Kegiatan sosialisasi tersebut dihadiri langsung oleh Wakil Bupati Sumenep KH. Imam Hasyim, SH., MH., Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Sumenep Heru Santoso, S.STP., M.H., beserta jajaran. Selain sosialisasi kebijakan UMK, acara ini juga diwarnai dengan penyaluran tunjangan jaminan kematian kepada warga sebagai bentuk kepedulian pemerintah daerah dalam memberikan perlindungan sosial kepada masyarakat.

Wakil Bupati Sumenep, KH. Imam Hasyim, SH., MH., menegaskan, penetapan UMK merupakan bentuk keberpihakan pemerintah terhadap para pekerja. Menurutnya, UMK tidak hanya soal angka, tetapi juga cerminan komitmen pemerintah dalam menjaga keadilan dan motivasi kerja.
“Tentunya kebijakan ini bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Dengan ditetapkannya UMK, kami berharap pekerja di Sumenep dapat merasakan dampak positif dalam kehidupan sehari-hari,” kata KH. Imam Hasyim.
Berdasarkan data Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Sumenep, UMK mengalami tren kenaikan dalam tiga tahun terakhir. Pada 2023 ditetapkan sebesar Rp 2.176.819,94, naik menjadi Rp 2.249.113,00 pada 2024 atau setara 3,32 persen, dan kembali meningkat menjadi Rp 2.406.551,00 pada 2025, setara 7 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Kenaikan ini dinilai penting untuk menjaga daya beli pekerja di tengah tekanan inflasi dan dinamika ekonomi.

Kiai Imam Hasyim menambahkan, penerapan UMK juga penting untuk menciptakan hubungan industrial yang harmonis antara pekerja dan pengusaha. “Dengan UMK yang jelas dan adil, harapannya motivasi kerja meningkat, produktivitas perusahaan juga ikut terdorong, dan hubungan antara pekerja dan pengusaha menjadi lebih harmonis,” ujarnya menambahkan.
Sosialisasi ini juga menekankan pentingnya kepatuhan perusahaan terhadap ketentuan UMK yang berlaku. Pemerintah daerah menegaskan bahwa UMK merupakan standar minimum yang wajib dipenuhi oleh pengusaha, khususnya bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun.
Sampai saat ini, besaran UMK 2026 masih dibahas di tingkat Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Timur. Penetapan nantinya akan mengacu pada regulasi pemerintah pusat, kondisi ekonomi, inflasi, dan pertumbuhan ekonomi daerah. Pemerintah berharap seluruh pemangku kepentingan memahami mekanisme penetapan UMK dan mendukung kebijakan pengupahan yang berimbang antara kesejahteraan pekerja dan keberlangsungan dunia usaha. (REDJAVA****)












