Selama 12 Hari Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2024, Polres Sumenep Amankan 8 Tersangka dan BB 66.54 Gram

Senin, 23 September 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Selama 12 Hari Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2024, Polres Sumenep Amankan 8 Tersangka dan BB 66.54 Gram

Selama 12 Hari Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2024, Polres Sumenep Amankan 8 Tersangka dan BB 66.54 Gram

JAVANETWORK.CO.ID.SUMENEP – Satresnarkoba Polres Sumenep, Madura Jawa Timur, menangkap 8 tersangka dari hasil “Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2024” yang berlangsung selama 12 hari (11-22 September 2024) di Kabupaten Sumenep. Senin (23/9/2024)

“Selama 12 hari, kami mengamankan 8 (delapan) tersangka dari 5 (lima) kasus hasil ungkap Polres dan Polsek jajaran,” kata Kapolres Sumenep AKBP Henri Noveri Santoso.,S.H.,S.I.K.,M.M

Dari delapan tersangka itu, barang bukti yang diamankan yakni sabu-sabu seberat 66,54 gram, handphone 6 (enam) unit, roda dua 2 (dua) unit, timbangan 2 (dua) buah, alat hisap/bong 1 (satu) buah dan uang Rp. 100.000,-

Baca Juga :  Pesan Kapolsek Saat Pengukuhan dan Pelantikan 14 Anggota Panwas Kelurahan/Desa oleh Panwascam Saronggi

Pihaknya menjelaskan hasil ungkap kasus masalah narkotika sebanyak 5 (lima) kasus dengan jumlah tersangka yang berhasil diamankan sebanyak 8 (delapan) orang dimana kesemuanya tersangka adalah laki-laki.

“Untuk kasus narkotika pasal yang dikenakan yaitu pasal 114 pasal 112 pasal 111 Undang-Undang No. 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar,” tuturnya.

Dalam UU tersebut berbunyi setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual,menjual membeli menerima menjadi perantara dalam jual beli menukar atau menyerahkan narkotika golongan 1 dengan modus operandi tersangka mendapatkan narkotika dan dari bandar kemudian diedarkan secara bebas.

“Untuk sementara penyidik Satreskoba Polres Sumenep terus mengembangkan kasus tersebut untuk menelusuri pemasok narkoba tersebut ke para tersangka yang mengedarkan barangnya ke Kabupaten Sumenep,” tandasnya.(REDJAVA****)

Berita Terkait

Masih Ada ASN Tak Pakai Peci Hitam, Sekdakab Sumenep Kembali Ingatkan Instruksi Bulan Bung Karno
Perhatian Bupati Fauzi untuk Petani Tembakau Sumenep, Doakan Panen Sukses dan Kesejahteraan Meningkat
Dari Silaturahmi hingga Aksi Kemanusiaan, Forsekdesi Sumenep Perkuat Peran Organisasi
Polisi Ganding Bergerak Cepat, Pelaku Sabu Ditangkap di Pinggir Jalan Desa Ketawang Larangan
Dukungan TNI di Soekarno Fun Run 2026, Danyonif TP 931/KJ Hadir di Tengah Ribuan Warga Sumenep
Jamaah Haji Indonesia Asal Sumenep Minta Evaluasi Total, Kualitas Katering dan Transportasi di Tanah Suci Dikeluhkan
Soekarno Fun Run 2026 Sumenep Sukses Digelar, Ini Daftar Lengkap Para Juara di Semua Kategori
Ribuan Peserta Banjiri Soekarno Fun Run Sumenep 2026, Semangat Nasionalisme dan Gaya Hidup Sehat Bergema

Berita Terkait

Senin, 15 Juni 2026 - 08:55 WIB

Masih Ada ASN Tak Pakai Peci Hitam, Sekdakab Sumenep Kembali Ingatkan Instruksi Bulan Bung Karno

Minggu, 14 Juni 2026 - 22:41 WIB

Perhatian Bupati Fauzi untuk Petani Tembakau Sumenep, Doakan Panen Sukses dan Kesejahteraan Meningkat

Minggu, 14 Juni 2026 - 18:02 WIB

Dari Silaturahmi hingga Aksi Kemanusiaan, Forsekdesi Sumenep Perkuat Peran Organisasi

Minggu, 14 Juni 2026 - 16:20 WIB

Polisi Ganding Bergerak Cepat, Pelaku Sabu Ditangkap di Pinggir Jalan Desa Ketawang Larangan

Minggu, 14 Juni 2026 - 14:01 WIB

Dukungan TNI di Soekarno Fun Run 2026, Danyonif TP 931/KJ Hadir di Tengah Ribuan Warga Sumenep

Berita Terbaru