Warning: call_user_func_array() expects parameter 1 to be a valid callback, function 'squeaky_ligate' not found or invalid function name in /home/u1556420/public_html/wp-includes/class-wp-hook.php on line 324
Polresta Banyuwangi Bongkar Pembuatan Tes Rapid Antigen Palsu - Java Network

Polresta Banyuwangi Bongkar Pembuatan Tes Rapid Antigen Palsu

Kamis, 2 September 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polresta Banyuwangi merilis hasil ungkap kasus pembuatan tes Rapid Antigen palsu, Kamis (2/9/2021). (Foto: Istimewa/JavaNetwork)

Polresta Banyuwangi merilis hasil ungkap kasus pembuatan tes Rapid Antigen palsu, Kamis (2/9/2021). (Foto: Istimewa/JavaNetwork)

BANYUWANGI, JavaNetwork.co.id – Polresta Banyuwangi berhasil membongkar pembuatan dokumen tes rapid antigen palsu. Kali ini, petugas mengamankan beberapa pelaku yang menjalani bisnis nakal ini.

Kapolresta Banyuwangi, AKBP Nasrun Pasaribu mengatakan, petugas Kepolisian telah melakukan penyelidikan selama tiga bulan terakhir dalam kasus ini.

Modus pembuatan tes rapid antigen palsu dijalankan para pelaku untuk keperluan penyebaran ke Pelabuhan Gilimanuk, Bali ataupun sebaliknya.

“Jadi modusnya saling kerja sama menawarkan jika ada pelaksanan rapid antigen dengan hasil negatif tanpa harus tes,” kata AKBP Nasrun Pasaribu saat Pers Rilis di Mapolresta Banyuwangi, Kamis (2/9/2021).

Dalam pengungkapan ini, pelaku ditangkap dan Polisi berhasil menyita barang bukti berupa laptop, printer, kertas cetak antigen palsu. Di mana sebelumnya terdapat salah satu klinik di Banyuwangi merasa dirugikan.

“Sementara pelaku ada tiga orang, ditangkap di TKP berbeda. Dua pelaku diduga sebagai tokoh utama, satu pelaku lainnya hanya turut serta atau perantara,” jelas Nasrun.

Bisnis ini, lanjut Nasrun, sudah berjalan tiga bulan lamanya. Berdasarkan pengakuan pelaku, baru membuat dokumen palsu tersebut sebanyak 48 kali.

“Untuk biaya pembuatan rapid test antigen sebesar Rp 100 ribu. Di mana pembagian itu dibagi 60 persen dan 40 persen kepada masing-masing pelaku,” tegas Kapolresta.

Saat ini ketiga pelaku ditahan di Mapolresta Banyuwangi untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. Mereka terancam Pasal 263 ayat (1) tentang Dugaan Pemalsuan Dokumen, dengan ancaman 6 tahun penjara.

Nasrun menambahkan, pihaknya kini tengah melakukan pengemabangan penyelidikan guna menangkap satu orang pelaku lainnya yang masih dalam pencarian alias DPO. (Rls/Rfq)

Berita Terkait

Kreatif! Bapenda Sumenep Gelar Gerebek Pajak 2025 di Kafe Hits, Bikin Heboh dengan Hadiah dan Edukasi Pajak
PLN Sumenep Umumkan Jadwal Pemadaman Sementara, Berikut Daftar Wilayah Terdampak
Tasyakuran SPPG Batuan: Sinergi Lintas Sektor untuk Masa Depan Anak Sehat
Sinergi Hijau, Pemkab Sumenep – PT SBI Tanda Tangani Mou Pemanfaatan Sampah Jadi Energi
Dari Tes SIM ke Edukasi Jalan Raya, Satpas Polres Sumenep Terapkan Pelayanan Proaktif
Panen Perdana Padi IP300, BPP Guluk-Guluk Catat Produktivitas Fantastis 8.2 Ton per Hektar
BMKG Trunojoyo: Nelayan Diminta Waspadai Perubahan Cuaca Laut di Perairan Utara Sumenep
Rutan Sumenep Fasilitasi Pemasrahan Wali Nikah Warga Binaan, Bukti Komitmen Penuhi Hak Keperdataan

Berita Terkait

Jumat, 7 November 2025 - 09:29 WIB

Kreatif! Bapenda Sumenep Gelar Gerebek Pajak 2025 di Kafe Hits, Bikin Heboh dengan Hadiah dan Edukasi Pajak

Kamis, 6 November 2025 - 20:55 WIB

PLN Sumenep Umumkan Jadwal Pemadaman Sementara, Berikut Daftar Wilayah Terdampak

Kamis, 6 November 2025 - 20:30 WIB

Tasyakuran SPPG Batuan: Sinergi Lintas Sektor untuk Masa Depan Anak Sehat

Kamis, 6 November 2025 - 17:57 WIB

Sinergi Hijau, Pemkab Sumenep – PT SBI Tanda Tangani Mou Pemanfaatan Sampah Jadi Energi

Kamis, 6 November 2025 - 11:41 WIB

Panen Perdana Padi IP300, BPP Guluk-Guluk Catat Produktivitas Fantastis 8.2 Ton per Hektar

Berita Terbaru