Penggerebekan Mencekam, Dua Pengedar Sabu Digulung Polisi di Rumah Kost Perum BTN Kolor

- Redaksi

Senin, 27 Januari 2025 - 16:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelaku dan Barang Bukti Yang Berhasil Diamankan Satresnarkoba Polres Sumenep

Pelaku dan Barang Bukti Yang Berhasil Diamankan Satresnarkoba Polres Sumenep

JAVANETWORK.CO.ID.SUMENEP – Operasi penggerebekan dramatis dilakukan oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sumenep pada Minggu malam (26/1/2025) sekitar pukul 21.30 WIB.

Rumah kos di Perum BTN Kolor, Jalan Dr. Cipto, Desa Kolor, Kecamatan Kota, Kabupaten Sumenep, berubah menjadi lokasi penangkapan dua pelaku pengedar narkoba yang mencoba menyembunyikan barang haram jenis sabu.

Kedua tersangka, MA (37), wiraswasta asal Dusun Bondak, Desa Pagerungan Kecil, Kecamatan Sapeken, dan NR (27), warga Jalan Turnojoyo X/6A, kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Dari tangan MA, petugas menyita barang bukti sabu dengan total berat kotor sekitar 3,37 gram. Sabu tersebut ditemukan dalam tiga paket plastik klip yang tersimpan rapi di dalam tas ransel hitam merek Eiger di lemari pakaian tersangka.

Selain itu, disita juga tujuh plastik klip kosong, satu ponsel Oppo A18 hitam, serta tas ransel tempat menyimpan barang haram tersebut.

Baca Juga :  Unit Resmob Satreskrim Polres Sumenep Ringkus Pelaku Judi Togel di Dua TKP Berbeda

Sementara itu, dari NR, petugas mengamankan satu unit ponsel Redmi A1 warna rose gold yang diduga digunakan untuk berkomunikasi dalam transaksi narkoba.

“Penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat. Tim Opsnal Satresnarkoba bergerak cepat dan berhasil meringkus kedua tersangka berikut barang buktinya. MA mengakui bahwa sabu yang disita dibelinya dari tersangka NR,” ungkap Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti S., S.H., Senin (27/1/2025).

Kedua tersangka kini telah diamankan di Mapolres Sumenep guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, mereka dijerat Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun.

“Ini adalah peringatan keras bagi siapa pun yang mencoba bermain-main dengan narkoba. Kami tidak akan segan menindak tegas pelaku kejahatan ini,” pungkas AKP Widiarti. (REDJAVA****)

Follow WhatsApp Channel javanetwork.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

BERITA TERKAIT

Semarak HUT ke-81 RI Menggema di Dasuk, Puluhan Lomba Siap Satukan Masyarakat dalam Semangat Merah Putih
Wabup Sumenep Lepas Kontingen Pramuka ke Jambore Nasional 2026, Titip Misi Besar Jaga Nama Baik Daerah
MTs Unggulan Sains Al-Qur’an Insan Kamil Resmi Kantongi Izin Operasional, Kemenag Sumenep Dorong Lahirnya Madrasah Berprestasi
Rutan Sumenep Jadi Laboratorium Hukum, Siswa Binar Junior High School Belajar Langsung Sistem Pemasyarakatan
Mahasiswa STITA Aqidah Usymuni Belajar Langsung Sistem Pendidikan Malaysia, Bawa Pulang Inspirasi untuk Sekolah di Indonesia
Bapenda Sumenep Berjaya! M. Romli Juara Lomba Terong Perorangan Putra HUT RI Pemkab Sumenep
Temui Kapolresta, KWK Beberkan Ancaman Narkoba dan Judi di Wilayah Kepulauan Sumenep
KDKMP Sumenep Disorot, DPRD Pertanyakan Mekanisme Lelang, Kepala Desa Mengaku Tak Dilibatkan

BERITA TERKAIT

Selasa, 4 Agustus 2026 - 19:18 WIB

Semarak HUT ke-81 RI Menggema di Dasuk, Puluhan Lomba Siap Satukan Masyarakat dalam Semangat Merah Putih

Selasa, 4 Agustus 2026 - 18:00 WIB

Wabup Sumenep Lepas Kontingen Pramuka ke Jambore Nasional 2026, Titip Misi Besar Jaga Nama Baik Daerah

Selasa, 4 Agustus 2026 - 17:50 WIB

MTs Unggulan Sains Al-Qur’an Insan Kamil Resmi Kantongi Izin Operasional, Kemenag Sumenep Dorong Lahirnya Madrasah Berprestasi

Selasa, 4 Agustus 2026 - 12:58 WIB

Rutan Sumenep Jadi Laboratorium Hukum, Siswa Binar Junior High School Belajar Langsung Sistem Pemasyarakatan

Selasa, 4 Agustus 2026 - 12:40 WIB

Mahasiswa STITA Aqidah Usymuni Belajar Langsung Sistem Pendidikan Malaysia, Bawa Pulang Inspirasi untuk Sekolah di Indonesia

BERITA TERBARU