Program DBHCHT Desa Padangdangan Pasongsongan Terus Menuai Polemik

Jumat, 13 September 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketum LSM Garis Nurhasan

Ketum LSM Garis Nurhasan

JAVANETWORK.CO.ID.SUMENEP – Terkait penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) di Desa Padangdangan Kecamatan Pasongsongan, Kabupaten Sumenep, Madura Jawa Timur terus menuai polemik.

Yang mana dalam pemberitaan salah satu media Kepala Bidang (Kabid) Perlindungan dan Jaminan Sosial (Linjamsos) Dinsos P3A Kabupaten Sumenep. Erwin Hendra mengatakan memang tidak ada aturan tertulis yang menyebutkan bahwa penyaluran BLT DBHCHT harus disetujui oleh Kades.

Namun kata Kabid Linjamsos Dinsos P3A itu menyebut Kades tetap memiliki peran keterlibatan sebagai bentuk sinergitas antar struktur pemerintah, sekaligus disamping itu bertujuan untuk menjaga transparansi proses penyaluran bantuan.

Dan terkait distribusi undangan penyaluran, juga harus melalui Kades dan ketika ada penerima berhalangan hadir. Surat kuasanya yang diberikan kepada orang yang satu KK, itupun harus mengetahui kades setempat.

Baca Juga :  Sambut HUT Bhayangkara Ke-78, Polres Sumenep tanam 1.000 Pohon Mangrove di Pantai Kedatim Saronggi

Sementara itu, Ketum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Garis sekaligus masyarakat Desa Padangdangan menepis terkait pernyataan Kabid Linjamsos Dinsos P3A Sumenep, Erwin Hendra.

“Sesuai dengan berita yang dipublikasikan oleh media-media lain, bahwa Erwin selaku Kabid Linjamsos Dinsos P3A itu mengatakan sinergitas dengan Pemerintah Desa itu menurut saya pribadi itu sangat bagus,” kata Nurhasan, Jum’at (13/09/2024).

Akan tetapi kata Nur sapaannya sekarang berbicara tentang sinergi apakah harus menghancurkan dan memusnahkan dengan adanya peraturan dan perundang-undangan dan itupun sudah diakui oleh Kabid Linjamsos Dinsos P3A Sumenep, Erwin Hendra.

“Dia (Erwin Hendra) mengaku bahwa dalam aturan secara tertulis memang tidak ada,” terangnya.

Dirinya memaparkan bahwa sinergi itu apakah memang harus untuk menghancurkan marwah dari peraturan dan perundang-undangan yang seharusnya itu kita patuhi, hormati dan harus dilaksanakan oleh kita bersama.

“Kalau kita bicara masyarakat dengan sinergi itu dengan menjaga sinergitas Dinsos P3A dengan Pemdes Padangdangan. Apakah harus mengorbankan masyarakatnya, sehingga hak-hak masyarakat dihancurkan. Itukah yang namanya sinergi,” paparnya.

“Jika benar begitu menurut Ketum LSM Garis itu menyebut masyarakat dikorbankan dan mengabaikan peraturan dan perundang-undangan. Saya Erwin selaku Kabid Linjamsos Dinsos P3A Sumenep harus sekolah lagi,” tambahnya.

Lebih lanjut Nurhasan menuturkan didalam berita yang sudah tayang Kabid Linjamsos Dinsos P3A Sumenep, Erwin Hendra berbicara terkait undangan harus diberikan kepada Pemerintah Desa.

“Saya tegaskan itu tidak benar, karena yang benar adalah bagi petugas yang sudah ditugaskan oleh Dinsos P3A untuk menyampaikan undangan kepada calon penerima manfaat itu sendiri,” tegasnya.

Karena hal tersebut kata dia tidak ada aturan atau petunjuk teknis (juknis) yang harus diberikan kepada Pemerintah Desa dan itupun sebut Nur kalau berbicara terkait undangan.

Baca Juga :  Peduli Warga Binaan, Babinsa 0827/16 Gapura Bantu Petani Panen Padi

Kalau terkait kepada calon penerima yang berhalangan sedang berada di luar, sakit ataupun meninggal dunia itu tidak ada kaitannya dengan surat kuasa dari kepala desa hanya yang bisa mewakili itu adalah anak, cucu, ataupun istri dan suami yang tercantum dalam KK dari pihak penerima itu sendiri.

“Dan itupun persyaratannya hanya menunjukkan KK asli dan KTP asli yang mewakili atau yang diwakili. Tidak usah ada surat kuasa. Surat kuasa itu tidak ada. Jika itu hanya skenario berbicara sepertinya benar adanya kongkalikong. Itu hanya berdalih dan berdalih dengan berbagai alasan,” pungkasnya. (REDJAVA****)

Berita Terkait

Transformasi ASN Sumenep: Bupati Fauzi Luncurkan Aplikasi SIMANTRA demi Layanan Publik Unggul
Rakercab Pramuka Sumenep 2026, Bupati Fauzi Soroti Ancaman Media Sosial bagi Anak
Helmi Art Museum Dukung Pengembangan Keris Sumenep, Siap Jaga Warisan Budaya Leluhur
Sensus 2026 hingga SILAPOR 112, Ini 3 Instruksi Penting Kepala Diskominfo Sumenep ke ASN
Wejangan Bupati Fauzi saat Sambut Kepulangan Jemaah Haji Kloter 77-81
Momentum Hari Asyura, Koramil Sapudi dan Masjid Baitul Bilad Sumenep Basuh Air Mata Anak Yatim
Berburu Bumbu Masak Instan di Pasar Jangara: Solusi Praktis, Murah dan Ramah di Kantong
Membanggakan! Atlet Muda Asal ‘Kota Keris’ Sumenep Dipanggil PASI Jatim untuk Kejurnas Atletik 2026 di Jakarta

Berita Terkait

Senin, 22 Juni 2026 - 19:41 WIB

Transformasi ASN Sumenep: Bupati Fauzi Luncurkan Aplikasi SIMANTRA demi Layanan Publik Unggul

Senin, 22 Juni 2026 - 17:19 WIB

Rakercab Pramuka Sumenep 2026, Bupati Fauzi Soroti Ancaman Media Sosial bagi Anak

Senin, 22 Juni 2026 - 11:57 WIB

Helmi Art Museum Dukung Pengembangan Keris Sumenep, Siap Jaga Warisan Budaya Leluhur

Senin, 22 Juni 2026 - 09:00 WIB

Wejangan Bupati Fauzi saat Sambut Kepulangan Jemaah Haji Kloter 77-81

Minggu, 21 Juni 2026 - 22:35 WIB

Momentum Hari Asyura, Koramil Sapudi dan Masjid Baitul Bilad Sumenep Basuh Air Mata Anak Yatim

Berita Terbaru