Polsek Sapeken Grebek Pemuda Desa, Bongkar 108 Klip Sabu di Rumahnya

- Redaksi

Senin, 22 September 2025 - 15:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Hasil Tangkapan Layar Penampakan Oleh Polsek Sapeken Terhadap Pemuda Al (22) Dirumahnya

Hasil Tangkapan Layar Penampakan Oleh Polsek Sapeken Terhadap Pemuda Al (22) Dirumahnya

JAVANETWORK.CO.ID.SUMENEPJajaran Polsek Sapeken, Polres Sumenep, berhasil membongkar kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah kepulauan. Seorang pemuda berinisial AI (22), warga Desa Sapeken, diamankan polisi setelah kedapatan menyimpan sabu dengan jumlah cukup besar.

Penangkapan dilakukan pada Kamis (18/9/2025) sekitar pukul 00.30 WIB di depan rumah tersangka. Saat itu, petugas menemukan satu poket sabu sisa pakai. Tidak berhenti di situ, polisi kemudian melakukan penggeledahan ke dalam rumah AI.

Baca Juga :  Lomba Video Cinematic Universitas Wiraraja Sumenep, Siswa An Nawari Bluto Raih Juara Antar Pelajar se-Madura

Hasilnya cukup mengejutkan. Polisi menemukan 108 klip sabu dengan berat kotor 47,46 gram dan berat bersih 6,79 gram. Selain itu, diamankan pula alat hisap (bong), korek api, handphone, serta plastik klip kosong yang diduga digunakan untuk mengemas barang haram tersebut.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolres Sumenep AKBP Rivanda, S.I.K. melalui Plt. Kasi Humas AKP Widiarti, S.H. membenarkan penangkapan itu.

“Tersangka AI ditangkap setelah adanya laporan masyarakat yang langsung ditindaklanjuti anggota Polsek Sapeken. Saat ini tersangka bersama barang bukti sudah diamankan dan kasusnya dilimpahkan ke Satresnarkoba Polres Sumenep untuk proses hukum lebih lanjut,” ungkapnya, Senin (22/9/2025).

Akibat perbuatannya, AI dijerat Pasal 114 ayat 2 jo Pasal 112 ayat 2 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya cukup berat, yakni pidana penjara seumur hidup, atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.

Baca Juga :  Tebar Kepedulian, Ringankan Beban: SDN Panaongan 3 Hadirkan Senyum Lewat Khitanan Gratis

Kapolres menegaskan, pihaknya tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi para pelaku narkoba.

“Kami berkomitmen memberantas peredaran narkotika hingga ke akar-akarnya. Kami juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan jika mengetahui aktivitas mencurigakan terkait narkoba di lingkungannya,” tegasnya. (REDJAVA****) 

Follow WhatsApp Channel javanetwork.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

BERITA TERKAIT

Kepala Bapenda Sumenep Beberkan Peran Pajak Kendaraan dalam Menguatkan PAD
HUT ke-81 RI Jadi Momentum, Pemprov Jatim Bebaskan Pajak Kendaraan hingga 31 Agustus
Kapolresta Sumenep dan Bakesbangpol Perkuat Sinergi Jaga Kondusivitas Daerah
Polisi Sita 10 Botol Arak Bali di Sapeken, Peredaran Miras Dibongkar dari Informasi Warga
Diskop UKM dan Perindag Sumenep Gelar Bimtek SAK-EP, Perkuat Tata Kelola 50 Koperasi
Dialog Interaktif di RRI Sumenep Bongkar Program Pembebasan Pajak 2026, Satlantas Ajak Warga Manfaatkan Kebijakan
MagangHub Batch I 2026 Resmi Dibuka, Rutan Sumenep Bekali Peserta Disiplin dan Etika Kerja
Gebyar Kemerdekaan Kemenag Sumenep Pecah! ASN Adu Kekompakan, Tawa Warnai Lomba HUT RI

BERITA TERKAIT

Selasa, 11 Agustus 2026 - 22:22 WIB

Kepala Bapenda Sumenep Beberkan Peran Pajak Kendaraan dalam Menguatkan PAD

Selasa, 11 Agustus 2026 - 21:10 WIB

HUT ke-81 RI Jadi Momentum, Pemprov Jatim Bebaskan Pajak Kendaraan hingga 31 Agustus

Selasa, 11 Agustus 2026 - 20:23 WIB

Kapolresta Sumenep dan Bakesbangpol Perkuat Sinergi Jaga Kondusivitas Daerah

Selasa, 11 Agustus 2026 - 17:59 WIB

Polisi Sita 10 Botol Arak Bali di Sapeken, Peredaran Miras Dibongkar dari Informasi Warga

Selasa, 11 Agustus 2026 - 13:01 WIB

Diskop UKM dan Perindag Sumenep Gelar Bimtek SAK-EP, Perkuat Tata Kelola 50 Koperasi

BERITA TERBARU