JAVANETWORK.CO.ID.JAKARTA – Proyek percepatan pembangunan kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat, kembali tersendat. Di balik alasan klasik soal status lahan, muncul sorotan baru terkait persoalan kepemimpinan dan tata kelola aset negara yang dinilai belum beres.
Wakil Gubernur DKI Jakarta, Rano Karno, sebelumnya menyebut sejumlah titik di wilayah Kebon Kosong belum bisa dibangun karena status kepemilikan lahan belum jelas.
Kondisi ini membuat Pemprov DKI tidak memiliki dasar hukum untuk melakukan intervensi, meski kebutuhan
infrastruktur warga mendesak. Kawasan eks Bandara Kemayoran diketahui berada dalam pengelolaan lintas lembaga, yakni PPK Kemayoran dan Kementerian Sekretariat Negara.
Tumpang tindih kewenangan ini disebut sudah berlangsung lebih dari 30 tahun tanpa solusi tuntas.
Sekretaris Jenderal DPP Asosiasi Pengacara Syariah Indonesia (APSI) Sulaisi Abdurrazaq, menilai kondisi tersebut bukan sekadar masalah administratif.
“Kalau 30 tahun tidak selesai, ini bukan lagi persoalan teknis. Ada indikasi hambatan struktural yang berdampak langsung ke pembangunan dan masyarakat,” kata Sulaisi dalam keterangan tertulis, Kamis (30/04/2026)
Pengacara asal Sumenep Jawa Timur itu mengaku telah menelusuri berbagai dokumen, kontrak, hingga komunikasi antar lembaga sejak 2022 hingga 2026.
Dari hasil itu, ia menilai upaya percepatan pembangunan berpotensi terkendala oleh pola kepemimpinan di tubuh PPK Kemayoran yang saat ini dipimpin oleh Teddy Robinson.
“Ada pola pengelolaan yang membuat proses tidak efektif. Ini perlu dibuka secara transparan ke publik,” ujarnya.
Selain itu, isu transparansi juga ikut disorot. Sulaisi menyinggung adanya indikasi praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) dalam pengelolaan aset negara di kawasan tersebut.
Meski begitu, ia menegaskan dugaan tersebut tetap harus dibuktikan melalui mekanisme hukum.
Salah satu yang disoroti adalah dugaan kontrak ganda dalam pemanfaatan aset. Kondisi ini dinilai berpotensi memicu tumpang tindih hak hingga kerugian negara.
“Kalau ada kontrak lama yang masih berlaku lalu muncul kontrak baru, ini berpotensi menimbulkan konflik hukum,” tegas Sulaisi.
Hingga saat ini, belum ada penjelasan resmi dari pihak PPK Kemayoran terkait tudingan tersebut.
Sulaisi pun mendorong pemerintah melakukan audit menyeluruh terhadap status lahan dan pengelolaan aset di Kemayoran.
Ia juga membuka peluang langkah hukum jika ditemukan pelanggaran.
“Penegakan hukum penting untuk memastikan aset negara dikelola benar dan pembangunan bisa berjalan,” pungkasnya.
Dorongan agar Komisi Pemberantasan Korupsi turun tangan juga mulai menguat.
Sebagai kawasan strategis dengan nilai ekonomi tinggi, Kemayoran dinilai punya potensi besar untuk dikembangkan.
Namun tanpa kejelasan hukum dan tata kelola yang transparan, proyek pembangunan di kawasan ini terancam terus tertahan. (REDJAVA****)












