JAVANETWORK.CO.ID.SUMENEP – Bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Sumenep Jalan KH. Mas Mansyur Desa Pabian Kecamatan Kota Sumenep Madura Jawa Timur, Kajari Sumenep Trimo SH MH musnahkan barang bukti (BB) dari berbagai kasus, Selasa (19/07/2022)
Kepala Kejaksaan Negeri Sumenep, Trimo SH MH menyampaikan,” bahwasanya barang bukti yang dimusnahkan ini merupakan perkara yang sudah inkracht atau sudah mempunyai kekuatan hukum tetap, untuk periode Maret 2021 sampai dengan Juni 2022.
“Ratusan barang bukti yang dimusnahkan ini hasil dari 207 perkara yang sudah inkracht dari bulan Maret 2021 sampai dengan Juni 2022,” tutur Kajari Sumenep Trimo SH MH.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurutnya dari 207 perkara tersebut diantaranya Narkotika sebanyak 124 perkara, terpidana 141 orang, sedangkan barang bukti (BB) yang di amankan seberat 238.86 gram Narkoba jenis sabu.
” Barang bukti yang dimusnahkan selain Narkotika jenis sabu, 112 unit HP dan 57 buah alat hisap bong, 30 jenis sajam, 82 buah pakaian serta 1 kardus minuman keras,” pungkasnya.
Terlihat hadir pada giat pemusnahan barang bukti (BB) tersebut, Kajari Sumenep Trimo SH MH, Kapolres Sumenep AKBP Edo Satya Kentriko SH MH, Dandim 0827/Sumenep, Ketua PN Sumenep, Kepala Rutan Kelas II Sumenep, Asisten Pemerintah Setda, Kadis Kominfo Kabupaten Sumenep serta seluruh anggota Korps Adhyaksa (REDJAVA).









