Polres Sumenep Hentikan Penyelidikan Kasus Dugaan Penghalangan Kerja Jurnalistik, Dewan Pers Berikan Keterangan Ahli

- Redaksi

Minggu, 26 Januari 2025 - 21:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kanit Resmob, IPDA M. Sirat, Kasat Reskrim AKP Agus Rusdiyanto, Plt. Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti SH Saat Konferensi Pers

Kanit Resmob, IPDA M. Sirat, Kasat Reskrim AKP Agus Rusdiyanto, Plt. Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti SH Saat Konferensi Pers

JAVANETWORK.CO.ID.SUMENEP – Kasus dugaan penghalangan tugas jurnalistik yang melibatkan wartawan online Erfandi dan pengawas proyek Syaiful Akhsan, akhirnya dihentikan oleh Polres Sumenep. Keputusan tersebut diambil setelah pihak penyidik memeriksa berbagai bukti dan mendalami keterangan saksi ahli dari Dewan Pers.

Insiden yang menjadi sorotan publik ini terjadi pada Senin, 29 April 2024, di area proyek pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB) MAN 1 Sumenep.

Saat itu, Erfandi mengaku mengalami peristiwa yang menghalangi tugas jurnalistiknya, ketika ia dihentikan oleh Syaiful Akhsan, pengawas proyek, saat hendak mendokumentasikan aktivitas pembangunan yang sedang berlangsung.

Menurut keterangan Erfandi, dirinya sempat ditarik dan dilarang masuk ke lokasi proyek dengan alasan adanya pembatasan yang diterapkan di area tersebut.

Kejadian ini dinilai oleh pelapor sebagai tindakan yang menghambat kebebasan pers, sesuai dengan prinsip yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Polres Sumenep melakukan serangkaian pemeriksaan dan investigasi.

Salah satu langkah yang diambil adalah memintakan keterangan dari pihak-pihak terkait, termasuk keterangan dari Dewan Pers, untuk memastikan apakah peristiwa tersebut memenuhi unsur pidana atau tidak.

Pihak kepolisian juga berusaha memperoleh rekaman CCTV dari MAN 1 Sumenep, namun rekaman pada tanggal tersebut tidak ditemukan karena sudah terhapus.

Baca Juga :  Menuju Kabupaten Layak Anak Tingkat Nindya, Bappeda Sumenep Sosialisasikan Standarisasi SRA

Melalui gelar perkara yang dilaksanakan pada 7 Januari 2025, Polres Sumenep akhirnya menyimpulkan bahwa kejadian tersebut tidak memenuhi syarat sebagai tindak pidana.

Kapolres Sumenep, AKBP Henri Noveri Santoso, melalui Kasatreskrim Polres Sumenep, AKP Widiarti SH, mengumumkan penghentian penyelidikan ini secara resmi pada 14 Januari 2025 dengan surat bernomor B/94/I/RES.1.24/2025/Satreskrim.

Namun, keputusan ini menuai respons berbeda dari kedua belah pihak. Erfandi, sebagai pelapor, menyatakan kekecewaannya.

“Sebagai jurnalis, saya berharap perlindungan terhadap kebebasan pers diperkuat. Jangan sampai ada lagi tindakan yang menghalangi tugas kami dalam mencari dan menyampaikan informasi,” ujarnya dengan nada kecewa.

Di sisi lain, Syaiful Akhsan selaku terlapor merasa lega dengan keputusan tersebut.

Baca Juga :  Gelar Jum'at Curhat Bersama MUI, Polres Sumenep Ingatkan Larangan Politisasi Tempat Ibadah

Ia menegaskan bahwa tindakannya bukan bermaksud menghalangi jurnalis, melainkan lebih kepada upaya memastikan prosedur administrasi yang benar dalam setiap kunjungan ke lokasi proyek.

Kasus ini menjadi peringatan penting akan pentingnya komunikasi yang baik antara awak media dan pihak terkait, demi menjaga kelancaran tugas jurnalistik dan menjamin transparansi informasi yang bermanfaat bagi masyarakat.

Dengan adanya pembelajaran ini, diharapkan hubungan antara dunia pers dan sektor pembangunan dapat berjalan lebih harmonis dan saling mendukung untuk kepentingan publik. (REDJAVA****)

Follow WhatsApp Channel javanetwork.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

BERITA TERKAIT

Bersama Kita Bisa Tasyakuran HUT RI ke-81, Pesan Kuat Bapenda Sumenep di Tengah Perjuangan Kejar Target PAD
PK PMII STAIM Bagikan Merah Putih, Kobarkan Nasionalisme: Kemerdekaan Tak Boleh Berhenti di Seremoni
Personel Yonif TP 931/KJ Hadirkan Semangat Kemerdekaan di MI Miftahun Najah Sumenep
154 Warga Binaan Rutan Sumenep Terima Remisi HUT ke-81 RI, 2 Langsung Bebas
75 Paskibraka Sumenep Sukses Kawal HUT ke-81 RI, Honor Cair dan Evaluasi Besar Disiapkan
Camat Pragaan Pimpin Upacara HUT ke-81 RI, Kobarkan Nasionalisme dan Perkuat Kebersamaan Warga
HUT ke-81 RI, PDI Perjuangan Sumenep Tekankan Semangat Gotong Royong dan Kerja Nyata
HUT ke-81 RI di Sumenep, Bupati Fauzi Bicara Kemerdekaan yang Harus Terasa

BERITA TERKAIT

Senin, 17 Agustus 2026 - 23:59 WIB

Bersama Kita Bisa Tasyakuran HUT RI ke-81, Pesan Kuat Bapenda Sumenep di Tengah Perjuangan Kejar Target PAD

Senin, 17 Agustus 2026 - 23:59 WIB

PK PMII STAIM Bagikan Merah Putih, Kobarkan Nasionalisme: Kemerdekaan Tak Boleh Berhenti di Seremoni

Senin, 17 Agustus 2026 - 22:32 WIB

Personel Yonif TP 931/KJ Hadirkan Semangat Kemerdekaan di MI Miftahun Najah Sumenep

Senin, 17 Agustus 2026 - 22:21 WIB

154 Warga Binaan Rutan Sumenep Terima Remisi HUT ke-81 RI, 2 Langsung Bebas

Senin, 17 Agustus 2026 - 17:54 WIB

75 Paskibraka Sumenep Sukses Kawal HUT ke-81 RI, Honor Cair dan Evaluasi Besar Disiapkan

BERITA TERBARU