JAVANETWORK.CO.ID.SUMENEP – Kepolisian Sektor (Polsek) Kalianget, Kabupaten Sumenep, berhasil mengungkap kasus pencurian tabung gas elpiji 3 kilogram kosong yang sempat meresahkan warga.
Pelaku berinisial M.A. (27), warga Desa Pamolokan, Kecamatan Kota Sumenep, ditangkap saat beraksi di Desa Marengan Laok pada Selasa (21/10/2025) dini hari.
Kasus bermula dari laporan Z (48), warga setempat yang kehilangan lima tabung gas elpiji kosong yang disimpan di atas mobil pikap di halaman rumahnya.
Sekitar pukul 02.00 WIB, istri korban mendengar suara mencurigakan dari arah luar. Saat diperiksa, terlihat seorang pria tengah membawa dua tabung gas.
Istri korban langsung berteriak “maling!”, hingga warga sekitar berhamburan keluar rumah dan membantu mengepung pelaku yang mencoba melarikan diri dengan sepeda motor. Tak butuh waktu lama, pelaku berhasil diamankan dan diserahkan kepada pihak kepolisian.
Kapolsek Kalianget Iptu Doni Widodo, S.H. mengungkapkan, keberhasilan ini merupakan hasil sinergi antara kepedulian masyarakat dan kecepatan petugas di lapangan.
“Kami apresiasi peran aktif warga yang segera melapor. Respon cepat itulah yang memudahkan kami mengamankan pelaku dan mencegah terjadinya tindak kejahatan serupa,” ujar Iptu Doni Widodo, Rabu (22/10/2025).
Sementara itu, Kapolres Sumenep AKBP Rivanda, S.I.K. menyampaikan bahwa langkah cepat jajaran Polsek Kalianget merupakan bentuk nyata pelayanan kepolisian kepada masyarakat.
“Kami bangga dengan kinerja anggota di lapangan. Tindakan cepat mereka menunjukkan komitmen Polres Sumenep untuk memberikan rasa aman kepada warga,” ungkap AKBP Rivanda.
Ia menambahkan, pihaknya akan terus meningkatkan patroli dan pengawasan, terutama di wilayah rawan tindak kriminalitas.
“Polres Sumenep akan terus menindak tegas pelaku kejahatan yang meresahkan masyarakat. Kami juga mengimbau warga untuk tetap waspada dan segera melapor bila menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungannya,” tutupnya.
Pelaku dan barang bukti kini diamankan di Mapolsek Kalianget untuk penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, M.A. dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman hingga tujuh tahun penjara. (REDJAVA****)











