Warning: call_user_func_array() expects parameter 1 to be a valid callback, function 'squeaky_ligate' not found or invalid function name in /home/u1556420/public_html/wp-includes/class-wp-hook.php on line 341
Polres Sumenep Hentikan Penyelidikan Kasus Dugaan Penghalangan Kerja Jurnalistik, Dewan Pers Berikan Keterangan Ahli - Java Network

Polres Sumenep Hentikan Penyelidikan Kasus Dugaan Penghalangan Kerja Jurnalistik, Dewan Pers Berikan Keterangan Ahli

Minggu, 26 Januari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kanit Resmob, IPDA M. Sirat, Kasat Reskrim AKP Agus Rusdiyanto, Plt. Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti SH Saat Konferensi Pers

Kanit Resmob, IPDA M. Sirat, Kasat Reskrim AKP Agus Rusdiyanto, Plt. Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti SH Saat Konferensi Pers

JAVANETWORK.CO.ID.SUMENEP – Kasus dugaan penghalangan tugas jurnalistik yang melibatkan wartawan online Erfandi dan pengawas proyek Syaiful Akhsan, akhirnya dihentikan oleh Polres Sumenep. Keputusan tersebut diambil setelah pihak penyidik memeriksa berbagai bukti dan mendalami keterangan saksi ahli dari Dewan Pers.

Insiden yang menjadi sorotan publik ini terjadi pada Senin, 29 April 2024, di area proyek pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB) MAN 1 Sumenep.

Saat itu, Erfandi mengaku mengalami peristiwa yang menghalangi tugas jurnalistiknya, ketika ia dihentikan oleh Syaiful Akhsan, pengawas proyek, saat hendak mendokumentasikan aktivitas pembangunan yang sedang berlangsung.

Menurut keterangan Erfandi, dirinya sempat ditarik dan dilarang masuk ke lokasi proyek dengan alasan adanya pembatasan yang diterapkan di area tersebut.

Kejadian ini dinilai oleh pelapor sebagai tindakan yang menghambat kebebasan pers, sesuai dengan prinsip yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Polres Sumenep melakukan serangkaian pemeriksaan dan investigasi.

Salah satu langkah yang diambil adalah memintakan keterangan dari pihak-pihak terkait, termasuk keterangan dari Dewan Pers, untuk memastikan apakah peristiwa tersebut memenuhi unsur pidana atau tidak.

Pihak kepolisian juga berusaha memperoleh rekaman CCTV dari MAN 1 Sumenep, namun rekaman pada tanggal tersebut tidak ditemukan karena sudah terhapus.

Melalui gelar perkara yang dilaksanakan pada 7 Januari 2025, Polres Sumenep akhirnya menyimpulkan bahwa kejadian tersebut tidak memenuhi syarat sebagai tindak pidana.

Kapolres Sumenep, AKBP Henri Noveri Santoso, melalui Kasatreskrim Polres Sumenep, AKP Widiarti SH, mengumumkan penghentian penyelidikan ini secara resmi pada 14 Januari 2025 dengan surat bernomor B/94/I/RES.1.24/2025/Satreskrim.

Namun, keputusan ini menuai respons berbeda dari kedua belah pihak. Erfandi, sebagai pelapor, menyatakan kekecewaannya.

“Sebagai jurnalis, saya berharap perlindungan terhadap kebebasan pers diperkuat. Jangan sampai ada lagi tindakan yang menghalangi tugas kami dalam mencari dan menyampaikan informasi,” ujarnya dengan nada kecewa.

Di sisi lain, Syaiful Akhsan selaku terlapor merasa lega dengan keputusan tersebut.

Ia menegaskan bahwa tindakannya bukan bermaksud menghalangi jurnalis, melainkan lebih kepada upaya memastikan prosedur administrasi yang benar dalam setiap kunjungan ke lokasi proyek.

Kasus ini menjadi peringatan penting akan pentingnya komunikasi yang baik antara awak media dan pihak terkait, demi menjaga kelancaran tugas jurnalistik dan menjamin transparansi informasi yang bermanfaat bagi masyarakat.

Dengan adanya pembelajaran ini, diharapkan hubungan antara dunia pers dan sektor pembangunan dapat berjalan lebih harmonis dan saling mendukung untuk kepentingan publik. (REDJAVA****)

Berita Terkait

Rahasia malem Jum’at/Jum’at Dibudinah: Jejak Sunyi Leluhur Menyambut Ramadan
Kajari Sumenep Lantik Dua Pejabat Strategis, Nislianudin: Pidsus dan Pidum Bukan Ruang Nyaman
Rutan Sumenep Moncer di Awal 2026, Nilai SKM 97,72 dan SPAK 98,11, Karutan: Ini Buah Kerja Kolektif
Satlantas Polres Sumenep Latih Sopir Ambulans, Tekankan Keselamatan Berkendara Saat Situasi Darurat
Musda DEKOPINDA Sumenep Tegaskan Arah Baru Koperasi, Bupati Fauzi: Saatnya Bertransformasi dan Profesional
Diskan Sumenep Dampingi Poklahsar Putri Kinorong, Udang Tembus 1 Ton per Hari dan Rambah Ekspor
Aksi Curas di Arjasa Berakhir Cepat, Dua Pelaku Ditangkap
Diserbu 164 Pendaftar, MIN 1 Sumenep Perketat Seleksi dan Tegaskan Standar Mutu Pendidikan

Berita Terkait

Kamis, 12 Februari 2026 - 20:46 WIB

Rahasia malem Jum’at/Jum’at Dibudinah: Jejak Sunyi Leluhur Menyambut Ramadan

Kamis, 12 Februari 2026 - 20:35 WIB

Kajari Sumenep Lantik Dua Pejabat Strategis, Nislianudin: Pidsus dan Pidum Bukan Ruang Nyaman

Kamis, 12 Februari 2026 - 20:02 WIB

Rutan Sumenep Moncer di Awal 2026, Nilai SKM 97,72 dan SPAK 98,11, Karutan: Ini Buah Kerja Kolektif

Kamis, 12 Februari 2026 - 18:43 WIB

Satlantas Polres Sumenep Latih Sopir Ambulans, Tekankan Keselamatan Berkendara Saat Situasi Darurat

Kamis, 12 Februari 2026 - 17:32 WIB

Musda DEKOPINDA Sumenep Tegaskan Arah Baru Koperasi, Bupati Fauzi: Saatnya Bertransformasi dan Profesional

Berita Terbaru