JAVANETWORK.CO.ID.SUMENEP – Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Kemenkumham Jawa Timur melaksanakan sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) yang diikuti sebanyak 36 warga binaan pemasyarakatan (WBP) yang ada di Rutan Kelas IIB Sumenep.
“Sidang TPP ini bertujuan untuk mengevaluasi dan mengusulkan warga binaan yang memenuhi syarat untuk menjadi tamping serta menjalani program reintegrasi pembebasan bersyarat,” kata Karutan Sumenep, Ridwan Susilo, Amd, IP, MM pada keterangannya, Minggu (25/08/2024).
Menurut, Karutan asli keturunan DI Jogjakarta itu menyebut bahwa ke 36 warga binaan pemasyarakatan (WBP) yang mengikuti acara Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) harus sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Pucuk pimpinan tertinggi di Rutan Kelas IIB Sumenep itu memaparkan sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) kali ini melibatkan beberapa unsur anggota dari internal Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Sumenep.
“Itupun TPP diambil dari internal kita sendiri, seperti, Kepala Sub Seksi Pelayanan Tahanan, Kepala Sub Seksi Pengelolaan, Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan, serta Wali Pemasyarakatan Hingga Komandan Jaga,” papar Ridwan Susilo, Amd, IP, MM.
Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) itu sendiri memiliki tugas dan fungsi memberikan penilaian yang obyektif terhadap setiap warga binaan pemasyarakatan (WBP) yang diusulkan berdasarkan beberapa kriteria, meliput perilaku dan partisipasinya warga binaan dalam setiap program pembinaan.
Selain itu kata Karutan Sumenep Ridwan Susilo, Amd, IP, MM menambahkan, ada beberapa penilaian terhadap warga binaan pemasyarakatan (WBP) yang mengikuti sidang TPP yakni seperti harus menjalani tes urine dan lain sebagainya.
“Hal tersebut dimaksudkan untuk memastikan warga binaan pemasyarakatan (WBP) bebas narkoba sehingga dapat diusulkan sebagai tamping atau mengikuti program reintegrasi. Semuanya ada kriterianya dan yang menilai tim,” pungkasnya. (REDJAVA****)








