Satresnarkoba Polres Sumenep Gerebek Pelaku Narkoba di Desa Jambu, Sabu dan Inex Diamankan

- Redaksi

Senin, 12 Mei 2025 - 10:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelaku Dan Barang Bukti Yang Berhasil Diamankan Satresnarkoba Polres Sumenep

Pelaku Dan Barang Bukti Yang Berhasil Diamankan Satresnarkoba Polres Sumenep

JAVANETWORK.CO.ID.SUMENEP – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sumenep kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika.

Pada Minggu malam (11/5/2025), tim berhasil membongkar kasus penyalahgunaan narkotika di Dusun Nangger, Desa Jambu, Kecamatan Lenteng.

Dua orang terduga pelaku, masing-masing berinisial ZA (42) dan HF (27), yang merupakan warga setempat, diamankan bersama sejumlah barang bukti sabu dan pil ekstasi (Inex).

Dari tangan ZA, petugas menyita tiga poket sabu seberat total 0,26 gram, sebuah alat hisap (bong), serta sebuah kopiah hitam.

Sementara dari HF, ditemukan satu poket sabu ukuran sedang seberat 72,28 gram, 30 butir pil Inex dengan berat 10,86 gram, serta barang bukti pendukung berupa satu tas selempang, uang tunai Rp200 ribu, satu unit handphone Infinix, dan sepeda motor Honda Vario dengan nomor polisi M-5853-XF.

Baca Juga :  Disdik Sumenep Gelar Pelatihan Keterampilan bagi 240 Warga Belajar PKBM, Dorong Kemandirian Ekonomi Masyarakat

Pengungkapan ini bermula dari penggerebekan di rumah ZA sekitar pukul 22.00 WIB.

Dari hasil interogasi awal, ZA mengaku memperoleh sabu dari HF. Petugas kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan HF sekitar pukul 23.30 WIB di lokasi yang sama.

Kapolres Sumenep, AKBP Rivanda, S.I.K., menyampaikan apresiasi atas kerja keras jajaran Satresnarkoba.

Ia menegaskan pihaknya akan terus konsisten memberantas narkotika hingga ke akar-akarnya.

“Kami tidak akan mentolerir segala bentuk penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba. Penindakan ini adalah bagian dari komitmen kami dalam menjaga generasi muda dan ketertiban masyarakat,” tegas AKBP Rivanda.

Saat ini, kedua pelaku beserta seluruh barang bukti diamankan di Mapolres Sumenep.

Baca Juga :  Di Depan Kantor Baru, BAZNAS Sumenep Tebar Kebaikan untuk Warga yang Masih di Perjalanan

Keduanya dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan (2) subsider Pasal 112 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (REDJAVA****)

Follow WhatsApp Channel javanetwork.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

BERITA TERKAIT

Kapolresta Sumenep Sambang AWDI, Sinergi Informasi dan Kamtibmas Jadi Bahasan
Polresta Sumenep Raih Pelayanan Prima A, Bukti Nyata Komitmen Layani Masyarakat
Siswa MAN Sumenep Unjuk Gigi di Ajang Provinsi, Mini Drama Angkat Moderasi Beragama dan Budaya Lokal
Atlet Muda Sumenep Cetak Prestasi di Lamongan, Ketua PBSI: Semoga Jadi Semangat Atlet Lain
Rangkaian Mubes BEM-KM STAIM, Debat Kandidat Bongkar Strategi Membangun Organisasi Progresif
Jambore Kwarran Dasuk 2026 Digelar, 509 Pramuka Merajut Kebersamaan Menuju Indonesia Emas
BMPD Sumenep Kalah 3-2, Hairil Fajar: Kebersamaan Jadi Kemenangan Sesungguhnya
Poppy Popper Pecah di Bapenda Sumenep, Semarak HUT RI ke-81 Penuh Kebersamaan

BERITA TERKAIT

Jumat, 14 Agustus 2026 - 23:59 WIB

Kapolresta Sumenep Sambang AWDI, Sinergi Informasi dan Kamtibmas Jadi Bahasan

Jumat, 14 Agustus 2026 - 22:34 WIB

Polresta Sumenep Raih Pelayanan Prima A, Bukti Nyata Komitmen Layani Masyarakat

Jumat, 14 Agustus 2026 - 22:07 WIB

Siswa MAN Sumenep Unjuk Gigi di Ajang Provinsi, Mini Drama Angkat Moderasi Beragama dan Budaya Lokal

Jumat, 14 Agustus 2026 - 21:51 WIB

Atlet Muda Sumenep Cetak Prestasi di Lamongan, Ketua PBSI: Semoga Jadi Semangat Atlet Lain

Jumat, 14 Agustus 2026 - 19:08 WIB

Rangkaian Mubes BEM-KM STAIM, Debat Kandidat Bongkar Strategi Membangun Organisasi Progresif

BERITA TERBARU