Penangkapan Mengejutkan! Guru SD dan Petani Terlibat Kasus Sabu di Pulau Kangean

- Redaksi

Rabu, 1 Oktober 2025 - 06:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka Kasus Sabu dan Barang Bukti Yang Berhasil Diamankan Satresnarkoba Polres Sumenep

Tersangka Kasus Sabu dan Barang Bukti Yang Berhasil Diamankan Satresnarkoba Polres Sumenep

JAVANETWORK. CO.ID.SUMENEP – Satresnarkoba Polres Sumenep berhasil membongkar kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Kecamatan Arjasa, Kabupaten Sumenep. Penangkapan dilakukan pada Selasa (30/9/2025) dini hari sekitar pukul 03.15 WIB.

Lokasi penangkapan berada di sebuah gubuk di Dusun Rabe, Desa Angkatan. Dua tersangka yang diamankan adalah A (58), seorang petani asal Bondowoso yang menetap di Desa Angkatan, dan SR (41), seorang guru Sekolah Dasar asal Desa Kalikatak, Kecamatan Arjasa.

Baca Juga :  PERINGATI HUT KORPRI KE-54, RUTAN SUMENEP TEKANKAN PENGUATAN INTEGRITAS ASN

Kasihumas Polres Sumenep, AKP Widiarti, S.H., menjelaskan, pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan informasi yang dilakukan tim Satresnarkoba.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dari tangan A, polisi menyita tiga poket sabu seberat 0,58 gram netto beserta satu unit ponsel. Sementara dari SR, ditemukan satu poket sabu seberat 0,02 gram netto, pipet kaca, korek api gas, dompet, dan satu unit ponsel.

“Dari hasil pemeriksaan awal, sabu yang diamankan dari A diketahui berasal dari SR. Kedua tersangka kini telah diamankan di Polres Sumenep untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ujar AKP Widiarti, Kamis (01/10/2025) 

Sementara itu, Kapolres Sumenep, AKBP Rivanda, S.I.K., menegaskan komitmen Polres Sumenep untuk menindak tegas peredaran narkoba di wilayah hukumnya.

“Kami tidak memberi ruang bagi para pelaku penyalahgunaan maupun peredaran narkotika. Penindakan ini bukti nyata keseriusan kami untuk menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkoba,” tegas Kapolres melalui Kasihumas.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (REDJAVA****)

Baca Juga :  Sustono Terpilih Pimpin Dekopinda Sumenep, Musda Berlangsung Demokratis dan Penuh Kebersamaan

Follow WhatsApp Channel javanetwork.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

BERITA TERKAIT

dr. Laos Soroti Stigma ODGJ di Sumenep, Dukungan Keluarga Jadi Kunci Pemulihan
Debut Manis Atlet Baru, Kontingen Angkat Berat Sumenep Borong Dua Medali Perunggu di Kejurprov PABERSI Jatim 2026
Pelantikan KJS 2026–2029 dan Launching MEC 2026, Bupati Fauzi Ajak Insan Pers Perkuat Pembangunan Sumenep
Pengurus Ambalan Jokotole–Dewi Ratnadi MAN Sumenep Resmi Dilantik, Siapkan Generasi Pemimpin Berkarakter
Kapolresta Sumenep Terima Keris Pusaka dari Helmi Art Museum, Budayawan Perkuat Sinergi Lestarikan Warisan Budaya Madura
KBS Sumenep Tebar Kepedulian, 147 Nasi Bungturat Hadirkan Senyum di Simpang Tiga Mapolresta
Kapolresta Sumenep Nobar Hoegeng Awards 2026, Perkuat Integritas dan Semangat Pengabdian Polri Presisi
Silaturahmi Ketua PKDI Kabupaten Sumenep Pererat Kolaborasi dan Sinergi Jaga Kamtibmas Bersama Kapolresta Sumenep

BERITA TERKAIT

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 18:29 WIB

dr. Laos Soroti Stigma ODGJ di Sumenep, Dukungan Keluarga Jadi Kunci Pemulihan

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 16:02 WIB

Debut Manis Atlet Baru, Kontingen Angkat Berat Sumenep Borong Dua Medali Perunggu di Kejurprov PABERSI Jatim 2026

Jumat, 31 Juli 2026 - 23:59 WIB

Pelantikan KJS 2026–2029 dan Launching MEC 2026, Bupati Fauzi Ajak Insan Pers Perkuat Pembangunan Sumenep

Jumat, 31 Juli 2026 - 23:59 WIB

Pengurus Ambalan Jokotole–Dewi Ratnadi MAN Sumenep Resmi Dilantik, Siapkan Generasi Pemimpin Berkarakter

Jumat, 31 Juli 2026 - 23:59 WIB

Kapolresta Sumenep Terima Keris Pusaka dari Helmi Art Museum, Budayawan Perkuat Sinergi Lestarikan Warisan Budaya Madura

BERITA TERBARU