Pengadilan Tipikor Surabaya Vonis Terdakwa Kasus Kapal Fiktif PT Sumekar AZ dengan Hukuman Penjara 3 Tahun 6 Bulan dan Denda Rp50 Juta

Sabtu, 24 Februari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Seksi Intelijen Kejari Sumenep, Moch. Indra Subrata, SH, MH

Kepala Seksi Intelijen Kejari Sumenep, Moch. Indra Subrata, SH, MH

JAVANETWORK.CO.ID.SUMENEP – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Jawa Timur memberikan vonis atau putusan hukuman kurungan penjara 3 tahun 6 bulan dengan denda Rp50 juta.

Putusan tersebut dijatuhkan kepada terdakwa kasus kapal fiktif PT Sumekar, Ahmad Zainal (AZ) pada sidang lanjutan kasus tindak pidana korupsi kasus PT Sumekar di Kantor PN Tipikor Surabaya, Jum’at (23/02/2024).

Baca Juga :  Bupati Sumenep Minta Pemerintahan Harus Punya Pola Pikir Inovatif

“Sesuai putusan Majelis Hakim terdakwa Ahmad Zainal terbukti melanggar pasal 3 UU Tipikor No 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” kata JPU Moch. Indra Subrata, SH, MH. Sabtu (24/02/2024).

Lebih lanjut Kepala Seksi Intelijen Kejari Sumenep itu mengatakan terdakwa Ahmad Zainal (AZ) dipidana selama 3 tahun 6 bulan dengan denda Rp50 atau kurungan selama 2 bulan, kemudian uang pengganti sebesar Rp103 juta.

Baca Juga :  FGD TPID Sumenep Bahas Kesiapan Komoditas Strategis Menjelang Nataru

“Namun jika selama 1 tahun terdakwa Ahmad Zainal (AZ) belum juga mengganti akan dilakukan lelang terhadap aset yang dia miliki dan wajib membayar biaya perkara sebesar Rp5 ribu rupiah,” sebut Kasi Intel Kejari Sumenep, Moch. Indra Subrata, SH, MH.

Ahmad Zainal (AZ) adalah salah satu terdakwa pada kasus korupsi kapal fiktif oleh PT Sumekar BUMD Pemkab Sumenep. Selain itu Kejari Sumenep juga menetapkan 5 orang tersangka masing-masing berinisial AS, MS, AZ, HM, dan SK. (REDJAVA****)

Baca Juga :  Tuna Daksa Diduga Tipu dan Peras Guru Ngaji Hingga Rp200 Juta, Warga Kangean Geram

Berita Terkait

Momentum Hari Asyura, Koramil Sapudi dan Masjid Baitul Bilad Sumenep Basuh Air Mata Anak Yatim
Berburu Bumbu Masak Instan di Pasar Jangara: Solusi Praktis, Murah dan Ramah di Kantong
Membanggakan! Atlet Muda Asal ‘Kota Keris’ Sumenep Dipanggil PASI Jatim untuk Kejurnas Atletik 2026 di Jakarta
Hadiri Puncak Madura EV-Day 2026 Bersama Bupati, Danyonif TP 931/KJ Apresiasi Langkah Progresif Sumenep
Sinergi Hijau di Tanah Wali: Ratusan Prajurit Yonif TP 931/ Ksatria Jokotole dan Sipil Sulap Kawasan Asta Tinggi Sumenep Jadi Asri
Implementasi Perbup Kendaraan Listrik, Bupati Sumenep Resmikan SPKLU di Taman Adipura
Siasat PASI Sumenep Tatap Porprov Jatim: Isolasi Atlet Senior hingga Genjot Pemula
Hadir Langsung di Pengesahan PSHT Sumenep, Kapolres Pastikan Situasi Aman dan Kondusif

Berita Terkait

Minggu, 21 Juni 2026 - 22:35 WIB

Momentum Hari Asyura, Koramil Sapudi dan Masjid Baitul Bilad Sumenep Basuh Air Mata Anak Yatim

Minggu, 21 Juni 2026 - 20:30 WIB

Berburu Bumbu Masak Instan di Pasar Jangara: Solusi Praktis, Murah dan Ramah di Kantong

Minggu, 21 Juni 2026 - 18:05 WIB

Membanggakan! Atlet Muda Asal ‘Kota Keris’ Sumenep Dipanggil PASI Jatim untuk Kejurnas Atletik 2026 di Jakarta

Minggu, 21 Juni 2026 - 17:57 WIB

Hadiri Puncak Madura EV-Day 2026 Bersama Bupati, Danyonif TP 931/KJ Apresiasi Langkah Progresif Sumenep

Minggu, 21 Juni 2026 - 17:19 WIB

Sinergi Hijau di Tanah Wali: Ratusan Prajurit Yonif TP 931/ Ksatria Jokotole dan Sipil Sulap Kawasan Asta Tinggi Sumenep Jadi Asri

Berita Terbaru