JAVANETWORK.CO.ID.SUMENEP – Pemerintah Kabupaten Sumenep menorehkan langkah besar dalam reformasi kepegawaian daerah dengan menyerahkan Surat Keputusan (SK) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu kepada 5.224 tenaga honorer lintas sektor.
Agenda monumental yang digelar di Stadion GOR A. Yani Pangligur ini menjadi penanda berakhirnya ketidakpastian status ribuan tenaga honorer yang selama bertahun-tahun mengabdi di lingkungan pemerintah daerah.
Dari total tersebut, terdiri dari 1.086 PPPK Guru, 3.076 PPPK Tenaga Teknis, dan 1.062 Tenaga Kesehatan, yang disebar pada berbagai perangkat daerah sesuai kebutuhan dan kompetensi.
Bupati Sumenep, Achmad Fauzi Wongsojudo, menegaskan bahwa pengangkatan PPPK paruh waktu bukan sekadar perubahan status, tetapi bagian dari transformasi besar dalam tata kelola SDM pemerintah daerah.
“Ini bukan hanya soal administrasi. Ini adalah era baru reformasi tenaga honorer yang memberikan kepastian sekaligus menuntut profesionalisme tingkat tinggi,” kata Bupati Fauzi di hadapan ribuan peserta.
Orang nomor wahid di lingkungan Pemkab Sumenep itu mengingatkan bahwa status PPPK paruh waktu tetap menuntut standart kinerja tinggi.
“Saya tidak ingin ada yang sekadar hadir untuk absensi. Pemerintah daerah membutuhkan energi baru integritas, disiplin, dan loyalitas tanpa kompromi,” ujarnya.
Bupati Fauzi juga menekankan bahwa kontribusi PPPK paruh waktu akan menjadi tulang punggung pelayanan publik, terutama di sektor pendidikan, kesehatan, dan teknis pemerintahan.
“Meskipun paruh waktu, dampaknya penuh. Tunjukkan bahwa Anda adalah bagian penting dari mesin pemerintahan yang melayani masyarakat dengan standar terbaik,” tutupnya.
Sementara itu Plt. Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Sumenep, Arif Frimanto, menjelaskan bahwa kebijakan PPPK paruh waktu merupakan tindak lanjut instruksi pemerintah pusat terkait penataan tenaga non-ASN.
“Setiap nama yang menerima SK hari ini sudah melalui proses pendataan, verifikasi, dan penyesuaian kebutuhan organisasi. Tidak ada yang lolos tanpa mekanisme,” jelas Arif.
Dirinya juga menekankan bahwa evaluasi berkala akan menentukan keberlanjutan kontrak kerja.
“Kinerja, kedisiplinan, dan kebutuhan instansi akan menjadi indikator utama. Kami ingin memastikan mereka bekerja sesuai regulasi agar tidak merugikan diri mereka sendiri,” tegasnya
Pemkab Sumenep memastikan bahwa pembayaran gaji PPPK paruh waktu akan dimulai pada 1 Januari 2026, melalui APBD Sumenep Tahun Anggaran 2026.
Acara penyerahan SK ini dihadiri langsung oleh 4.929 peserta, sementara 295 lainnya mengikuti secara daring, terutama dari wilayah kepulauan yang membutuhkan prioritas pelayanan kesehatan. (REDJAVA****)













