JAVANETWORK. CO.ID.SUMENEP – Satresnarkoba Polres Sumenep berhasil membongkar kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Kecamatan Arjasa, Kabupaten Sumenep. Penangkapan dilakukan pada Selasa (30/9/2025) dini hari sekitar pukul 03.15 WIB.
Lokasi penangkapan berada di sebuah gubuk di Dusun Rabe, Desa Angkatan. Dua tersangka yang diamankan adalah A (58), seorang petani asal Bondowoso yang menetap di Desa Angkatan, dan SR (41), seorang guru Sekolah Dasar asal Desa Kalikatak, Kecamatan Arjasa.
Kasihumas Polres Sumenep, AKP Widiarti, S.H., menjelaskan, pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan informasi yang dilakukan tim Satresnarkoba.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dari tangan A, polisi menyita tiga poket sabu seberat 0,58 gram netto beserta satu unit ponsel. Sementara dari SR, ditemukan satu poket sabu seberat 0,02 gram netto, pipet kaca, korek api gas, dompet, dan satu unit ponsel.
“Dari hasil pemeriksaan awal, sabu yang diamankan dari A diketahui berasal dari SR. Kedua tersangka kini telah diamankan di Polres Sumenep untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ujar AKP Widiarti, Kamis (01/10/2025)
Sementara itu, Kapolres Sumenep, AKBP Rivanda, S.I.K., menegaskan komitmen Polres Sumenep untuk menindak tegas peredaran narkoba di wilayah hukumnya.
“Kami tidak memberi ruang bagi para pelaku penyalahgunaan maupun peredaran narkotika. Penindakan ini bukti nyata keseriusan kami untuk menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkoba,” tegas Kapolres melalui Kasihumas.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (REDJAVA****)









