Polresta Banyuwangi Bongkar Pembuatan Tes Rapid Antigen Palsu

Kamis, 2 September 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polresta Banyuwangi merilis hasil ungkap kasus pembuatan tes Rapid Antigen palsu, Kamis (2/9/2021). (Foto: Istimewa/JavaNetwork)

Polresta Banyuwangi merilis hasil ungkap kasus pembuatan tes Rapid Antigen palsu, Kamis (2/9/2021). (Foto: Istimewa/JavaNetwork)

BANYUWANGI, JavaNetwork.co.id – Polresta Banyuwangi berhasil membongkar pembuatan dokumen tes rapid antigen palsu. Kali ini, petugas mengamankan beberapa pelaku yang menjalani bisnis nakal ini.

Kapolresta Banyuwangi, AKBP Nasrun Pasaribu mengatakan, petugas Kepolisian telah melakukan penyelidikan selama tiga bulan terakhir dalam kasus ini.

Modus pembuatan tes rapid antigen palsu dijalankan para pelaku untuk keperluan penyebaran ke Pelabuhan Gilimanuk, Bali ataupun sebaliknya.

Baca Juga :  Hebat, Film Pendek Covid-19 Karya Anak-anak Kota Malang Ini Raih Juara

“Jadi modusnya saling kerja sama menawarkan jika ada pelaksanan rapid antigen dengan hasil negatif tanpa harus tes,” kata AKBP Nasrun Pasaribu saat Pers Rilis di Mapolresta Banyuwangi, Kamis (2/9/2021).

Dalam pengungkapan ini, pelaku ditangkap dan Polisi berhasil menyita barang bukti berupa laptop, printer, kertas cetak antigen palsu. Di mana sebelumnya terdapat salah satu klinik di Banyuwangi merasa dirugikan.

Baca Juga :  Polres Jombang Vaksinasi Ratusan Santri Ponpes Tambakberas

“Sementara pelaku ada tiga orang, ditangkap di TKP berbeda. Dua pelaku diduga sebagai tokoh utama, satu pelaku lainnya hanya turut serta atau perantara,” jelas Nasrun.

Bisnis ini, lanjut Nasrun, sudah berjalan tiga bulan lamanya. Berdasarkan pengakuan pelaku, baru membuat dokumen palsu tersebut sebanyak 48 kali.

“Untuk biaya pembuatan rapid test antigen sebesar Rp 100 ribu. Di mana pembagian itu dibagi 60 persen dan 40 persen kepada masing-masing pelaku,” tegas Kapolresta.

Baca Juga :  Peluncuran Buku : Jalan Presisi Kapolri Jenderal Drs Listyo Sigit Prabowo M.Si

Saat ini ketiga pelaku ditahan di Mapolresta Banyuwangi untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. Mereka terancam Pasal 263 ayat (1) tentang Dugaan Pemalsuan Dokumen, dengan ancaman 6 tahun penjara.

Nasrun menambahkan, pihaknya kini tengah melakukan pengemabangan penyelidikan guna menangkap satu orang pelaku lainnya yang masih dalam pencarian alias DPO. (Rls/Rfq)

Berita Terkait

Respons Cepat Bencana, Pemkab Sumenep Salurkan Rp30 Juta untuk Korban Kebakaran Dusun Kalompang
Bazar Literasi dan Batik Lebatu SDN Lenteng Barat I Sumenep Tuai Apresiasi, Lahirkan Generasi Kreatif dan Berdaya Saing
BLT DD Ekstrem Desa Gayam Cair, Penerima Stroke Terima Bantuan Rp900 Ribu di Rumah
Masih Ada ASN Tak Pakai Peci Hitam, Sekdakab Sumenep Kembali Ingatkan Instruksi Bulan Bung Karno
Perhatian Bupati Fauzi untuk Petani Tembakau Sumenep, Doakan Panen Sukses dan Kesejahteraan Meningkat
Dari Silaturahmi hingga Aksi Kemanusiaan, Forsekdesi Sumenep Perkuat Peran Organisasi
Polisi Ganding Bergerak Cepat, Pelaku Sabu Ditangkap di Pinggir Jalan Desa Ketawang Larangan
Dukungan TNI di Soekarno Fun Run 2026, Danyonif TP 931/KJ Hadir di Tengah Ribuan Warga Sumenep

Berita Terkait

Senin, 15 Juni 2026 - 14:51 WIB

Respons Cepat Bencana, Pemkab Sumenep Salurkan Rp30 Juta untuk Korban Kebakaran Dusun Kalompang

Senin, 15 Juni 2026 - 14:16 WIB

Bazar Literasi dan Batik Lebatu SDN Lenteng Barat I Sumenep Tuai Apresiasi, Lahirkan Generasi Kreatif dan Berdaya Saing

Senin, 15 Juni 2026 - 12:35 WIB

BLT DD Ekstrem Desa Gayam Cair, Penerima Stroke Terima Bantuan Rp900 Ribu di Rumah

Senin, 15 Juni 2026 - 08:55 WIB

Masih Ada ASN Tak Pakai Peci Hitam, Sekdakab Sumenep Kembali Ingatkan Instruksi Bulan Bung Karno

Minggu, 14 Juni 2026 - 22:41 WIB

Perhatian Bupati Fauzi untuk Petani Tembakau Sumenep, Doakan Panen Sukses dan Kesejahteraan Meningkat

Berita Terbaru