JAVANETWORK.CO.ID.SUMENEP – Penemuan mengejutkan terjadi di wilayah pesisir Kabupaten Sumenep. Aparat Kepolisian Resor (Polres) Sumenep mengamankan puluhan kilogram barang yang diduga kuat narkotika jenis kokain di Pantai Pasir Putih Kahuripan, Dusun Lombi Timur, Desa Gedugan, Kecamatan Giligenting, Senin (13/4/2026) sore.
Temuan berawal dari laporan warga yang melihat benda mencurigakan di area pesisir pantai. Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Polsek Giligenting langsung bergerak ke lokasi sekitar pukul 16.15 WIB.
Setiba di tempat kejadian perkara (TKP), petugas menemukan 23 bungkusan plastik bertuliskan “BUGATTI” yang diduga berisi kokain dengan total berat sekitar 27,83 kilogram.
Dari jumlah tersebut, 9 bungkusan berada di dalam karung terpal warna abu-abu, sementara 14 lainnya ditemukan tercecer di sekitar garis pantai.
Seluruh barang bukti kemudian diamankan dan dibawa ke Mapolres Sumenep untuk pemeriksaan lebih lanjut oleh Satuan Reserse Narkoba.
Hingga kini, polisi masih melakukan pendalaman untuk mengungkap asal-usul dan kemungkinan keterkaitan jaringan internasional di balik temuan tersebut.
Kapolres Sumenep, AKBP Anang Hardiyanto, S.I.K., menegaskan pihaknya langsung bergerak cepat setelah menerima laporan dari masyarakat.
“Begitu kami menerima informasi dari masyarakat, jajaran langsung kami turunkan ke lokasi untuk memastikan kebenaran laporan tersebut,” kata Kapolres AKBP Anang Hardiyanto, S.I.K., dalam keterangannya, Selasa (14/04/2026).
Sosok orang nomor satu di jajaran Polres Sumenep itu menyebut, saat ini fokus utama penyelidikan adalah memastikan kandungan barang serta mengungkap jalur masuknya ke wilayah pesisir Sumenep.
“Kami masih melakukan penyelidikan intensif, termasuk mendalami dugaan keterkaitan dengan jaringan peredaran narkotika, baik lokal maupun internasional,” tegasnya.
Lebih lanjut, Kapolres AKBP Anang Hardiyanto, S.I.K., mengapresiasi peran masyarakat yang turut membantu aparat dalam mengungkap temuan tersebut di lapangan.
“Kami mengapresiasi kepedulian masyarakat. Informasi seperti ini sangat penting dalam membantu kepolisian memberantas peredaran narkoba,” pungkasnya.
Untuk memastikan kandungan zat, seluruh barang bukti rencananya akan dikirim ke Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Jawa Timur. Hasil uji laboratorium tersebut akan menjadi dasar penguatan proses hukum sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Polres Sumenep menegaskan komitmennya untuk terus memperketat pengawasan wilayah pesisir yang rawan menjadi jalur masuk barang ilegal, sekaligus memperkuat upaya pemberantasan narkotika demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. (REDJAVA****)












