SekWil Perkumpulan Wartawan FRN Jateng Kecam Keras Ucapan Oknum Kepala BMT Marhamah Cabang Kaliworo

- Redaksi

Sabtu, 8 April 2023 - 00:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SekWil Perkumpulan Wartawan FRN Jateng Kecam Keras Ucapan Oknum Kepala BMT Marhamah Cabang Kaliworo

SekWil Perkumpulan Wartawan FRN Jateng Kecam Keras Ucapan Oknum Kepala BMT Marhamah Cabang Kaliworo

JAVANETWORK.CO.ID.WONOSOBO – Sekretaris Wilayah Perkumpulan Wartawan Fast Respon Nusantara Jawa Tengah Hendrawan mendapat laporan dari anggotanya atas dugaan penghinaan dan tindakan tidak menyenangkan yang dilakukan terhadap wartawan anggota FRN saat bertugas, yang dilontarkan oleh Kepala BMT Marhamah Cabang Kaliwiro, berinisial AS, Jum’at (7/4/2023).

SekWil DPW PW FRN Jateng akan melakukan investigasi dan klarifikasi kepada AS dan Agus yang diduga telah dilecehkan atas tindakan-tindakan yang dilaporkan kepadanya. Dan bila diperlukan DPW PW FRN Jawa Tengah siap membantu memproses secara hukum terhadap dugaan pelanggaran hukum tersebut hingga tuntas.

Melalui Agus wartawan Britalima hal senada disampaikan pula oleh Santoso Pemimpin Redaksi (Pemred) Media Beritalima.com dengan juga mengecam keras atas perbuatan tersebut.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kata Agus menurut Santoso, apa yang dilakukan dan secara terang-terangan diduga menghina atau melecehkan profesi sebagai wartawan, saat melakukan tugas peliputan pada Selasa (03/04/2023).

Baca Juga :  Punya Anggota 15 Ribu Lebih, Agus Flores Ingin Tingkatkan FRN Menjadi Organisasi Profesi Bidang Jurnalistik dan Bentuk Wartawan Reaksi Cepat

“Saya mengutuk keras atas tindakan AS, yang secara terang-terangan telah mencederai marwah profesi Jurnalis, dengan kata- kata yang tidak beradab ( Tidak Pantas),” ungkap Santoso kepada awak media.

Akibat dari tingkah AS itu, maka dirinya menilai telah menjatuhkan profesi wartawan di muka umum. Oleh sebab itu, pihaknya akan melakukan somasi, bahkan segera membuat surat laporan terkait dugaan pelecehan yang mengkerdilkan, dengan tuduhan atas ucapan Kepala BMT Marhamah Cabang Kaliwiro, berinisial AS tersebut.

AS secara langsung diduga telah melecehkan salah satu wartawan di wilayah tersebut, yakni wartawan Media online Beritalima.com yang mana secara sah dibekali surat tugas dan Id Card resmi dari. Redaksi.

Baca Juga :  Tinjau SDN Sukamaju 1, Presiden Instruksikan Pembangunan Selesai dalam Tiga Bulan

“Tuduhan dan ucapan tanpa didasari fakta atas pernyataan AS, telah mencederai profesi wartawan kami, secara umum di seluruh Indonesia,” terang Agus menceritakan ucapan Santoso, pada kamis malam (06/04/2023).

Sebab menurutnya, pernyataan AS tersebut telah masuk kategori tuduhan dan tanpa dasar bukti yang kuat.

“Mengatakan langsung kepada wartawan secara berhadapan, dengan ucapan Wartawan di Kasih duit ya Paling diam, ini sudah terindikasi masuk kepada perbuatan tidak menyenangkan, dan tuduhan tanpa bukti dasar yang kuat,” ungkapnya.

Bahkan AS juga seakan-akan merasa, kebenaran hanya berada di lembaga, ia mengatakan,
” Perseorangan sulit menang melawan lembaga,” kelakar AS.

Santoso juga menjelaskan, pihaknya sudah mencoba mendatangi Kantor Cabang BMT Marhamah Kaliwiro keesokan harinya, untuk klarifikasi masalah ucapan tersebut.

Baca Juga :  Menanti Putusan MK Kembalikan Hak Regulator Kepada Organisasi Pers

Akan tetapi, yang bersangkutan tidak ada dikantor dan informasi didapat sedang keluar melakukan survey.

“AS berdalih tidak mengucapkan hal tersebut bahkan menyuruh mengatur ulang jadwal pertemuan”, jelasnya.

Sementara itu kata Agus, Nur Abidin SH Tim Advokasi PT Media Berita Lima juga membenarkan hal tersebut, bahwa ucapan AS dinilai telah menciderai UU Pers No.40 Tahun 1999 dan juga bisa masuk pencemaran nama baik wartawan.

“Pencemaran nama baik diatur dalam Pasal 310 ayat (1) KUHP. Ancaman pidananya maksimal sembilan bulan dan pada ayat (2) ancaman pidananya maksimal satu tahun empat bulan,” Kata Agus menirukan Kuasa Hukum Redaksinya.

“Sedangkan untuk fitnah, diatur pada Pasal 311 KUHP dengan ancaman penjara maksimal empat tahun,” jelas Nur Abidin kepada Agus. (REDJAVA/FRN****)

Follow WhatsApp Channel javanetwork.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

BERITA TERKAIT

Kakanwil Ditjenpas Jatim Kusnali Sambangi Rutan Sumenep, Kejar Paket hingga Batik Catra Tuai Apresiasi
Disdik Sumenep Dorong Dongeng Jadi Senjata Pendidikan Karakter Anak Sejak Dini
Bersama Kita Bisa Tasyakuran HUT RI ke-81, Pesan Kuat Bapenda Sumenep di Tengah Perjuangan Kejar Target PAD
PK PMII STAIM Bagikan Merah Putih, Kobarkan Nasionalisme: Kemerdekaan Tak Boleh Berhenti di Seremoni
Personel Yonif TP 931/KJ Hadirkan Semangat Kemerdekaan di MI Miftahun Najah Sumenep
154 Warga Binaan Rutan Sumenep Terima Remisi HUT ke-81 RI, 2 Langsung Bebas
75 Paskibraka Sumenep Sukses Kawal HUT ke-81 RI, Honor Cair dan Evaluasi Besar Disiapkan
Camat Pragaan Pimpin Upacara HUT ke-81 RI, Kobarkan Nasionalisme dan Perkuat Kebersamaan Warga

BERITA TERKAIT

Rabu, 16 September 2026 - 08:22 WIB

Kakanwil Ditjenpas Jatim Kusnali Sambangi Rutan Sumenep, Kejar Paket hingga Batik Catra Tuai Apresiasi

Minggu, 13 September 2026 - 23:59 WIB

Disdik Sumenep Dorong Dongeng Jadi Senjata Pendidikan Karakter Anak Sejak Dini

Senin, 17 Agustus 2026 - 23:59 WIB

Bersama Kita Bisa Tasyakuran HUT RI ke-81, Pesan Kuat Bapenda Sumenep di Tengah Perjuangan Kejar Target PAD

Senin, 17 Agustus 2026 - 23:59 WIB

PK PMII STAIM Bagikan Merah Putih, Kobarkan Nasionalisme: Kemerdekaan Tak Boleh Berhenti di Seremoni

Senin, 17 Agustus 2026 - 22:32 WIB

Personel Yonif TP 931/KJ Hadirkan Semangat Kemerdekaan di MI Miftahun Najah Sumenep

BERITA TERBARU