JAVANETWORK.CO.ID.SUMENEP – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Jawa Timur memberikan vonis atau putusan hukuman kurungan penjara 3 tahun 6 bulan dengan denda Rp50 juta.
Putusan tersebut dijatuhkan kepada terdakwa kasus kapal fiktif PT Sumekar, Ahmad Zainal (AZ) pada sidang lanjutan kasus tindak pidana korupsi kasus PT Sumekar di Kantor PN Tipikor Surabaya, Jum’at (23/02/2024).
“Sesuai putusan Majelis Hakim terdakwa Ahmad Zainal terbukti melanggar pasal 3 UU Tipikor No 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” kata JPU Moch. Indra Subrata, SH, MH. Sabtu (24/02/2024).
Lebih lanjut Kepala Seksi Intelijen Kejari Sumenep itu mengatakan terdakwa Ahmad Zainal (AZ) dipidana selama 3 tahun 6 bulan dengan denda Rp50 atau kurungan selama 2 bulan, kemudian uang pengganti sebesar Rp103 juta.
“Namun jika selama 1 tahun terdakwa Ahmad Zainal (AZ) belum juga mengganti akan dilakukan lelang terhadap aset yang dia miliki dan wajib membayar biaya perkara sebesar Rp5 ribu rupiah,” sebut Kasi Intel Kejari Sumenep, Moch. Indra Subrata, SH, MH.
Ahmad Zainal (AZ) adalah salah satu terdakwa pada kasus korupsi kapal fiktif oleh PT Sumekar BUMD Pemkab Sumenep. Selain itu Kejari Sumenep juga menetapkan 5 orang tersangka masing-masing berinisial AS, MS, AZ, HM, dan SK. (REDJAVA****)












