Polda Jatim Tetapkan Lima Tersangka Penembakan Motif Balas Dendam di Sampang

- Redaksi

Kamis, 11 Januari 2024 - 23:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Pol Totok Suharyanto didampingi Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto Saat Memberikan Konferensi Pers Di Ruang Utama Bidhumas Polda Jatim

Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Pol Totok Suharyanto didampingi Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto Saat Memberikan Konferensi Pers Di Ruang Utama Bidhumas Polda Jatim

JAVANETWORK.CO.ID.SURABAYA – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim, akhirnya mengungkap seluruh pelaku peristiwa penembakan terhadap Muarah (50) dan menetapkan 5 (lima) orang sebagai tersangka dalam kasus ini.

Peristiwa penembakan yang dialami oleh, Muarah (50) warga Kecamatan Banyuates, Kabupaten Sampang, Madura itu terjadi pada Jumat (22/12/2023) yang lalu.

Adapun kelima pelaku penembakan yang berhasil diamankan yaitu MW, (36), H (51) S (63), AR (30) dan HH (31).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tersangka MW, H dan S adalah warga Sampang Madura, sedangkan AR dan HH adalah warga Kabupaten Pasuruan.

Didamping oleh Kabidhumas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto saat konferensi pers, Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jatim, Kombes Pol Totok Suharyanto mengatakan dari kelima tersangka tersebut mempunyai peran berbeda saat melakukan aksinya.

Peran W, kata Kombes Pol Totok adalah melakukan perencanaan sekaligus memerintahkan tersangka H untuk mencari orang yang mengawasi pergerakan korban, yang juga memerintahkan tersangka AR selaku eksekutor penembakan terhadap korban.

Baca Juga :  Tutup Pekan Seni Madura VII STKIP PGRI Sumenep, Wabup Hj Dewi Khalifah Harapkan Berlangsung Berkesinambungan

“Tersangka W ini sekaligus pemilik dua senjata api yang salah satunya digunakan menembak korban dan juga menyiapkan fasilitas sepeda motor serta memberikan uang Rp 50 juta kepada tersangka AR,” kata Kombes Totok yang juga didampingi oleh Kabid Labfor Polda Jatim Kombes Pol Sodiq Pratomo dan Kasubdit Jatanras Polda Jatim, AKBP Jumhur, Kamis (11/1/24).

Masih kata Kombes Totok, untuk tersangka kedua yaitu AR (30) berperan sebagai eksekutor penembakan terhadap korban dengan menggunakan senjata api jenis Revolver kaliber 38 merk S&W.

“Selain itu AR juga melakukan servey selama 6 hari sebelum peristiwa penembakan dilakukan. Kemudian tersangka AR, juga membagi uang Rp 5 juta kepada tersangka HH, hasil Rp 50 juta dari tersangka W,” terang kombes Totok.

Sedangkan tersangka HH (31) warga Pandaan, Kabupaten Pasuruan, berperan sebagai joki kendaraan pada saat melakukan penembakan.

“Tersangka HH ini juga diajak survey dan menerima uang Rp 5 juta dari tersangka AR,” jelas Kombes Pol Totok di ruang Konferensi Pers Bidhumas Polda Jatim.

Baca Juga :  Simpan Narkotika Jenis Sabu, Warga Angon-Angon Arjasa Diciduk Satresnarkoba Polres Sumenep Diruang Tamu Warga

Pelaku berikutnya yakni, H (51) warga Banyuates, Kabupaten Sampang, berperan turut serta melaksanakan penembakan dan mencari tersangka S, untuk melakukan pengawasan terhadap pergerakan korban.

Pada saat hari eksekusi penembakan, S yang melakukan komunikasi dengan eksekutor tersangka AR dan menginformasikan bahwa korban ada di lokasi.

“Terhadap tiga tersangka dikenakan Pasal 353 Ayat 2 Subsider Pasal 351 Ayat 2 Juncto 55 56. Sedangkan untuk tersangka W yang melaksanakan perintah, ditambahi UU darurat Pasal 1 Ayat 1 selaku pemilik senpi,” jelas Kombes Totok.

