Gugatan Harta Gono Gini Ditolak, Pengadilan Agama Sumenep Tegaskan Status Objek Sengketa

Jumat, 1 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kuasa Hukum Tergugat Abdul Mojib SH

Kuasa Hukum Tergugat Abdul Mojib SH

JAVANETWORK.CO.ID.SUMENEP – Pengadilan Agama Sumenep menolak gugatan harta bersama (gono gini) yang diajukan oleh Shafiuddin terhadap Nahrimah. Dalam putusan Nomor 173/Pdt.G/2026/PA.Smp yang dibacakan pada 29 April 2026, Majelis Hakim menyatakan gugatan tersebut tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard).

Perkara ini bergulir melalui kuasa hukum penggugat, Moh. Haidir Ali dan tim dari LBH Geradin, dengan menghadirkan Nahrimah sebagai tergugat yang didampingi tim kuasa hukum Syafrawi, S.H, Ali Sakduddin, S.H, serta Abd. Mojib, S.H dari LBH Sakera.

Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim menilai bahwa objek sengketa yang diajukan dalam perkara ini tidak memenuhi unsur sebagai harta bersama yang diperoleh selama masa perkawinan.

Baca Juga :  316 Calon Jamaah Haji (CHJ) Kabupaten Sumenep Dilepas Simbolis Oleh Bupati Ra Achmad Fauzi SH MH

Oleh karena itu, dalil gugatan penggugat tidak dapat dibuktikan secara sah menurut hukum yang berlaku.

Keputusan tersebut menjadi titik penting dalam perkara ini, sekaligus menegaskan bahwa setiap klaim atas harta gono gini harus didasarkan pada bukti yang kuat dan memenuhi unsur yuridis.

Kuasa hukum tergugat, Abd. Mojib, S.H, menyampaikan apresiasinya terhadap proses persidangan yang berjalan secara objektif dan transparan.

“Kami menghormati seluruh proses hukum yang telah berlangsung. Putusan ini menunjukkan bahwa Majelis Hakim mempertimbangkan fakta-fakta persidangan secara jernih dan proporsional,” kata Abd. Mojib kepada media ini, Jum’at (01/04/2026)

Sementara itu, Ali Sakduddin, S.H menilai putusan ini mencerminkan prinsip kehati-hatian dalam menilai status suatu harta dalam perkara perdata, khususnya di lingkungan peradilan agama.

“Perkara ini menjadi pengingat bahwa tidak setiap objek yang disengketakan dapat serta-merta dikategorikan sebagai harta bersama tanpa pembuktian yang jelas,” tambahnya.

Pihak tergugat juga menekankan bahwa kemenangan ini tidak terlepas dari upaya pembuktian yang disusun secara sistematis selama persidangan berlangsung.

“Kami berupaya menghadirkan argumentasi hukum yang terukur dan berbasis fakta. Pada akhirnya, Majelis Hakim memberikan penilaian yang objektif atas seluruh alat bukti yang diajukan,” tutup Abd. Mojib.

Putusan ini diharapkan dapat menjadi referensi dalam penanganan perkara serupa di masa mendatang, khususnya terkait pembuktian status harta dalam sengketa gono gini, sehingga memberikan kepastian hukum yang lebih jelas bagi para pihak. (REDJAVA****)

Baca Juga :  Jamu Buaya Jantan, Akibatkan Seorang Pria Warga Sumenep Masuk Jeruji

Berita Terkait

Transformasi ASN Sumenep: Bupati Fauzi Luncurkan Aplikasi SIMANTRA demi Layanan Publik Unggul
Rakercab Pramuka Sumenep 2026, Bupati Fauzi Soroti Ancaman Media Sosial bagi Anak
Helmi Art Museum Dukung Pengembangan Keris Sumenep, Siap Jaga Warisan Budaya Leluhur
Sensus 2026 hingga SILAPOR 112, Ini 3 Instruksi Penting Kepala Diskominfo Sumenep ke ASN
Wejangan Bupati Fauzi saat Sambut Kepulangan Jemaah Haji Kloter 77-81
Momentum Hari Asyura, Koramil Sapudi dan Masjid Baitul Bilad Sumenep Basuh Air Mata Anak Yatim
Berburu Bumbu Masak Instan di Pasar Jangara: Solusi Praktis, Murah dan Ramah di Kantong
Membanggakan! Atlet Muda Asal ‘Kota Keris’ Sumenep Dipanggil PASI Jatim untuk Kejurnas Atletik 2026 di Jakarta

Berita Terkait

Senin, 22 Juni 2026 - 19:41 WIB

Transformasi ASN Sumenep: Bupati Fauzi Luncurkan Aplikasi SIMANTRA demi Layanan Publik Unggul

Senin, 22 Juni 2026 - 17:19 WIB

Rakercab Pramuka Sumenep 2026, Bupati Fauzi Soroti Ancaman Media Sosial bagi Anak

Senin, 22 Juni 2026 - 11:57 WIB

Helmi Art Museum Dukung Pengembangan Keris Sumenep, Siap Jaga Warisan Budaya Leluhur

Senin, 22 Juni 2026 - 09:00 WIB

Wejangan Bupati Fauzi saat Sambut Kepulangan Jemaah Haji Kloter 77-81

Minggu, 21 Juni 2026 - 22:35 WIB

Momentum Hari Asyura, Koramil Sapudi dan Masjid Baitul Bilad Sumenep Basuh Air Mata Anak Yatim

Berita Terbaru