Polresta Banyuwangi Bongkar Pembuatan Tes Rapid Antigen Palsu

Kamis, 2 September 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polresta Banyuwangi merilis hasil ungkap kasus pembuatan tes Rapid Antigen palsu, Kamis (2/9/2021). (Foto: Istimewa/JavaNetwork)

Polresta Banyuwangi merilis hasil ungkap kasus pembuatan tes Rapid Antigen palsu, Kamis (2/9/2021). (Foto: Istimewa/JavaNetwork)

BANYUWANGI, JavaNetwork.co.id – Polresta Banyuwangi berhasil membongkar pembuatan dokumen tes rapid antigen palsu. Kali ini, petugas mengamankan beberapa pelaku yang menjalani bisnis nakal ini.

Kapolresta Banyuwangi, AKBP Nasrun Pasaribu mengatakan, petugas Kepolisian telah melakukan penyelidikan selama tiga bulan terakhir dalam kasus ini.

Modus pembuatan tes rapid antigen palsu dijalankan para pelaku untuk keperluan penyebaran ke Pelabuhan Gilimanuk, Bali ataupun sebaliknya.

Baca Juga :  Dandim 0827/Sumenep Tutup Liga Bola Volly Piala Dandim Cup Dalam Rangka HUT TNI ke 77

“Jadi modusnya saling kerja sama menawarkan jika ada pelaksanan rapid antigen dengan hasil negatif tanpa harus tes,” kata AKBP Nasrun Pasaribu saat Pers Rilis di Mapolresta Banyuwangi, Kamis (2/9/2021).

Dalam pengungkapan ini, pelaku ditangkap dan Polisi berhasil menyita barang bukti berupa laptop, printer, kertas cetak antigen palsu. Di mana sebelumnya terdapat salah satu klinik di Banyuwangi merasa dirugikan.

Baca Juga :  Optimisme Kemenangan Semakin Kuat, FAHAM Bersholawat Bersama Majelis AT TAUFIQ Sampang Dihadiri Ribuan Warga Berbagai Penjuru Sumenep

“Sementara pelaku ada tiga orang, ditangkap di TKP berbeda. Dua pelaku diduga sebagai tokoh utama, satu pelaku lainnya hanya turut serta atau perantara,” jelas Nasrun.

Bisnis ini, lanjut Nasrun, sudah berjalan tiga bulan lamanya. Berdasarkan pengakuan pelaku, baru membuat dokumen palsu tersebut sebanyak 48 kali.

“Untuk biaya pembuatan rapid test antigen sebesar Rp 100 ribu. Di mana pembagian itu dibagi 60 persen dan 40 persen kepada masing-masing pelaku,” tegas Kapolresta.

Baca Juga :  Polres Jombang Vaksinasi Ratusan Santri Ponpes Tambakberas

Saat ini ketiga pelaku ditahan di Mapolresta Banyuwangi untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. Mereka terancam Pasal 263 ayat (1) tentang Dugaan Pemalsuan Dokumen, dengan ancaman 6 tahun penjara.

Nasrun menambahkan, pihaknya kini tengah melakukan pengemabangan penyelidikan guna menangkap satu orang pelaku lainnya yang masih dalam pencarian alias DPO. (Rls/Rfq)

Berita Terkait

Hadiri Turnamen Bola Kasti HUT ke-60 Korem 084/Bhaskara Jaya, Staf Ahli Bupati Sumenep: Olahraga Tradisional Harus Terus Hidup
HUT Ke-60 Korem 084 Jadi Momentum Kebangkitan Bola Kasti di Sumenep, Dandim Sampaikan Pesan Ini
Bangun Generasi Tertib Berlalu Lintas, Satlantas Polres Sumenep Hadirkan Police Goes to School di MAN Sumenep
Harkopnas 2026, Bupati Sumenep Tegaskan Koperasi Modern Kunci Kemajuan UMKM
Moh. Ramli: Harkopnas 2026 Perkuat Peran Koperasi untuk Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat
Prestasi Membanggakan, KPRI RSUD Sumenep Raih Predikat Koperasi Sehat di Hari Koperasi ke-79
Penjual Tahu Bulat Ditemukan Meninggal di Kamar Kos Desa Gunggung, Ini Hasil Penyelidikan Awal Polisi
BMKG: Mayoritas Jawa Timur Cerah, Sumenep Jadi Wilayah yang Perlu Waspadai Angin Kencang

Berita Terkait

Kamis, 16 Juli 2026 - 19:29 WIB

Hadiri Turnamen Bola Kasti HUT ke-60 Korem 084/Bhaskara Jaya, Staf Ahli Bupati Sumenep: Olahraga Tradisional Harus Terus Hidup

Kamis, 16 Juli 2026 - 18:12 WIB

HUT Ke-60 Korem 084 Jadi Momentum Kebangkitan Bola Kasti di Sumenep, Dandim Sampaikan Pesan Ini

Kamis, 16 Juli 2026 - 17:41 WIB

Bangun Generasi Tertib Berlalu Lintas, Satlantas Polres Sumenep Hadirkan Police Goes to School di MAN Sumenep

Kamis, 16 Juli 2026 - 15:48 WIB

Harkopnas 2026, Bupati Sumenep Tegaskan Koperasi Modern Kunci Kemajuan UMKM

Kamis, 16 Juli 2026 - 13:02 WIB

Prestasi Membanggakan, KPRI RSUD Sumenep Raih Predikat Koperasi Sehat di Hari Koperasi ke-79

Berita Terbaru