JAVANETWORK.CO.ID.SUMENEP – Operasi penggerebekan dramatis dilakukan oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sumenep pada Minggu malam (26/1/2025) sekitar pukul 21.30 WIB.
Rumah kos di Perum BTN Kolor, Jalan Dr. Cipto, Desa Kolor, Kecamatan Kota, Kabupaten Sumenep, berubah menjadi lokasi penangkapan dua pelaku pengedar narkoba yang mencoba menyembunyikan barang haram jenis sabu.
Kedua tersangka, MA (37), wiraswasta asal Dusun Bondak, Desa Pagerungan Kecil, Kecamatan Sapeken, dan NR (27), warga Jalan Turnojoyo X/6A, kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dari tangan MA, petugas menyita barang bukti sabu dengan total berat kotor sekitar 3,37 gram. Sabu tersebut ditemukan dalam tiga paket plastik klip yang tersimpan rapi di dalam tas ransel hitam merek Eiger di lemari pakaian tersangka.
Selain itu, disita juga tujuh plastik klip kosong, satu ponsel Oppo A18 hitam, serta tas ransel tempat menyimpan barang haram tersebut.
Sementara itu, dari NR, petugas mengamankan satu unit ponsel Redmi A1 warna rose gold yang diduga digunakan untuk berkomunikasi dalam transaksi narkoba.
“Penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat. Tim Opsnal Satresnarkoba bergerak cepat dan berhasil meringkus kedua tersangka berikut barang buktinya. MA mengakui bahwa sabu yang disita dibelinya dari tersangka NR,” ungkap Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti S., S.H., Senin (27/1/2025).
Kedua tersangka kini telah diamankan di Mapolres Sumenep guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, mereka dijerat Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun.
“Ini adalah peringatan keras bagi siapa pun yang mencoba bermain-main dengan narkoba. Kami tidak akan segan menindak tegas pelaku kejahatan ini,” pungkas AKP Widiarti. (REDJAVA****)









