JAVANETWORK.CO.ID.SUMENEP – Kepolisian Resort Sumenep melalui Satuan Reserse Narkoba kembali berhasil meringkus tersangka inisial MH (32) tahun, pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis sabu di Desa Ganding Kecamatan Ganding Kabupaten Sumenep Madura, Jawa Timur, Jum’at malam (22/07/2022) sekira pukul 21.00 wib.
Tersangka penyalahgunaan Narkotika jenis sabu inisial MH (32) tahun, warga Dusun Jambu Monyet Desa Lenteng Barat Kecamatan Lenteng Kabupaten Sumenep sesuai KTP yang ikut di amankan petugas.
Menurut keterangan rilis Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti S SH, menerangkan proses pengungkapan di sertai penangkapan tersangka MH (32) tahun, berawal dari informasi masyarakat yang segera ditindaklanjuti oleh petugas untuk melakukan lidik terhadap tersangka MH, dimana infromasi tersebut tersangka MH sering memakai dan bertransaksi Narkotika jenis sabu.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Selanjutnya setelah petugas mendapatkan informasi yang pasti (A1) bahwa tersangka MH akan melakukan transaksi Narkotika jenis sabu di halaman rumah Mat Segek (salah warga Desa Ganding-Sumenep), petugas Satresnarkoba melakukan pemantauan terhadap tersangka MH.
Tidak selang kemudian, datang seseorang yang mengendarai motor dan turun, seketika itu petugas langsung melakukan penangkapan disertai penggeledahan terhadap tersangka MH, Petugas berhasil menemukan barang bukti 1 poket / kantong plastik klip kecil yang berisi Narkotika jenis sabu.
Setelah ditunjukkan barang bukti hasil penggeledahan terhadap tersangka, akhirnya tersangka MH mengakui bahwa barang tersebut adalah miliknya. Tersangka MH berikut barang bukti yang berhasil di amankan langsung dibawa ke Mapolres Sumenep untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” kata AKP Widi SH dalam keterangan rilisnya Sabtu (22/07/2022).
Sedangkan barang bukti yang berhasil disita petugas adalah 1 poket / kantong plastik klip kecil yang berisi Narkotika jenis sabu dengan berat kurang lebih 0.52 gram, 1 unit motor merk Honda Vario warna hitam dengan Nopol M-3158-WO berikut STNK.
Akibat perbuatanya, tersangka MH (32) akan dikenakan Pasal 114 (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (REDJAVA).








