutnya, komentar yang disampaikan akun tersebut tidak lagi berada dalam koridor kritik yang sehat terhadap kerja pers. Ia menilai pernyataan itu telah bergeser menjadi serangan yang merendahkan martabat profesi wartawan.
Horri menegaskan bahwa jurnalis bekerja berdasarkan prinsip independensi, verifikasi fakta, serta Kode Etik Jurnalistik yang menjadi pedoman utama dalam menjalankan fungsi kontrol sosial di masyarakat.
“Kami tidak anti kritik. Kritik adalah bagian dari dinamika demokrasi. Tetapi menuduh media bekerja hanya untuk mencari THR adalah bentuk pelecehan terhadap profesi wartawan. Itu sudah menyerang kehormatan kerja jurnalistik,” tegasnya.
Bermula dari Komentar di TikTok
Polemik ini bermula dari komentar akun TikTok @Juan Kurniawan di unggahan akun @jatimkita.id yang memuat pemberitaan mengenai pengawasan terhadap pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Sumenep.
Dalam kolom komentar, akun tersebut menyinggung media yang disebut dikelola Ketua IWO Sumenep Imam Mustangin bersama timnya dengan tudingan bahwa aktivitas pemberitaan yang dilakukan hanya bertujuan mencari Tunjangan Hari Raya (THR).
Komentar itu kemudian memicu reaksi keras dari kalangan jurnalis di Sumenep karena dianggap mendiskreditkan profesi wartawan serta menyudutkan media yang sedang menjalankan fungsi kontrol sosial melalui pemberitaan.
Bagi IWO Sumenep, langkah hukum ini bukan sekadar respons terhadap satu komentar di media sosial. Lebih dari itu, organisasi tersebut menilai pentingnya menjaga kehormatan profesi pers sekaligus menegaskan bahwa kebebasan berpendapat di ruang digital tetap memiliki batas yang diatur oleh hukum.
Kasus ini kini tengah diproses oleh penyidik Polres Sumenep dan menunggu tahapan penanganan lebih lanjut.
Di tengah derasnya arus informasi di media sosial, peristiwa ini kembali mengingatkan bahwa ruang digital bukanlah wilayah tanpa aturan terutama ketika pernyataan yang disampaikan berpotensi merusak reputasi dan kehormatan profesi. (REDJAVA****)










