Rekrutmen PPPK Guru 2024 Siap Dibuka, Berikut ini Persyaratan Lengkap dan Rincian Gajinya

Jumat, 27 September 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Rekrutmen PPPK Guru 2024 Siap Dibuka, Berikut ini Persyaratan Lengkap dan Rincian Gajinya

Rekrutmen PPPK Guru 2024 Siap Dibuka, Berikut ini Persyaratan Lengkap dan Rincian Gajinya

JAVANETWORK.CO.ID.NASIONAL – Kabar baik bagi para tenaga honorer dan guru non-ASN! Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) memastikan akan membuka seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2024.

Meski jadwal resmi pendaftaran belum diumumkan, Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas menyatakan rekrutmen tersebut akan segera dilaksanakan sebagai bagian dari upaya menyelesaikan penataan tenaga honorer non-ASN di seluruh Indonesia.

Pada tahun 2024, tersedia 1.031.554 formasi PPPK, dengan salah satu formasi terbesar adalah Jabatan Fungsional Guru. Pemerintah juga menegaskan bahwa seleksi kali ini akan fokus pada tenaga non-ASN, terutama guru honorer yang telah lama mengabdi di instansi pemerintah.

Kenaikan Gaji PPPK Guru 2024
Dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024, gaji PPPK Guru ditetapkan mengalami kenaikan sebesar 8 persen dan sudah berlaku mulai 1 Januari 2024. Kenaikan ini juga berlaku bagi PNS, TNI, Polri, dan pensiunan PNS. Besaran gaji PPPK ditentukan berdasarkan golongan dan masa kerja. Berikut rinciannya:

Baca Juga :  Cuaca Tak Menentu, Petani di Bluto Pilih Tanam Kacang Hijau di Bantu Babinsa

Golongan I masa kerja 0 tahun: Rp 1.938.500 (sebelumnya Rp 1.794.900)

Golongan II masa kerja 3 tahun: Rp 2.116.900 (sebelumnya Rp 1.960.200)

Golongan III masa kerja 3 tahun: Rp 2.206.500 (sebelumnya Rp 2.043.200)

Golongan IV masa kerja 3 tahun: Rp 2.299.800 (sebelumnya Rp 2.129.500)

Golongan V masa kerja 0 tahun: Rp 2.511.500 (sebelumnya Rp 2.325.600)

Golongan VI masa kerja 3 tahun: Rp 2.742.800 (sebelumnya Rp 2.539.700)

Golongan VII masa kerja 3 tahun: Rp 2.858.800 (sebelumnya Rp 2.647.200)

Golongan VIII masa kerja 3 tahun: Rp 2.979.700 (sebelumnya Rp 2.759.100)

Golongan IX masa kerja 0 tahun: Rp 3.203.600 (sebelumnya Rp 2.966.500)

Golongan X masa kerja 0 tahun: Rp 3.339.100 (sebelumnya Rp 3.091.900)

Golongan XI masa kerja 0 tahun: Rp 3.480.300 (sebelumnya Rp 3.222.700)

Baca Juga :  Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat, Bupati Fauzi Libatkan Pelaku UMKM dalam Semua Kegiatan Kalender Event

Golongan XII masa kerja 0 tahun: Rp 3.627.500 (sebelumnya Rp 3.359.000)

Golongan XIII masa kerja 0 tahun: Rp 3.781.000 (sebelumnya Rp 3.501.100)

Golongan XIV masa kerja 0 tahun: Rp 3.940.900 (sebelumnya Rp 3.649.200)

Golongan XV masa kerja 0 tahun: Rp 4.107.600 (sebelumnya Rp 3.803.500)

Golongan XVI masa kerja 0 tahun: Rp 4.281.400 (sebelumnya Rp 3.964.500)

Golongan XVII masa kerja 0 tahun: Rp 4.462.500 (sebelumnya Rp 4.132.000

Dengan kenaikan ini, diharapkan dapat mendorong etos kerja PPPK dan meningkatkan kesejahteraan mereka, sekaligus mempercepat pembangunan nasional yang berfokus pada sektor sosial.

Syarat Pendaftaran PPPK Guru 2024
Calon pelamar PPPK Guru 2024 harus memenuhi beberapa persyaratan berikut:

1. Pelamar prioritas, termasuk guru eks Tenaga Honorer Kategori II (THK II) dan guru non-ASN di instansi pemerintah.

2. Guru non-ASN di instansi daerah yang terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dan telah mengajar minimal 2 tahun atau 4 semester secara terus-menerus.

Baca Juga :  IPSI Sumenep Sabet 3 Medali di Ajang Popda XIV Jatim 2024

3. Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang terdaftar di pangkalan data Kemendikbudristek.

4. Pelamar prioritas adalah peserta yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK JF Guru 2021 di instansi daerah, namun belum lulus di periode sebelumnya.

5. Pelamar guru non-ASN di sekolah negeri wajib aktif mengajar dan terdaftar di database BKN.

6. Pelamar dari luar instansi pemerintah atau sekolah swasta harus memiliki surat izin melamar dari lembaga, instansi, atau yayasan.

7. Pelamar penyandang disabilitas memiliki ketentuan khusus, seperti tidak diperbolehkan melamar posisi tertentu berdasarkan jenis disabilitasnya.

Dengan rincian gaji dan persyaratan yang jelas, calon pelamar diimbau untuk segera mempersiapkan diri agar dapat mengikuti seleksi dengan lancar. (REDJAVA****)

Berita Terkait

Transformasi ASN Sumenep: Bupati Fauzi Luncurkan Aplikasi SIMANTRA demi Layanan Publik Unggul
Rakercab Pramuka Sumenep 2026, Bupati Fauzi Soroti Ancaman Media Sosial bagi Anak
Perkuat Tata Kelola Hibah, Dinsos P3A Sumenep Gelar Sosialisasi LPJ Bagi Lembaga Keagamaan dan Ormas
Helmi Art Museum Dukung Pengembangan Keris Sumenep, Siap Jaga Warisan Budaya Leluhur
Sensus 2026 hingga SILAPOR 112, Ini 3 Instruksi Penting Kepala Diskominfo Sumenep ke ASN
Wejangan Bupati Fauzi saat Sambut Kepulangan Jemaah Haji Kloter 77-81
Momentum Hari Asyura, Koramil Sapudi dan Masjid Baitul Bilad Sumenep Basuh Air Mata Anak Yatim
Berburu Bumbu Masak Instan di Pasar Jangara: Solusi Praktis, Murah dan Ramah di Kantong

Berita Terkait

Senin, 22 Juni 2026 - 19:41 WIB

Transformasi ASN Sumenep: Bupati Fauzi Luncurkan Aplikasi SIMANTRA demi Layanan Publik Unggul

Senin, 22 Juni 2026 - 17:19 WIB

Rakercab Pramuka Sumenep 2026, Bupati Fauzi Soroti Ancaman Media Sosial bagi Anak

Senin, 22 Juni 2026 - 17:00 WIB

Perkuat Tata Kelola Hibah, Dinsos P3A Sumenep Gelar Sosialisasi LPJ Bagi Lembaga Keagamaan dan Ormas

Senin, 22 Juni 2026 - 11:57 WIB

Helmi Art Museum Dukung Pengembangan Keris Sumenep, Siap Jaga Warisan Budaya Leluhur

Senin, 22 Juni 2026 - 09:00 WIB

Wejangan Bupati Fauzi saat Sambut Kepulangan Jemaah Haji Kloter 77-81

Berita Terbaru