Satresnarkoba Polres Sumenep Gerebek Pelaku Narkoba di Desa Jambu, Sabu dan Inex Diamankan

- Redaksi

Senin, 12 Mei 2025 - 10:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelaku Dan Barang Bukti Yang Berhasil Diamankan Satresnarkoba Polres Sumenep

Pelaku Dan Barang Bukti Yang Berhasil Diamankan Satresnarkoba Polres Sumenep

JAVANETWORK.CO.ID.SUMENEP – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sumenep kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika.

Pada Minggu malam (11/5/2025), tim berhasil membongkar kasus penyalahgunaan narkotika di Dusun Nangger, Desa Jambu, Kecamatan Lenteng.

Dua orang terduga pelaku, masing-masing berinisial ZA (42) dan HF (27), yang merupakan warga setempat, diamankan bersama sejumlah barang bukti sabu dan pil ekstasi (Inex).

Dari tangan ZA, petugas menyita tiga poket sabu seberat total 0,26 gram, sebuah alat hisap (bong), serta sebuah kopiah hitam.

Sementara dari HF, ditemukan satu poket sabu ukuran sedang seberat 72,28 gram, 30 butir pil Inex dengan berat 10,86 gram, serta barang bukti pendukung berupa satu tas selempang, uang tunai Rp200 ribu, satu unit handphone Infinix, dan sepeda motor Honda Vario dengan nomor polisi M-5853-XF.

Baca Juga :  Seteguk Kepedulian di Jalan Urip Sumoharjo: KBS Sumenep Bagikan Nasi Bungturat kepada Warga

Pengungkapan ini bermula dari penggerebekan di rumah ZA sekitar pukul 22.00 WIB.

Dari hasil interogasi awal, ZA mengaku memperoleh sabu dari HF. Petugas kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan HF sekitar pukul 23.30 WIB di lokasi yang sama.

Kapolres Sumenep, AKBP Rivanda, S.I.K., menyampaikan apresiasi atas kerja keras jajaran Satresnarkoba.

Ia menegaskan pihaknya akan terus konsisten memberantas narkotika hingga ke akar-akarnya.

“Kami tidak akan mentolerir segala bentuk penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba. Penindakan ini adalah bagian dari komitmen kami dalam menjaga generasi muda dan ketertiban masyarakat,” tegas AKBP Rivanda.

Saat ini, kedua pelaku beserta seluruh barang bukti diamankan di Mapolres Sumenep.

Baca Juga :  Jenguk Korban Bom Bunuh Diri Polsek Astana Anyar. Kapolri : Tetap Semangat Lindungi Masyarakat

Keduanya dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan (2) subsider Pasal 112 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (REDJAVA****)

Follow WhatsApp Channel javanetwork.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

BERITA TERKAIT

Kakanwil Ditjenpas Jatim Kusnali Sambangi Rutan Sumenep, Kejar Paket hingga Batik Catra Tuai Apresiasi
Disdik Sumenep Dorong Dongeng Jadi Senjata Pendidikan Karakter Anak Sejak Dini
Bersama Kita Bisa Tasyakuran HUT RI ke-81, Pesan Kuat Bapenda Sumenep di Tengah Perjuangan Kejar Target PAD
PK PMII STAIM Bagikan Merah Putih, Kobarkan Nasionalisme: Kemerdekaan Tak Boleh Berhenti di Seremoni
Personel Yonif TP 931/KJ Hadirkan Semangat Kemerdekaan di MI Miftahun Najah Sumenep
154 Warga Binaan Rutan Sumenep Terima Remisi HUT ke-81 RI, 2 Langsung Bebas
75 Paskibraka Sumenep Sukses Kawal HUT ke-81 RI, Honor Cair dan Evaluasi Besar Disiapkan
Camat Pragaan Pimpin Upacara HUT ke-81 RI, Kobarkan Nasionalisme dan Perkuat Kebersamaan Warga

BERITA TERKAIT

Rabu, 16 September 2026 - 08:22 WIB

Kakanwil Ditjenpas Jatim Kusnali Sambangi Rutan Sumenep, Kejar Paket hingga Batik Catra Tuai Apresiasi

Minggu, 13 September 2026 - 23:59 WIB

Disdik Sumenep Dorong Dongeng Jadi Senjata Pendidikan Karakter Anak Sejak Dini

Senin, 17 Agustus 2026 - 23:59 WIB

Bersama Kita Bisa Tasyakuran HUT RI ke-81, Pesan Kuat Bapenda Sumenep di Tengah Perjuangan Kejar Target PAD

Senin, 17 Agustus 2026 - 23:59 WIB

PK PMII STAIM Bagikan Merah Putih, Kobarkan Nasionalisme: Kemerdekaan Tak Boleh Berhenti di Seremoni

Senin, 17 Agustus 2026 - 22:32 WIB

Personel Yonif TP 931/KJ Hadirkan Semangat Kemerdekaan di MI Miftahun Najah Sumenep

BERITA TERBARU