Sedangkan untuk eksekutor kata Kombes Totok juga ditambah dengan Pasal 1 Ayat 1 UU darurat, selaku pemegang senpi dengan ancaman untuk UU darurat ancaman hukuman 20 tahun, untuk 353 Ayat 2 penganiayaan yang direncakan ancaman hukuman 7 tahun, 351 Ayat 2 ancaman maksimal 5 tahun.

“Motif penembakan tidak ada kaitannya dengan politik, tetapi murni bahwa tersangka W, dendam terkait dengan peristiwa tahun 2019, dimana anak buahnya waktu itu menjadi korban penembakan yang dilakukan kepada korban,” terang Kombes Totok.

Baca Juga :  Kapusdokkes Mabes Polri Brigjen Pol Asep Hendradiana : Satu Jenazah KM Ladang Pertiwi Kembali Teridentifikasi

Sementara itu, Kabid Labfor Polda Jatim Kombes Pol Sodiq Pratomo, menyampaikan, pada saat peristiwa terjadi tim Labfor meluncur ke TKP dan pada saat olah TKP pertama, tidak menemukan proyektil atau selongsong di TKP hanya mendapatkan baju bersangkutan dan kita ukur lubangnya.

“Setelah korban di otopsi dan diambil pelurunya, ternyata pelurunya ada dua, dan dua – duanya jenis revolver kaliber 38,” ujar Kombes Sodiq Pratomo.

Kemudian setelah tersangka tertangkap, ditemukan 2 pucuk senjata revolver merk S&W dan satu pistol kaliber 9 mili.

Setelah diperiksa pistol tersebut bisa digunakan dengan baik dan ada jejak residu yang artinya pernah digunakan ditemukan juga dua selongsong yang telah ditembakkan.

“Setelah dilakukan pemeriksaan secara uji labfor, kedua selongsong dan proyektil identik dengan senjata yang revolver,” pungkasnya. (REDJAVA/FRN****)

Follow WhatsApp Channel javanetwork.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

BERITA TERKAIT

Diskop UKM dan Perindag Sumenep Gelar Bimtek SAK-EP, Perkuat Tata Kelola 50 Koperasi
Dialog Interaktif di RRI Sumenep Bongkar Program Pembebasan Pajak 2026, Satlantas Ajak Warga Manfaatkan Kebijakan
MagangHub Batch I 2026 Resmi Dibuka, Rutan Sumenep Bekali Peserta Disiplin dan Etika Kerja
Latpraops Tumpas Narkoba Semeru 2026, Polresta Sumenep Siapkan Strategi Buru Bandar Narkoba
Anggaran Sumenep 2026 Berubah, Bupati Minta Kebijakan Fiskal Lebih Responsif dan Tepat Sasaran
Siswa MTsN 2 Sumenep Ukir Prestasi Gemilang, Akhmad Syarif Nashrullah Juara 1 Tenis Meja Jatim 2026
Sumenep Menuju Kabupaten Kepulauan, Langkah Awal Sudah Dimulai
Upacara Bendera MAN Sumenep Soroti Etika Bermedia Sosial, Siswa Diminta Bijak Jaga Nama Baik Madrasah

BERITA TERKAIT

Selasa, 11 Agustus 2026 - 13:01 WIB

Diskop UKM dan Perindag Sumenep Gelar Bimtek SAK-EP, Perkuat Tata Kelola 50 Koperasi

Selasa, 11 Agustus 2026 - 12:31 WIB

Dialog Interaktif di RRI Sumenep Bongkar Program Pembebasan Pajak 2026, Satlantas Ajak Warga Manfaatkan Kebijakan

Selasa, 11 Agustus 2026 - 10:53 WIB

MagangHub Batch I 2026 Resmi Dibuka, Rutan Sumenep Bekali Peserta Disiplin dan Etika Kerja

Senin, 10 Agustus 2026 - 22:51 WIB

Latpraops Tumpas Narkoba Semeru 2026, Polresta Sumenep Siapkan Strategi Buru Bandar Narkoba

Senin, 10 Agustus 2026 - 19:40 WIB

Siswa MTsN 2 Sumenep Ukir Prestasi Gemilang, Akhmad Syarif Nashrullah Juara 1 Tenis Meja Jatim 2026

BERITA TERBARU