JAVANETWORK.CO.ID.SUMENEP – Sebanyak 200 warga binaan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Sumenep diusulkan untuk memperoleh remisi dasawarsa, yakni pengurangan masa pidana yang diberikan setiap sepuluh tahun sekali sebagai bentuk penghargaan negara atas perilaku baik.
Kepala Rutan Sumenep, Heri Sutriadi, mengungkapkan bahwa usulan tersebut merupakan hasil pendataan dan evaluasi mendalam dari pelayanan tahanan bidang registrasi.
Dari total penerima usulan, empat di antaranya merupakan perempuan, sedangkan 196 lainnya adalah laki-laki.
“Remisi dasawarsa ini tidak diberikan secara otomatis. Hanya warga binaan yang memenuhi syarat administratif dan substantif yang bisa diusulkan. Setelah evaluasi, kami ajukan 200 orang,” ujar Heri, Jumat (8/8/2025).
Ia menjelaskan, pemberian remisi menjadi bagian penting dari sistem pembinaan di rutan. Tujuannya, kata Heri, mendorong warga binaan agar konsisten menjaga perilaku positif, aktif mengikuti program pembinaan, dan menunjukkan perubahan nyata ke arah yang lebih baik.
“Remisi ini kami jadikan motivasi bagi mereka untuk terus berbenah diri. Dengan demikian, saat kembali ke masyarakat, mereka siap menjadi pribadi yang bermanfaat,” imbuhnya.
Heri menambahkan, dalam skema remisi dasawarsa, pengurangan masa pidana dapat mencapai maksimal tiga bulan, sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami hanya mengusulkan. Semua mekanismenya sudah diatur dan kami patuhi sepenuhnya,” tegasnya.
Sebelumnya, Rutan Kelas IIB Sumenep juga telah mengusulkan remisi umum bagi warga binaan dalam rangka memperingati HUT ke-80 Kemerdekaan RI.
“Dengan usulan remisi dasawarsa ini, diharapkan semakin banyak warga binaan yang termotivasi untuk menapaki jalan pembinaan secara sungguh-sungguh, demi menyongsong masa depan yang lebih baik di luar jeruji besi,” pungkasnya. (REDJAVA****)











