Satreskrim Polres Sumenep Amankan 4 Warga Desa Batang-Batang Laok Saat Produksi Petasan

- Redaksi

Selasa, 26 April 2022 - 12:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Barang Bukti Bahan Pembuat Petasan ( Mercon) Yang Diamankan

Barang Bukti Bahan Pembuat Petasan ( Mercon) Yang Diamankan

JAVANETWORK.CO.ID.SUMENEP – Kepolisian Resor Sumenep melalui satuan reserse kriminalnya menggerebek sebuah rumah yang dipakai untuk memproduksi mercon di desa Batang-Batang Laok kecamatan Batang-Batang Sumenep Madura Jawa Timur, sekira jam 23.00 Wib senin (25/04/2022).

Dalam penggerebekan Petugas berhasil mengamankan 4 orang yang diduga sebagai pelaku pembuat petasan (mercon). Dan dari ke empat tersangka yang diamankan adalah inisial Ww (24th), As (38th), Ma (19th), Serta Mad (14th) dan ke empat tersangka kesemuanya warga Batang-Batang Laok kecamatan Batang-Batang.

Baca Juga :  Pelaku Investasi Bodong Dilaporkan Ke Polres Sumenep

Barang bukti yang berhasil diamankan oleh petugas saat penggerebekan diantaranya, 481 selongsong kecil (belum terisi), 40 selongsong sedang (sudah terisi), 40 selongsong sedang (belum terisi), 12 selongsong besar (belum terisi) dan bahan petasan/mercon seberat 0.5 kg.

“Berdasarkan pengakuan tersangka yang diamankan, bahan-bahan tersebut akan digunakan untuk membuat petasan (mercon) didapatkan dari pembelian Online,” Kata Akp Widiarti S. SH Kasi Humas polres Sumenep.

Lebih lanjut Akp Widiarti SH menjelaskan penggerebekan dan penangkapan keempat tersangka berawal dari informasi masyarakat, Kanit Idik I Pidum Ipda M. Syirat SH langsung mendatangi lokasi dan benar mendapati ke empat pelaku sedang membuat petasan dirumah As sekitar jam 23.00 wib.

Baca Juga :  Aktifis DPD Laki Jatim : Dugaan Penyimpangan Pembangunan Lapangan Futsal Talango Akan Memasuki Babak Baru

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya keempat orang tersebut berikut barang bukti saat ini diamankan di Polres Sumenep untuk proses penyidikan lebih lanjut keempat tersangka dijerat dengan Pasal 1 UU Darurat No.12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.(H)

Follow WhatsApp Channel javanetwork.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

BERITA TERKAIT

Bersama Kita Bisa Tasyakuran HUT RI ke-81, Pesan Kuat Bapenda Sumenep di Tengah Perjuangan Kejar Target PAD
PK PMII STAIM Bagikan Merah Putih, Kobarkan Nasionalisme: Kemerdekaan Tak Boleh Berhenti di Seremoni
Personel Yonif TP 931/KJ Hadirkan Semangat Kemerdekaan di MI Miftahun Najah Sumenep
154 Warga Binaan Rutan Sumenep Terima Remisi HUT ke-81 RI, 2 Langsung Bebas
75 Paskibraka Sumenep Sukses Kawal HUT ke-81 RI, Honor Cair dan Evaluasi Besar Disiapkan
Camat Pragaan Pimpin Upacara HUT ke-81 RI, Kobarkan Nasionalisme dan Perkuat Kebersamaan Warga
HUT ke-81 RI, PDI Perjuangan Sumenep Tekankan Semangat Gotong Royong dan Kerja Nyata
HUT ke-81 RI di Sumenep, Bupati Fauzi Bicara Kemerdekaan yang Harus Terasa

BERITA TERKAIT

Senin, 17 Agustus 2026 - 23:59 WIB

Bersama Kita Bisa Tasyakuran HUT RI ke-81, Pesan Kuat Bapenda Sumenep di Tengah Perjuangan Kejar Target PAD

Senin, 17 Agustus 2026 - 23:59 WIB

PK PMII STAIM Bagikan Merah Putih, Kobarkan Nasionalisme: Kemerdekaan Tak Boleh Berhenti di Seremoni

Senin, 17 Agustus 2026 - 22:32 WIB

Personel Yonif TP 931/KJ Hadirkan Semangat Kemerdekaan di MI Miftahun Najah Sumenep

Senin, 17 Agustus 2026 - 22:21 WIB

154 Warga Binaan Rutan Sumenep Terima Remisi HUT ke-81 RI, 2 Langsung Bebas

Senin, 17 Agustus 2026 - 17:54 WIB

75 Paskibraka Sumenep Sukses Kawal HUT ke-81 RI, Honor Cair dan Evaluasi Besar Disiapkan

BERITA TERBARU