Penggerebekan Mencekam, Dua Pengedar Sabu Digulung Polisi di Rumah Kost Perum BTN Kolor

- Redaksi

Senin, 27 Januari 2025 - 16:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelaku dan Barang Bukti Yang Berhasil Diamankan Satresnarkoba Polres Sumenep

Pelaku dan Barang Bukti Yang Berhasil Diamankan Satresnarkoba Polres Sumenep

JAVANETWORK.CO.ID.SUMENEP – Operasi penggerebekan dramatis dilakukan oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sumenep pada Minggu malam (26/1/2025) sekitar pukul 21.30 WIB.

Rumah kos di Perum BTN Kolor, Jalan Dr. Cipto, Desa Kolor, Kecamatan Kota, Kabupaten Sumenep, berubah menjadi lokasi penangkapan dua pelaku pengedar narkoba yang mencoba menyembunyikan barang haram jenis sabu.

Kedua tersangka, MA (37), wiraswasta asal Dusun Bondak, Desa Pagerungan Kecil, Kecamatan Sapeken, dan NR (27), warga Jalan Turnojoyo X/6A, kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Dari tangan MA, petugas menyita barang bukti sabu dengan total berat kotor sekitar 3,37 gram. Sabu tersebut ditemukan dalam tiga paket plastik klip yang tersimpan rapi di dalam tas ransel hitam merek Eiger di lemari pakaian tersangka.

Selain itu, disita juga tujuh plastik klip kosong, satu ponsel Oppo A18 hitam, serta tas ransel tempat menyimpan barang haram tersebut.

Baca Juga :  Dengan Senam dan JJS, Pemkab Sumenep Viralkan QRIS di Kota Keris

Sementara itu, dari NR, petugas mengamankan satu unit ponsel Redmi A1 warna rose gold yang diduga digunakan untuk berkomunikasi dalam transaksi narkoba.

“Penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat. Tim Opsnal Satresnarkoba bergerak cepat dan berhasil meringkus kedua tersangka berikut barang buktinya. MA mengakui bahwa sabu yang disita dibelinya dari tersangka NR,” ungkap Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti S., S.H., Senin (27/1/2025).

Kedua tersangka kini telah diamankan di Mapolres Sumenep guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, mereka dijerat Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun.

“Ini adalah peringatan keras bagi siapa pun yang mencoba bermain-main dengan narkoba. Kami tidak akan segan menindak tegas pelaku kejahatan ini,” pungkas AKP Widiarti. (REDJAVA****)

Follow WhatsApp Channel javanetwork.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

BERITA TERKAIT

Kakanwil Ditjenpas Jatim Kusnali Sambangi Rutan Sumenep, Kejar Paket hingga Batik Catra Tuai Apresiasi
Disdik Sumenep Dorong Dongeng Jadi Senjata Pendidikan Karakter Anak Sejak Dini
Bersama Kita Bisa Tasyakuran HUT RI ke-81, Pesan Kuat Bapenda Sumenep di Tengah Perjuangan Kejar Target PAD
PK PMII STAIM Bagikan Merah Putih, Kobarkan Nasionalisme: Kemerdekaan Tak Boleh Berhenti di Seremoni
Personel Yonif TP 931/KJ Hadirkan Semangat Kemerdekaan di MI Miftahun Najah Sumenep
154 Warga Binaan Rutan Sumenep Terima Remisi HUT ke-81 RI, 2 Langsung Bebas
75 Paskibraka Sumenep Sukses Kawal HUT ke-81 RI, Honor Cair dan Evaluasi Besar Disiapkan
Camat Pragaan Pimpin Upacara HUT ke-81 RI, Kobarkan Nasionalisme dan Perkuat Kebersamaan Warga

BERITA TERKAIT

Rabu, 16 September 2026 - 08:22 WIB

Kakanwil Ditjenpas Jatim Kusnali Sambangi Rutan Sumenep, Kejar Paket hingga Batik Catra Tuai Apresiasi

Minggu, 13 September 2026 - 23:59 WIB

Disdik Sumenep Dorong Dongeng Jadi Senjata Pendidikan Karakter Anak Sejak Dini

Senin, 17 Agustus 2026 - 23:59 WIB

Bersama Kita Bisa Tasyakuran HUT RI ke-81, Pesan Kuat Bapenda Sumenep di Tengah Perjuangan Kejar Target PAD

Senin, 17 Agustus 2026 - 23:59 WIB

PK PMII STAIM Bagikan Merah Putih, Kobarkan Nasionalisme: Kemerdekaan Tak Boleh Berhenti di Seremoni

Senin, 17 Agustus 2026 - 22:32 WIB

Personel Yonif TP 931/KJ Hadirkan Semangat Kemerdekaan di MI Miftahun Najah Sumenep

BERITA TERBARU