JAVANETWORK.CO.ID.SUMENEP – Pemerintah Kabupaten Sumenep memberikan apresiasi kepada Kantor Pertanahan Kabupaten Sumenep atas dukungannya dalam penataan dan penyelesaian sertifikasi aset milik pemerintah daerah.
Sekretaris Daerah Kabupaten Sumenep, Edi Rasiyadi, menyampaikan bahwa Kantor Pertanahan selama ini telah menunjukkan komitmen tinggi dalam membantu percepatan sertifikasi aset-aset pemerintah daerah.
Dalam acara Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf dan Penyerahan Sertifikat Aset Pemerintah Daerah yang berlangsung di Kantor Bupati Sumenep, Senin (14/07), diserahkan secara simbolis sebanyak 50 sertifikat kepada Pemerintah Kabupaten Sumenep.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Sertifikasi aset ini merupakan bagian penting dari upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, terutama dalam hal akuntabilitas pengelolaan kekayaan daerah,” ujar Sekda.
Lebih lanjut, Edi menegaskan bahwa sertifikat aset memberikan legalitas kuat bagi pemerintah daerah dalam mengelola, menjaga, dan memanfaatkan aset negara untuk kepentingan publik.
Ia berharap sinergi antara Pemerintah Daerah dan Kantor Pertanahan terus terjalin secara berkelanjutan.
“Kami berharap kerja sama ini terus berlanjut hingga seluruh aset milik pemerintah daerah tersertifikasi dengan legalitas yang sah dan jelas,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Sumenep, Wardojo, menjelaskan bahwa selama kurun waktu 2021 hingga 2025, pihaknya telah menerima 704 permohonan Pemberian Hak atas tanah, dengan jumlah sertifikat yang telah diterbitkan sebanyak 552 bidang.
“Masih ada 152 bidang tanah yang dalam proses penyelesaian. Sedangkan untuk permohonan Peta Bidang selama periode yang sama tercatat sebanyak 852 bidang, dan 148 di antaranya masih dalam proses pada tahun ini,” jelas Wardojo.
Pemerintah Kabupaten Sumenep terus mendorong percepatan penyertifikatan seluruh aset guna memperkuat kepastian hukum dan menunjang pelaksanaan pembangunan daerah secara berkelanjutan. (REDJAVA****)









