JAVANETWORK.CO.ID.SUMENEP – Jajaran Polsek Sapeken, Polres Sumenep, berhasil membongkar kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah kepulauan. Seorang pemuda berinisial AI (22), warga Desa Sapeken, diamankan polisi setelah kedapatan menyimpan sabu dengan jumlah cukup besar.
Penangkapan dilakukan pada Kamis (18/9/2025) sekitar pukul 00.30 WIB di depan rumah tersangka. Saat itu, petugas menemukan satu poket sabu sisa pakai. Tidak berhenti di situ, polisi kemudian melakukan penggeledahan ke dalam rumah AI.
Hasilnya cukup mengejutkan. Polisi menemukan 108 klip sabu dengan berat kotor 47,46 gram dan berat bersih 6,79 gram. Selain itu, diamankan pula alat hisap (bong), korek api, handphone, serta plastik klip kosong yang diduga digunakan untuk mengemas barang haram tersebut.
Kapolres Sumenep AKBP Rivanda, S.I.K. melalui Plt. Kasi Humas AKP Widiarti, S.H. membenarkan penangkapan itu.
“Tersangka AI ditangkap setelah adanya laporan masyarakat yang langsung ditindaklanjuti anggota Polsek Sapeken. Saat ini tersangka bersama barang bukti sudah diamankan dan kasusnya dilimpahkan ke Satresnarkoba Polres Sumenep untuk proses hukum lebih lanjut,” ungkapnya, Senin (22/9/2025).
Akibat perbuatannya, AI dijerat Pasal 114 ayat 2 jo Pasal 112 ayat 2 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya cukup berat, yakni pidana penjara seumur hidup, atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.
Kapolres menegaskan, pihaknya tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi para pelaku narkoba.
“Kami berkomitmen memberantas peredaran narkotika hingga ke akar-akarnya. Kami juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan jika mengetahui aktivitas mencurigakan terkait narkoba di lingkungannya,” tegasnya. (REDJAVA****)











