JAVANETWORK.CO.ID.SUMENEP – Upaya pemberantasan kejahatan terhadap hewan ternak kembali menunjukkan hasil. Satreskrim Polres Sumenep berhasil menangkap buronan kasus pencurian dua ekor sapi yang selama hampir dua tahun melarikan diri. Penangkapan ini menjadi angin segar bagi masyarakat pedesaan yang kerap dirugikan akibat maraknya pencurian sapi.
Aksi pencurian itu terjadi pada 8 Maret 2023, menimpa seorang petani bernama M. Jufri di Desa Gadu Barat, Kecamatan Ganding. Dari hasil penyelidikan awal, polisi terlebih dahulu mengamankan tersangka Supriyadi, yang kemudian mengungkap identitas rekan pelaku: Rukiyanto, warga Desa Daramista, Kecamatan Lenteng.
Namun, setelah kejadian tersebut, Rukiyanto langsung kabur dan tidak diketahui keberadaannya.
Setelah melakukan penyelidikan panjang, Unit Resmob Polres Sumenep menemukan informasi terkait persembunyian tersangka. Sabtu, 29 November 2025, sekitar pukul 19.00 WIB, petugas akhirnya menangkap Rukiyanto di wilayah Kabupaten Kediri.
Dalam pemeriksaan, tersangka mengakui aksi pencurian itu. Modusnya sederhana namun merugikan:
– Memasuki kandang
– Memotong tali pengikat sapi
– Menggiring dua ekor sapi keluar dari kandang
Barang bukti berupa dua ekor sapi berhasil diamankan aparat.
Pernyataan Kapolres Sumenep AKBP Rivanda, S.I.K., yang disampaikan melalui Plt Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti, S.H., Selasa (02/12/2025), menegaskan bahwa penangkapan buronan ini memperlihatkan keseriusan kepolisian dalam melindungi masyarakat.
AKBP Rivanda menekankan bahwa tidak ada toleransi bagi pelaku-pelaku kriminal yang meresahkan warga, terlebih dalam kejahatan pencurian hewan yang mengganggu stabilitas ekonomi pedesaan.
“Kami tidak memberi ruang bagi pelaku kejahatan yang meresahkan masyarakat. Kasus pencurian sapi ini harus dihentikan, dan penangkapan buronan ini bukti keseriusan kami,” tegas AKBP Rivanda.
Ia juga kembali mengajak masyarakat agar lebih aktif bersinergi dengan aparat keamanan untuk memperkuat deteksi dini terhadap aksi kriminal.
“Kami mengimbau masyarakat untuk terus bekerja sama dengan kepolisian. Laporkan setiap aktivitas mencurigakan. Kolaborasi ini sangat penting untuk menjaga keamanan desa-desa di Sumenep,” ujarnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-1, 3, 4, 5 dan ayat (2) jo Pasal 55 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang ancamannya dapat mencapai 7 tahun penjara.
Dengan keberhasilan ini, Polres Sumenep kembali mempertegas komitmennya dalam menjaga stabilitas keamanan wilayah, terutama pada sektor peternakan yang menjadi penopang ekonomi masyarakat pedesaan. (REDJAVA****)












