JAVANETWORK.CO.ID.SUMENEP – Kepolisian Resor (Polres) Sumenep berhasil membongkar sindikat pencurian sapi yang meresahkan warga.
Dua pelaku yang terlibat dalam pencurian dua ekor sapi di Kecamatan Batang-Batang akhirnya diringkus setelah aksi mereka terekam dalam hasil penyelidikan mendalam aparat kepolisian.
Kasus ini mencuat berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/23/I/2025/Spkt Polres Sumenep/Polda Jawa Timur, tertanggal 22 Januari 2025.
Pelapor, seorang pria berinisial N (61), warga Dusun Birampak, Desa Jenangger, Kecamatan Batang-Batang, Kabupaten Sumenep, mengaku kehilangan dua ekor sapinya pada Senin, 23 Desember 2024, sekitar pukul 00.30 WIB.
Kejadian ini sontak membuat resah warga sekitar. Menanggapi laporan tersebut, tim Resmob Satreskrim Polres Sumenep bergerak cepat melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) serta menggelar penyelidikan intensif.
Dari hasil investigasi, polisi mengidentifikasi dan menangkap dua tersangka, yaitu F (38), warga Dusun Pajagalan, Desa Batang-Batang Laok, Kecamatan Batang-Batang, serta B (65), warga Dusun Gunong, Desa Andulang, Kecamatan Gapura.
Tersangka F terlebih dahulu dibekuk dan setelah diinterogasi, ia mengungkap keterlibatan B dalam kejahatan tersebut.
“Dari hasil interogasi, tersangka F mengakui telah melakukan pencurian bersama B. Tim Resmob kemudian bergerak cepat dan berhasil menangkap tersangka B pada Kamis, 30 Januari 2025, sekitar pukul 11.30 WIB. Saat diperiksa, tersangka B pun tak dapat mengelak dan mengakui keterlibatannya,” ungkap Plt Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti, S.H. Jum’at (21/02/2025).
Modus operandi yang digunakan cukup terorganisir. Tersangka F bertindak sebagai eksekutor dengan masuk ke dalam kandang, memotong tali tampar yang mengikat sapi, lalu membawa dua ekor sapi keluar.
“Sementara itu, tersangka B berperan sebagai pemantau situasi sekitar lokasi kejadian dan ikut membawa sapi hasil curiannya,” jelasnya.
Barang bukti yang berhasil diamankan dalam kasus ini berupa sebilah clurit kecil dan tali tampar sapi yang digunakan dalam aksi kejahatan.
“Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke-1, 3, 4, dan 5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Mereka kini harus menghadapi ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara,” tandasnya.
Polres Sumenep mengimbau masyarakat agar lebih waspada dalam menjaga hewan ternaknya, terutama pada malam hari.
Warga juga diharapkan segera melapor kepada pihak kepolisian jika menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar. Keberhasilan pengungkapan kasus ini menjadi bukti keseriusan aparat dalam memberantas tindak kejahatan yang merugikan masyarakat. (REDJAVA****)











