JAVANETWORK.CO.ID.SUMENEP – Sebanyak empat kasus tindak pidana di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, diselesaikan Kejaksaan Negeri (Kejari) dengan Restorative Justice (RJ), selama priode pertama semester awal 2024.
Restoratif Justice (RJ) adalah penyeleasian kasus hukum tanpa melalui persidangan, melainkan dengan cara kesepakatan bersama antara pihak pelaku dan korban yang didukung atau melibatkan keluarga kedua belah pihak, Kades, Tokoh Agama dan Masyarakat
“Sampai bulan Juni 2024 ini, kami sudah menyelesaikan 4 kasus secara Restoratif Justice (RJ),” kata Kajari Trimo, SH, MH melalui Kasi Pidana Umum (Pidum) Hanis Aristya Hermawan, SH, MH, Minggu (23/6/2024).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dijelaskan dirinya, sebelum dilakukan Restoratif Justice (RJ), Kejari Sumenep mengajukan kepada Kejaksaan Agung (Kejagung) dengan persyaratan yang sudah ditetapkan terutama hasil kesepakatan antara kedua belah pihak. Setelah mendapat persetujuan Kejagung, maka proses Restoratif Justice (RJ) langsung dilaksanakan.
“Alhamdulillah disetujui dan kami (Kejari Sumenep, red) langsung mengeksekusinya,” terangnya Kasi Pidum Hanis Ariestya Hermawan, SH, MH.
Adapun 4 kasus yang diselesaikan secara RJ oleh Korp Adhyaksa ini adalah Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), pencurian dan penganiayaan. (REDJAVA****)









