Pengadilan Tipikor Surabaya Vonis Terdakwa Kasus Kapal Fiktif PT Sumekar AZ dengan Hukuman Penjara 3 Tahun 6 Bulan dan Denda Rp50 Juta

- Redaksi

Sabtu, 24 Februari 2024 - 16:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Seksi Intelijen Kejari Sumenep, Moch. Indra Subrata, SH, MH

Kepala Seksi Intelijen Kejari Sumenep, Moch. Indra Subrata, SH, MH

JAVANETWORK.CO.ID.SUMENEP – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Jawa Timur memberikan vonis atau putusan hukuman kurungan penjara 3 tahun 6 bulan dengan denda Rp50 juta.

Putusan tersebut dijatuhkan kepada terdakwa kasus kapal fiktif PT Sumekar, Ahmad Zainal (AZ) pada sidang lanjutan kasus tindak pidana korupsi kasus PT Sumekar di Kantor PN Tipikor Surabaya, Jum’at (23/02/2024).

Baca Juga :  Wakapolres Sumenep Pimpin Anev Daring, Tekankan Peran Strategis Bhabinkamtibmas di Tengah Masyarakat

“Sesuai putusan Majelis Hakim terdakwa Ahmad Zainal terbukti melanggar pasal 3 UU Tipikor No 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” kata JPU Moch. Indra Subrata, SH, MH. Sabtu (24/02/2024).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Lebih lanjut Kepala Seksi Intelijen Kejari Sumenep itu mengatakan terdakwa Ahmad Zainal (AZ) dipidana selama 3 tahun 6 bulan dengan denda Rp50 atau kurungan selama 2 bulan, kemudian uang pengganti sebesar Rp103 juta.

Baca Juga :  Wujudkan Keakraban, Babinsa Koramil/10 Ambunten Komsos Dengan Warga Binaan

“Namun jika selama 1 tahun terdakwa Ahmad Zainal (AZ) belum juga mengganti akan dilakukan lelang terhadap aset yang dia miliki dan wajib membayar biaya perkara sebesar Rp5 ribu rupiah,” sebut Kasi Intel Kejari Sumenep, Moch. Indra Subrata, SH, MH.

Baca Juga :  Jamin Keselamatan Pelayaran, KSOP Kalianget Gelar Ramp Check Kapal Penumpang

Ahmad Zainal (AZ) adalah salah satu terdakwa pada kasus korupsi kapal fiktif oleh PT Sumekar BUMD Pemkab Sumenep. Selain itu Kejari Sumenep juga menetapkan 5 orang tersangka masing-masing berinisial AS, MS, AZ, HM, dan SK. (REDJAVA****)

Follow WhatsApp Channel javanetwork.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

BERITA TERKAIT

Kakanwil Ditjenpas Jatim Kusnali Sambangi Rutan Sumenep, Kejar Paket hingga Batik Catra Tuai Apresiasi
Disdik Sumenep Dorong Dongeng Jadi Senjata Pendidikan Karakter Anak Sejak Dini
Bersama Kita Bisa Tasyakuran HUT RI ke-81, Pesan Kuat Bapenda Sumenep di Tengah Perjuangan Kejar Target PAD
PK PMII STAIM Bagikan Merah Putih, Kobarkan Nasionalisme: Kemerdekaan Tak Boleh Berhenti di Seremoni
Personel Yonif TP 931/KJ Hadirkan Semangat Kemerdekaan di MI Miftahun Najah Sumenep
154 Warga Binaan Rutan Sumenep Terima Remisi HUT ke-81 RI, 2 Langsung Bebas
75 Paskibraka Sumenep Sukses Kawal HUT ke-81 RI, Honor Cair dan Evaluasi Besar Disiapkan
Camat Pragaan Pimpin Upacara HUT ke-81 RI, Kobarkan Nasionalisme dan Perkuat Kebersamaan Warga

BERITA TERKAIT

Rabu, 16 September 2026 - 08:22 WIB

Kakanwil Ditjenpas Jatim Kusnali Sambangi Rutan Sumenep, Kejar Paket hingga Batik Catra Tuai Apresiasi

Minggu, 13 September 2026 - 23:59 WIB

Disdik Sumenep Dorong Dongeng Jadi Senjata Pendidikan Karakter Anak Sejak Dini

Senin, 17 Agustus 2026 - 23:59 WIB

Bersama Kita Bisa Tasyakuran HUT RI ke-81, Pesan Kuat Bapenda Sumenep di Tengah Perjuangan Kejar Target PAD

Senin, 17 Agustus 2026 - 23:59 WIB

PK PMII STAIM Bagikan Merah Putih, Kobarkan Nasionalisme: Kemerdekaan Tak Boleh Berhenti di Seremoni

Senin, 17 Agustus 2026 - 22:32 WIB

Personel Yonif TP 931/KJ Hadirkan Semangat Kemerdekaan di MI Miftahun Najah Sumenep

BERITA TERBARU